Abaikan Pemanggilan, Travel Umrah di Malang Diduga Pasang Reklame Tanpa Izin

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Reklame / Jasa Iklan Umroh dan Haji di Kota Malang yang Tak Bayar Retribusi

Foto. Reklame / Jasa Iklan Umroh dan Haji di Kota Malang yang Tak Bayar Retribusi

MALANG, nusainsider.com Sebuah perusahaan jasa travel umrah dan haji di Kota Malang, SAUDARAKU Umrah & Haji, kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi izin reklame dan tidak membayar retribusi, meski telah beberapa kali dipanggil oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah reklame milik SAUDARAKU terpasang di beberapa titik Kota Malang tanpa izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Selain tidak memiliki izin, pelaku usaha ini juga disebut mengabaikan pemanggilan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi.

Baca Juga :  Menarik! Proyek Tangkis Laut Saur-Saebus Tidak Melibatkan Desa. Begini Kata Kadis PUTR

Sikap tidak kooperatif tersebut memunculkan dugaan bahwa pelaku usaha merasa kebal hukum dan tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Padahal, setiap penyelenggara reklame wajib mengikuti prosedur perizinan dan kewajiban pembayaran retribusi sebagaimana diatur oleh pemerintah daerah.

Sejumlah pihak mendesak Wali Kota Malang agar turun tangan tegas dan tidak membiarkan adanya perlakuan berbeda terhadap para pelaku usaha.

Seluruh pelaku usaha di Kota Malang, tanpa pengecualian, harus diperlakukan sama dan wajib mematuhi ketentuan Perda tentang penyelenggaraan reklame.

Baca Juga :  PETRONAS Bahas Target Produksi Lapangan Hidayah 2027 saat Buka Puasa Bersama Pemkab Sampang

Desakan juga mengarah pada tindakan penutupan dan penyegelan terhadap reklame SAUDARAKU yang terpasang di beberapa titik, seperti di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 60, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, serta di Jalan Kawi, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen.

Otoritas terkait diminta bertindak apabila benar reklame tersebut dipasang tanpa izin serta belum melunasi kewajiban retribusi.

Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA), Muhamad Husni, menegaskan bahwa penyelenggara reklame tanpa izin dapat dikenai sanksi administrasi berupa penutupan, penyegelan, hingga pencabutan reklame.

Selain itu, sanksi pidana juga dapat dijatuhkan sesuai ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2022.

Husni menambahkan, pemasangan reklame tidak dapat dilakukan secara bebas. Setiap reklame harus memenuhi aspek kelayakan lokasi, perencanaan, hingga ukuran yang diatur dalam peraturan daerah.

Baca Juga :  Perkuat Harmonisasi Antar Agama, UKM CTA Unisma Kunjungi Kelenteng Eng An Kiong Malang

Karena itu, izin reklame dan pembayaran retribusi adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh pelaku usaha mana pun.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun
H. Bambang Budianto ; Dari Pembinaan Menuju Kemandirian dan Masa Depan yang Lebih Baik
CV Ayunda Permata Sejahtera Dukung Transformasi Lapas Pamekasan Jadi Tempat Pembinaan yang Produktif
Bupati Fauzi Dorong Budaya Digital, Belanja Kuliner Rp1 dengan QRIS Ramaikan Jumat Sehat
KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat, Wujud Komitmen Bangun Ekosistem SDM Berkualitas
Surga Tersembunyi Sumenep Diminta Jadi Sumber PAD Baru, Wakil Ketua DPRD Soroti Infrastruktur Wisata
Gerakan Green School UINSA Dorong Siswa SD di Bondowoso Jadi Pelopor Peduli Lingkungan
MPLS Hari Kelima Lughatul Islamiyah Berlangsung Meriah, Disdik Sumenep Apresiasi Pendekatan Ramah Anak

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:49 WIB

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:48 WIB

H. Bambang Budianto ; Dari Pembinaan Menuju Kemandirian dan Masa Depan yang Lebih Baik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:42 WIB

CV Ayunda Permata Sejahtera Dukung Transformasi Lapas Pamekasan Jadi Tempat Pembinaan yang Produktif

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36 WIB

Bupati Fauzi Dorong Budaya Digital, Belanja Kuliner Rp1 dengan QRIS Ramaikan Jumat Sehat

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:49 WIB

KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat, Wujud Komitmen Bangun Ekosistem SDM Berkualitas

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:50 WIB

Gerakan Green School UINSA Dorong Siswa SD di Bondowoso Jadi Pelopor Peduli Lingkungan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:53 WIB

MPLS Hari Kelima Lughatul Islamiyah Berlangsung Meriah, Disdik Sumenep Apresiasi Pendekatan Ramah Anak

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:47 WIB

Astaghfirullah! Diduga Tinggal Bersama Wanita Lain, Seorang Suami Digerebek Istri di Kos Kota Sumenep

Berita Terbaru

Foto. Fauzi As, Pengamat Kebijakan Publik asal kota Keris Sumenep, Istimewa for nusainsider.com/Toifur Ali Wafa

Hukum

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Sabtu, 18 Jul 2026 - 09:49 WIB