APK Pasangan FAHAM Diduga Dirusak OTK, Bawaslu Sumenep Sampaikan Hal Ini

Minggu, 13 Oktober 2024 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Rusaknya APK Paslon FAHAM di Berbagai Titik Lokasi

Foto. Rusaknya APK Paslon FAHAM di Berbagai Titik Lokasi

SUMENEP, nusainsider.com — Pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo – Imam Hasyim (FAHAM) Calon bupati dan wakil bupati kabupaten Sumenep akhir-akhir ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, utamanya Tokoh Masyarakat, Kiai dan Ulama dari pondok pesantren, Tokoh pemuda dan segenap masyarakat di kabupaten sumenep.

Dukungan tersebut merupakan bukti keberhasilan Achmad fauzi saat menjadi bupati pada periode sebelumnya sehingga perlu dilanjutkan berbagai kekurangan yang masih sebagian belum dilakukan.

Namun, terlepas dari itu semua, muncul pemberitaan dan viralnya APK Paslon FAHAM yang dirusak oleh Orang tak dikenal (OTK) diberbagai wilayah strategis, khususnya di kecamatan Dasuk, Ganding, Guluk-Guluk, Batang-batang dan Batuputih.

Baca Juga :  BKPSDM Sumenep Resmi Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tahun 2024, Berikut Daftarnya

Salah satu Tim Pemenangan Paslon ‘Faham’, Hosnan membenarkan adanya APK yang didapati rusak di beberapa titik strategis di wilayah Sumenep. Diantaranya di kecamatan Dasuk, Ganding, Guluk-Guluk, Batang-batang dan Batuputih

“Kami menduga rusaknya APK itu bukan karena alam, tapi sengaja dirusak oleh OTK. Tentu saja kami sangat menyayangkan kejadian itu,” katanya, Minggu (13/10/2024).

Karena itu, tim pemenangan paslon ‘Faham’ meminta agar pihak berwenang segera mengusut dugaan pengrusakan APK yang terjadi di sejumlah titik tersebut.

“Kami berharap masyarakat, pendukung, dan relawan ‘Faham’ tetap tenang dan tidak terprovokasi kejadian ini,” tandasnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep, Moh. Rusdi mengaku telah menerima laporan dari sejumlah Panwascam tentang rusaknya APK paslon yang telah dipasang.

Menurutnya, ada dua kemungkinan mengapa APK rusak. Yang pertama karena alam, dan yang kedua sengaja dirusak oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Apabila yang terjadi adalah kemungkinan kedua yakni APK dirusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab, maka dipastikan itu termasuk tindak pidana.

Sebagaimana Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 pasal 280, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu.

Sanksi nya dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah), “Jelasnya.

Ditambahkan, Sampai saat ini kalau APK itu dirusak, belum ditemukan siapa pelakunya.

Tapi siapapun itu, pengrusakan APK termasuk tindak pidana dan pasti akan diproses hukum,” tambahnya.

Loading

Penulis : Mif

Berita Terkait

Puluhan Pasangan di Batang-Batang Akhirnya Miliki Legalitas Pernikahan
LDK Unija Sukses Gelar Forum Kebangsaan, Soroti Pentingnya Moderasi Beragama
Tak Hanya Menulis, JSI Buktikan Aksi Nyata Bangun Fasilitas Masjid
Saksi Dinilai Tak Sesuai Fakta, Sengketa Tanah di PN Sumenep Kian Memanas
Perempuan Politik Jatim Bersinar, Ning Lia Dorong Demokrasi Inklusif dan Objektif
Aksi Cepat Ungkap Kokain di Pantai Kahuripan, Anggota Polres Sumenep Terima Reward
Dana PKH Diduga Dipotong Sejak 2020, Warga Mantajun Tuntut Keadilan
“Our Power, Our Planet”, Seruan Ketua GEN Jatim untuk Aksi Kolektif Jaga Lingkungan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 11:45 WIB

Puluhan Pasangan di Batang-Batang Akhirnya Miliki Legalitas Pernikahan

Sabtu, 25 April 2026 - 10:41 WIB

LDK Unija Sukses Gelar Forum Kebangsaan, Soroti Pentingnya Moderasi Beragama

Jumat, 24 April 2026 - 10:26 WIB

Tak Hanya Menulis, JSI Buktikan Aksi Nyata Bangun Fasilitas Masjid

Jumat, 24 April 2026 - 06:53 WIB

Saksi Dinilai Tak Sesuai Fakta, Sengketa Tanah di PN Sumenep Kian Memanas

Kamis, 23 April 2026 - 16:42 WIB

Perempuan Politik Jatim Bersinar, Ning Lia Dorong Demokrasi Inklusif dan Objektif

Kamis, 23 April 2026 - 13:51 WIB

Dana PKH Diduga Dipotong Sejak 2020, Warga Mantajun Tuntut Keadilan

Rabu, 22 April 2026 - 14:31 WIB

“Our Power, Our Planet”, Seruan Ketua GEN Jatim untuk Aksi Kolektif Jaga Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 - 08:57 WIB

Kapolres Baru Torehkan “Sejarah Baru” di Sumenep, APJ Soroti Dugaan Kriminalisasi Jurnalis

Berita Terbaru