Wow, Segini Jatah Uang Makan Para Menteri Presiden Jokowi Sekali Rapat

Sabtu, 20 Mei 2023 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Mulyani sahkan aturan jatah makan menteri sekali rapat (ilustrasi non-relevan). (Dok/kemenkeu.go.id)

Sri Mulyani sahkan aturan jatah makan menteri sekali rapat (ilustrasi non-relevan). (Dok/kemenkeu.go.id)

JAKARTA, Nusainsider.com Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya telah menetapkan aturan baru berupa jatah ‘uang makan’ bagi para menteri dalam melakukan rapat maupun pertemuan.

Dalam aturan yang diterbitkan Sri Mulyani, jatah uang makan menteri tersebut tertuang untuk mengatur besaran nominal sekali bertugas.

Aturan terbitan Sri Mulyani itu sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Myze Fun Run 2025 Meriah, PKDI: Ini Contoh Event yang Menghidupkan Desa dan UMKM

Itu artinya, nominal uang makan menteri setiap kali menggelar rapat tidak berubah seperti tahun anggaran sebelumnya pada 2023 dan 2022.

“Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman,” tulis dalam lampiran PMK itu, dikutip Klik Pendidikan pada Sabtu, 20 Mei 2023.

Tentu informasi demikian tak jarang absen dari pengetahuan publik tanah air, sehingga mengundang rasa penasaran selama ini.

Baca Juga :  Duh! DRT, JLB 99, dan Haswal Group Jadi Sorotan di Festival Tembakau Madura

Lantas berapa besaran nominal biaya untuk rapat menteri? Berikut rinciannya.

Untuk satuan biaya konsumsi rapat maupun pertemuan koordinasi tingkat Menteri, Eselon I atau setara sebesar Rp159.000 per orang.

Adapun rinciannya itu terdiri dari biaya makan sebesar Rp110.000 dan biaya kudapan (snack) sebesar Rp49.000.

Sebagai penjelasan, satuan biaya konsumsi rapat maupun pertemuan menteri, eselon I dan setaranya itu diperuntukkan kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan juga minuman.

Termasuk juga, besaran nominal biaya tersebut digunakan paling singkat untuk kebutuhan rapat paling singkat selama dua jam.

“Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024,” tulis Pasal 1 dalam lampiran PMK.

Loading

Berita Terkait

KEI Dorong UMKM Kepulauan Sumenep Naik Kelas, Kerajinan Santigi Jadi Produk Unggulan
UMKM Binaan Searah, Sukga.id Kenalkan Potensi Lokal di Lokakarya Media SKK Migas Jabanusa 2026
Ning Lia Dikerumuni Santri Al-Fatimah, Suasana Harlah ke-20 Mendadak Gayeng
Produk Lokal Giligenting Naik Panggung, UMKM Binaan Medco Energi Perluas Jejaring Pasar
Abrasi Mengancam, SKK Migas-PHE ONWJ Gandeng Warga Pulihkan Pesisir Pasir Putih
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN
Rokok Makayasa Lebarkan Sayap, Ratusan Warung Disiapkan Jadi Jaringan Baru
Haswal Group Resmi Buka Pembelian Tembakau 2026, Harga Tembus Rp70 Ribu per Kilogram

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:00 WIB

KEI Dorong UMKM Kepulauan Sumenep Naik Kelas, Kerajinan Santigi Jadi Produk Unggulan

Kamis, 17 September 2026 - 15:36 WIB

UMKM Binaan Searah, Sukga.id Kenalkan Potensi Lokal di Lokakarya Media SKK Migas Jabanusa 2026

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Ning Lia Dikerumuni Santri Al-Fatimah, Suasana Harlah ke-20 Mendadak Gayeng

Kamis, 17 September 2026 - 09:36 WIB

Produk Lokal Giligenting Naik Panggung, UMKM Binaan Medco Energi Perluas Jejaring Pasar

Rabu, 16 September 2026 - 10:02 WIB

Abrasi Mengancam, SKK Migas-PHE ONWJ Gandeng Warga Pulihkan Pesisir Pasir Putih

Senin, 14 September 2026 - 16:27 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN

Rabu, 9 September 2026 - 17:48 WIB

Rokok Makayasa Lebarkan Sayap, Ratusan Warung Disiapkan Jadi Jaringan Baru

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Haswal Group Resmi Buka Pembelian Tembakau 2026, Harga Tembus Rp70 Ribu per Kilogram

Berita Terbaru