Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Ra’as Saat Membawa Sabu 2,99 Gram

Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Pada hari Selasa, tanggal 1 Oktober 2024, sekira Pukul 13.00 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu di gang Perum BTN Arya Wiraraja Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Rabu (2/10/2024)

Terlapor atas nama SB (22) pekerjaan Sopir alamat Desa Ketupat Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor ± 2,99 gram dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,68 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,85 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,83 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,63 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Legit Nira, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A11 warna hitam dengan kartu sim card XL nomor 08786203****

Kronologi kejadian berawal pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2024, sekira pukul 13.00 Wib, di gang Perum BTN Arya Wiraraja Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor SB (22),”Ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,SH.

Baca Juga :  Berhasil Tingkatkan Layanan, Pemkab Sumenep Raih SAKIP Award 2024 dari MenpanRB

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkusan rokok yang didalamnya berisi 4 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan disaku celana sebelah kanan yang dikenakan oleh terlapor, ketika dilakukan intrograsi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelasnya

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya terlapor SB dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 8 (delapan) tahun.

Loading

Penulis : Mif

Berita Terkait

Malik Effendi Dukung Gagasan Bupati Sumenep: Kabupaten Kepulauan Sudah Saya Gagas Sejak di DPRD
Blunder! Disbudporapar dan FKPPI Didesak Klarifikasi kejanggalan pelaksanaan KEN 2026 di Sumenep
Sengit dan Meriah! Ini Daftar Juara Festival Musik Tong-Tong se-Madura 2026
Di Balik Gemuruh Festival Tongtong, Petugas DLH Sumenep Berjibaku Bersihkan Sampah hingga Pagi
Gemuruh Tongtong Kembali Kuasai Sumenep, 27 Grup Se-Madura Tampil Spektakuler
Di Forum Maulid Nabi Ansor Talango, Rasidi Tekankan Pentingnya Kreativitas dan Pemberdayaan Pemuda
Meriahkan HUT RI ke-81, Puskesmas Gayam Gelar Adu Inovasi dan Kebersihan Antar-Klaster
Aransemen Baru “Gelleng Soko” Mega Remmeng Bikin Penonton Terpukau di Festival Tong-Tong 2026

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 13:43 WIB

Malik Effendi Dukung Gagasan Bupati Sumenep: Kabupaten Kepulauan Sudah Saya Gagas Sejak di DPRD

Minggu, 6 September 2026 - 10:46 WIB

Blunder! Disbudporapar dan FKPPI Didesak Klarifikasi kejanggalan pelaksanaan KEN 2026 di Sumenep

Minggu, 6 September 2026 - 07:59 WIB

Sengit dan Meriah! Ini Daftar Juara Festival Musik Tong-Tong se-Madura 2026

Minggu, 6 September 2026 - 06:16 WIB

Di Balik Gemuruh Festival Tongtong, Petugas DLH Sumenep Berjibaku Bersihkan Sampah hingga Pagi

Sabtu, 5 September 2026 - 21:05 WIB

Di Forum Maulid Nabi Ansor Talango, Rasidi Tekankan Pentingnya Kreativitas dan Pemberdayaan Pemuda

Sabtu, 5 September 2026 - 20:39 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Puskesmas Gayam Gelar Adu Inovasi dan Kebersihan Antar-Klaster

Sabtu, 5 September 2026 - 20:10 WIB

Aransemen Baru “Gelleng Soko” Mega Remmeng Bikin Penonton Terpukau di Festival Tong-Tong 2026

Sabtu, 5 September 2026 - 16:52 WIB

MYZE Hotel Tegaskan Komitmen Pelestarian Budaya Madura Lewat Dukungan ke Mega Remmeng

Berita Terbaru

Foto. Grup Musik tong-tong Angin Ribut Tadi Malam, Sabtu 5 September 2026

Lifestyle

OPINI : Angin Ribut yang Seolah Tak Berani Ribut

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:13 WIB