Abaikan Pemanggilan, Travel Umrah di Malang Diduga Pasang Reklame Tanpa Izin

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Reklame / Jasa Iklan Umroh dan Haji di Kota Malang yang Tak Bayar Retribusi

Foto. Reklame / Jasa Iklan Umroh dan Haji di Kota Malang yang Tak Bayar Retribusi

MALANG, nusainsider.com Sebuah perusahaan jasa travel umrah dan haji di Kota Malang, SAUDARAKU Umrah & Haji, kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi izin reklame dan tidak membayar retribusi, meski telah beberapa kali dipanggil oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah reklame milik SAUDARAKU terpasang di beberapa titik Kota Malang tanpa izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Bappeda Sumenep

Selain tidak memiliki izin, pelaku usaha ini juga disebut mengabaikan pemanggilan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi.

Baca Juga :  Akankah Pejabat dan Pengusaha di Sumenep Kompak Galang Dana di Konser Amal Nanti malam?

Sikap tidak kooperatif tersebut memunculkan dugaan bahwa pelaku usaha merasa kebal hukum dan tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Padahal, setiap penyelenggara reklame wajib mengikuti prosedur perizinan dan kewajiban pembayaran retribusi sebagaimana diatur oleh pemerintah daerah.

Sejumlah pihak mendesak Wali Kota Malang agar turun tangan tegas dan tidak membiarkan adanya perlakuan berbeda terhadap para pelaku usaha.

Seluruh pelaku usaha di Kota Malang, tanpa pengecualian, harus diperlakukan sama dan wajib mematuhi ketentuan Perda tentang penyelenggaraan reklame.

Baca Juga :  Mahasiswa Baru UNITRI Dikeroyok Anggota BEM dan Panitia saat Mengikuti Ospek

Desakan juga mengarah pada tindakan penutupan dan penyegelan terhadap reklame SAUDARAKU yang terpasang di beberapa titik, seperti di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 60, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, serta di Jalan Kawi, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen.

Otoritas terkait diminta bertindak apabila benar reklame tersebut dipasang tanpa izin serta belum melunasi kewajiban retribusi.

Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA), Muhamad Husni, menegaskan bahwa penyelenggara reklame tanpa izin dapat dikenai sanksi administrasi berupa penutupan, penyegelan, hingga pencabutan reklame.

Selain itu, sanksi pidana juga dapat dijatuhkan sesuai ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2022.

Husni menambahkan, pemasangan reklame tidak dapat dilakukan secara bebas. Setiap reklame harus memenuhi aspek kelayakan lokasi, perencanaan, hingga ukuran yang diatur dalam peraturan daerah.

Baca Juga :  Anggarkan Ratusan Juta, DLH Sumenep Dukung Smart City

Karena itu, izin reklame dan pembayaran retribusi adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh pelaku usaha mana pun.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Dari 35 ke 50 Persen, Pemkab Sumenep Pasang Target Baru Penebusan Pupuk Bersubsidi
HIMPASS Bongkar Dugaan Penyelewengan PKH di Sapeken, Kartu Bantuan Diduga Ditahan Agen
PKL Sapudi Siap Direlokasi, Pemda Bangun Pasar UMKM demi Ketertiban Kota
Belanja Online Harus Transparan, Lia Istifhama: Jangan Sampai Jadi Rojali-Rohana Digital
Ruang Kota Kian Bobrok, Abdul Mahmud Desak Bupati Evaluasi OPD Terkait
Isu Maladministrasi Seleksi Sekda Dipatahkan Surat Resmi BKN, Begini
Kasus Anak di Ganding Sumenep, Keluarga Tegaskan Bukan Pencabulan
Pembatasan Pita Cukai Rokok Sebabkan PR di Sumenep Tertekan dan Kehilangan Pasar
banner 325x300

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:53 WIB

Dari 35 ke 50 Persen, Pemkab Sumenep Pasang Target Baru Penebusan Pupuk Bersubsidi

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:21 WIB

HIMPASS Bongkar Dugaan Penyelewengan PKH di Sapeken, Kartu Bantuan Diduga Ditahan Agen

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:31 WIB

PKL Sapudi Siap Direlokasi, Pemda Bangun Pasar UMKM demi Ketertiban Kota

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:39 WIB

Belanja Online Harus Transparan, Lia Istifhama: Jangan Sampai Jadi Rojali-Rohana Digital

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:29 WIB

Ruang Kota Kian Bobrok, Abdul Mahmud Desak Bupati Evaluasi OPD Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:47 WIB

Kasus Anak di Ganding Sumenep, Keluarga Tegaskan Bukan Pencabulan

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:46 WIB

Pembatasan Pita Cukai Rokok Sebabkan PR di Sumenep Tertekan dan Kehilangan Pasar

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:47 WIB

Dari Bencana Menuju Harapan, BAZNAS Sumenep Perbaiki Rumah Warga Pabian

Berita Terbaru