Abaikan Pemanggilan, Travel Umrah di Malang Diduga Pasang Reklame Tanpa Izin

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Reklame / Jasa Iklan Umroh dan Haji di Kota Malang yang Tak Bayar Retribusi

Foto. Reklame / Jasa Iklan Umroh dan Haji di Kota Malang yang Tak Bayar Retribusi

MALANG, nusainsider.com Sebuah perusahaan jasa travel umrah dan haji di Kota Malang, SAUDARAKU Umrah & Haji, kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi izin reklame dan tidak membayar retribusi, meski telah beberapa kali dipanggil oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah reklame milik SAUDARAKU terpasang di beberapa titik Kota Malang tanpa izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Selain tidak memiliki izin, pelaku usaha ini juga disebut mengabaikan pemanggilan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi.

Baca Juga :  Viral! Nama Pesantren dicatut Dukung Salahsatu Paslon, Ketua dan Sekretaris Alumni Pesantren Klarifikasi Begini

Sikap tidak kooperatif tersebut memunculkan dugaan bahwa pelaku usaha merasa kebal hukum dan tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Padahal, setiap penyelenggara reklame wajib mengikuti prosedur perizinan dan kewajiban pembayaran retribusi sebagaimana diatur oleh pemerintah daerah.

Sejumlah pihak mendesak Wali Kota Malang agar turun tangan tegas dan tidak membiarkan adanya perlakuan berbeda terhadap para pelaku usaha.

Seluruh pelaku usaha di Kota Malang, tanpa pengecualian, harus diperlakukan sama dan wajib mematuhi ketentuan Perda tentang penyelenggaraan reklame.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Berantai di Sumenep Dibekuk, Polisi Bongkar Tiga TKP

Desakan juga mengarah pada tindakan penutupan dan penyegelan terhadap reklame SAUDARAKU yang terpasang di beberapa titik, seperti di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 60, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, serta di Jalan Kawi, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen.

Otoritas terkait diminta bertindak apabila benar reklame tersebut dipasang tanpa izin serta belum melunasi kewajiban retribusi.

Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA), Muhamad Husni, menegaskan bahwa penyelenggara reklame tanpa izin dapat dikenai sanksi administrasi berupa penutupan, penyegelan, hingga pencabutan reklame.

Selain itu, sanksi pidana juga dapat dijatuhkan sesuai ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2022.

Husni menambahkan, pemasangan reklame tidak dapat dilakukan secara bebas. Setiap reklame harus memenuhi aspek kelayakan lokasi, perencanaan, hingga ukuran yang diatur dalam peraturan daerah.

Baca Juga :  Dari Generasi ke Generasi, Keluarga Besar SR Jaga Kebersamaan di Akhir Ramadan

Karena itu, izin reklame dan pembayaran retribusi adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh pelaku usaha mana pun.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Belajar Kelola Limbah, Puluhan Mahasiswi UNIB Situbondo Kunjungi Fasilitas KEI di Pagerungan Besar
Viral! Wanita di Ketapang Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polres Sampang Selidiki
Polres Pamekasan Jawab Kritik Prabowo: FGD Kami Berbasis Aksi, Bukan Seremonial
Resmi! Madura United Mulai Perburuan Poin Super League 2026/2027 di Pamekasan
UHC Sumenep Jadi Sorotan, Puskesmas Batuan Diduga Tak Sejalan dengan Himbauan Bupati Fauzi
Dari BEM hingga PMII, Bagus R Perkuat Tradisi Kepemimpinan dan Kaderisasi di UNIBA Madura
Lagu Daerah Nusantara Antarkan DWP RSUD Sumenep Raih Penghargaan Gold
Benarkah Pasien UHC Harus Menunggu 2 Hari? Ini Penjelasan Puskesmas Batuan dan Dinkes Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Belajar Kelola Limbah, Puluhan Mahasiswi UNIB Situbondo Kunjungi Fasilitas KEI di Pagerungan Besar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Viral! Wanita di Ketapang Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polres Sampang Selidiki

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Polres Pamekasan Jawab Kritik Prabowo: FGD Kami Berbasis Aksi, Bukan Seremonial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Resmi! Madura United Mulai Perburuan Poin Super League 2026/2027 di Pamekasan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:39 WIB

UHC Sumenep Jadi Sorotan, Puskesmas Batuan Diduga Tak Sejalan dengan Himbauan Bupati Fauzi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Lagu Daerah Nusantara Antarkan DWP RSUD Sumenep Raih Penghargaan Gold

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Benarkah Pasien UHC Harus Menunggu 2 Hari? Ini Penjelasan Puskesmas Batuan dan Dinkes Sumenep

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Transmisi Moneter Dinilai Macet, Achsanul Qosasi Desak BI Baru Buka Akses Kredit UMKM

Berita Terbaru