Saksi Dinilai Tak Sesuai Fakta, Sengketa Tanah di PN Sumenep Kian Memanas

Jumat, 24 April 2026 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Sidang sengketa tanah bersertifikat atas nama Bambang Hermanto, warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumenep pada Rabu, 22 April 2026.

Persidangan perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN.Smp tersebut kini memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat yang berinisial S dan F.

Kuasa hukum penggugat, Lukmanul Hakim, S.H., menilai keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tergugat tidak sesuai dengan fakta. Ia menyebut, pernyataan para saksi cenderung seragam, namun bertentangan dengan dokumen resmi milik kliennya.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah penyangkalan para saksi terhadap status Bambang sebagai anak dari almarhumah Midiya.

“Para saksi menyatakan Bambang bukan anak Ibu Midiya dan tidak pernah tinggal bersama. Padahal, dokumen resmi seperti KTP, kartu keluarga, hingga paspor mencantumkan Midiya sebagai ibunya,” ujar Lukmanul, Kamis (23/4/2026).

Ia menegaskan, secara hukum kewarisan, Bambang memiliki kedudukan yang sah, termasuk dalam hak keperdataan seperti pembagian porsi haji milik almarhumah Midiya.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih, Langkah Strategis Desa Tamidung Menuju Kemandirian Ekonomi

Selain itu, pihak penggugat juga membantah tudingan saksi tergugat yang menyebut sertifikat tanah milik Midiya diperoleh melalui pencurian.

“Tidak pernah ada peristiwa pencurian. Secara logika hukum, tidak mungkin sertifikat bisa beralih menjadi atas nama Bambang jika diperoleh dengan cara melawan hukum,” tegasnya.

Poin lain yang disoroti adalah keterangan terkait rencana lelang tanah dan rumah milik Midiya. Saksi tergugat mengklaim proses lelang dilakukan melalui Bank BRI. Namun, penggugat menyatakan tidak ada catatan agunan di bank tersebut.

“Berdasarkan dokumen sertifikat, tidak pernah ada kredit macet maupun agunan di Bank BRI. Justru riwayat hak tanggungan tercatat di Bank Mandiri dan Bank Jatim,” jelas Lukmanul.

Atas sejumlah keterangan yang dinilai tidak benar, pihak penggugat menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana terhadap para saksi tergugat atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  Dari Rumah Layak Menuju Hidup Bermartabat, Bupati Fauzi Serahkan RTLH di Lenteng

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sengketa ini berakar dari pembagian warisan keluarga. Tanah yang disengketakan disebut merupakan bagian dari harta yang telah dibagi oleh kakek Bambang kepada anak-anaknya dalam bentuk sertifikat.

Midiya, ibu Bambang, diketahui memiliki beberapa saudara, yakni Ma’an, Suhra, Buriya, dan Midiya sendiri. Suhra merupakan ibu dari pihak tergugat.

Baca Juga :  Edukasi Pajak Jadi Fokus, Komwasjak Ingatkan Perusahaan Rokok di Madura

Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan sejak orang tua kedua belah pihak masih hidup. Bahkan sempat ditawarkan skema tukar guling lahan dengan penyesuaian luas tanah yang ditempati tergugat dengan lahan milik Suhra.

“Namun, pihak tergugat meminta luas tanah yang lebih besar dari yang ditempati saat ini, sehingga mediasi tidak mencapai kesepakatan,” ungkap Lukmanul.

Karena upaya non-litigasi tidak membuahkan hasil, Bambang melalui kuasa hukumnya akhirnya mengajukan gugatan perdata agar pihak tergugat mengosongkan rumah yang berdiri di atas tanah bersertifikat miliknya dan pindah ke lahan keluarga mereka sendiri.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Tak Hanya Menulis, JSI Buktikan Aksi Nyata Bangun Fasilitas Masjid
Perempuan Politik Jatim Bersinar, Ning Lia Dorong Demokrasi Inklusif dan Objektif
Aksi Cepat Ungkap Kokain di Pantai Kahuripan, Anggota Polres Sumenep Terima Reward
Dana PKH Diduga Dipotong Sejak 2020, Warga Mantajun Tuntut Keadilan
“Our Power, Our Planet”, Seruan Ketua GEN Jatim untuk Aksi Kolektif Jaga Lingkungan
Kapolres Baru Torehkan “Sejarah Baru” di Sumenep, APJ Soroti Dugaan Kriminalisasi Jurnalis
Skandal MBG Ganding: Dua Kali Temuan Ulat, Aktivis Ancam Laporkan ke BGN
Produk Jurnalistik Dilaporkan, Jurnalis Sumenep Akan Gelar Aksi Sebulan Penuh

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 10:26 WIB

Tak Hanya Menulis, JSI Buktikan Aksi Nyata Bangun Fasilitas Masjid

Jumat, 24 April 2026 - 06:53 WIB

Saksi Dinilai Tak Sesuai Fakta, Sengketa Tanah di PN Sumenep Kian Memanas

Kamis, 23 April 2026 - 16:42 WIB

Perempuan Politik Jatim Bersinar, Ning Lia Dorong Demokrasi Inklusif dan Objektif

Kamis, 23 April 2026 - 14:21 WIB

Aksi Cepat Ungkap Kokain di Pantai Kahuripan, Anggota Polres Sumenep Terima Reward

Kamis, 23 April 2026 - 13:51 WIB

Dana PKH Diduga Dipotong Sejak 2020, Warga Mantajun Tuntut Keadilan

Rabu, 22 April 2026 - 08:57 WIB

Kapolres Baru Torehkan “Sejarah Baru” di Sumenep, APJ Soroti Dugaan Kriminalisasi Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 08:46 WIB

Skandal MBG Ganding: Dua Kali Temuan Ulat, Aktivis Ancam Laporkan ke BGN

Selasa, 21 April 2026 - 16:50 WIB

Produk Jurnalistik Dilaporkan, Jurnalis Sumenep Akan Gelar Aksi Sebulan Penuh

Berita Terbaru