SUMENEP, nusainsider.com — Pergantian pucuk pimpinan di Polres Sumenep yang berlangsung khidmat pada Senin (12/1/2026) lalu, dari AKBP Rivanda, S.I.K kepada AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K, justru memunculkan catatan yang disebut sebagai “Sejarah Baru” di Kabupaten Sumenep, Madura.
Namun, alih-alih menjadi catatan positif, momen tersebut kini dinilai sebagai sejarah pahit bagi dunia pers di Kota Keris.
Sorotan tajam muncul setelah mencuat dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis, yang dinilai mencederai kebebasan pers dan prinsip-prinsip demokrasi.
Pergantian kepemimpinan ini pun menjadi titik awal polemik yang melibatkan aparat penegak hukum dan insan pers.
Koordinator aksi Aliansi Peduli Jurnalis (APJ), Igusty Madani, menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik seharusnya tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana maupun perdata.
Menurutnya, penyelesaian sengketa jurnalistik wajib melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.
“Dewan Pers sejak lama menjadi benteng utama dalam melindungi wartawan dari praktik kriminalisasi. Ini mekanisme yang harus dihormati,” ujarnya.
Ia menilai, munculnya kasus ini menjadi bukti lemahnya penegakan hukum yang berpihak pada kemerdekaan pers di Sumenep.
Bahkan, ia secara tegas meminta Kapolres Sumenep yang baru untuk menolak segala bentuk upaya pemidanaan terhadap jurnalis.
“Kapolres harus tegas. Tolak upaya pihak manapun yang ingin memidanakan jurnalis. Kasus ini harus dikembalikan sesuai kewenangannya, yakni menggunakan Undang-Undang Pers sebagai lex specialis,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Igusty juga menyinggung Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepolisian RI dan Dewan Pers tahun 2012, yang menegaskan bahwa sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.
APJ memperingatkan, apabila laporan terhadap karya jurnalistik tetap diproses tanpa mengindahkan mekanisme UU Pers, maka gelombang aksi besar akan digelar.
Bahkan, pihaknya mengaku telah menyiapkan aksi damai selama satu bulan penuh dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Iya Mas, surat aksi sudah kami layangkan ke Mapolres Sumenep. Kami akan turun bersama aktivis, jurnalis, dan masyarakat umum. Ini demi menyelamatkan pers sebagai pilar keempat negara,” tegasnya.
Situasi ini menjadi ujian awal bagi Kapolres baru Sumenep. Publik kini menanti langkah tegas dan bijak aparat kepolisian dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan pers di daerah tersebut.
Hingga Berita ini dinaikkan, pihak pewarta belum punya akses guna konfirmasi ke Kapolres setempat. Hak Jawab dan Tanggapan Kapolres akan Redaksi tunggu guna keseimbangan berita diatas.
![]()
Penulis : Wafa
















