APK Pasangan FAHAM Diduga Dirusak OTK, Bawaslu Sumenep Sampaikan Hal Ini

Minggu, 13 Oktober 2024 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Rusaknya APK Paslon FAHAM di Berbagai Titik Lokasi

Foto. Rusaknya APK Paslon FAHAM di Berbagai Titik Lokasi

SUMENEP, nusainsider.com — Pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo – Imam Hasyim (FAHAM) Calon bupati dan wakil bupati kabupaten Sumenep akhir-akhir ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, utamanya Tokoh Masyarakat, Kiai dan Ulama dari pondok pesantren, Tokoh pemuda dan segenap masyarakat di kabupaten sumenep.

Dukungan tersebut merupakan bukti keberhasilan Achmad fauzi saat menjadi bupati pada periode sebelumnya sehingga perlu dilanjutkan berbagai kekurangan yang masih sebagian belum dilakukan.

Namun, terlepas dari itu semua, muncul pemberitaan dan viralnya APK Paslon FAHAM yang dirusak oleh Orang tak dikenal (OTK) diberbagai wilayah strategis, khususnya di kecamatan Dasuk, Ganding, Guluk-Guluk, Batang-batang dan Batuputih.

Baca Juga :  Valen “King of Dynamica” Melonjak ke Posisi Teratas DA7 Usai H. Her Kirim 5 D’Sultan

Salah satu Tim Pemenangan Paslon ‘Faham’, Hosnan membenarkan adanya APK yang didapati rusak di beberapa titik strategis di wilayah Sumenep. Diantaranya di kecamatan Dasuk, Ganding, Guluk-Guluk, Batang-batang dan Batuputih

“Kami menduga rusaknya APK itu bukan karena alam, tapi sengaja dirusak oleh OTK. Tentu saja kami sangat menyayangkan kejadian itu,” katanya, Minggu (13/10/2024).

Karena itu, tim pemenangan paslon ‘Faham’ meminta agar pihak berwenang segera mengusut dugaan pengrusakan APK yang terjadi di sejumlah titik tersebut.

“Kami berharap masyarakat, pendukung, dan relawan ‘Faham’ tetap tenang dan tidak terprovokasi kejadian ini,” tandasnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep, Moh. Rusdi mengaku telah menerima laporan dari sejumlah Panwascam tentang rusaknya APK paslon yang telah dipasang.

Menurutnya, ada dua kemungkinan mengapa APK rusak. Yang pertama karena alam, dan yang kedua sengaja dirusak oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Apabila yang terjadi adalah kemungkinan kedua yakni APK dirusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab, maka dipastikan itu termasuk tindak pidana.

Sebagaimana Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 pasal 280, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu.

Sanksi nya dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), “Jelasnya.

Ditambahkan, Sampai saat ini kalau APK itu dirusak, belum ditemukan siapa pelakunya.

Tapi siapapun itu, pengrusakan APK termasuk tindak pidana dan pasti akan diproses hukum,” tambahnya.

Loading

Penulis : Mif

Berita Terkait

Bappeda Sumenep Diganjar Penghargaan atas Perencanaan Pembangunan yang Strategis
Melalui Program Polisi Peduli Pengangguran, Polresta Sumenep Salurkan Bansos kepada Warga
Santri Berdaya, Indonesia Berjaya: Pesan Arif Firmanto di Hari Santri Nasional 2026
SIMPEL hingga e-Stunting, Bappeda Sumenep Perkuat Perencanaan Pembangunan Berbasis Data
Dua Pengusaha Lokal Terima Apresiasi PWI Sumenep atas Kiprah di Dunia UMKM
Bappeda Sumenep Dorong Integrasi Data Pembangunan dengan Prioritas Nasional
Kapolres Pamekasan Bersama Personel Atur Lalu Lintas, Warga Beraktivitas Lebih Nyaman
Sambut Hari Jadi ke-757 dan Hari Santri 2026, Pemkab Sumenep Gelar Gerakan Baca Al-Waqi’ah 111.111 Kali

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Bappeda Sumenep Diganjar Penghargaan atas Perencanaan Pembangunan yang Strategis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Melalui Program Polisi Peduli Pengangguran, Polresta Sumenep Salurkan Bansos kepada Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:53 WIB

Santri Berdaya, Indonesia Berjaya: Pesan Arif Firmanto di Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:48 WIB

SIMPEL hingga e-Stunting, Bappeda Sumenep Perkuat Perencanaan Pembangunan Berbasis Data

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Dua Pengusaha Lokal Terima Apresiasi PWI Sumenep atas Kiprah di Dunia UMKM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Kapolres Pamekasan Bersama Personel Atur Lalu Lintas, Warga Beraktivitas Lebih Nyaman

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Sambut Hari Jadi ke-757 dan Hari Santri 2026, Pemkab Sumenep Gelar Gerakan Baca Al-Waqi’ah 111.111 Kali

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Bukan Sekadar Serap Anggaran, Bappeda Sumenep Tekankan Manfaat Nyata Pembangunan

Berita Terbaru