Abaikan Pemanggilan, Travel Umrah di Malang Diduga Pasang Reklame Tanpa Izin

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Reklame / Jasa Iklan Umroh dan Haji di Kota Malang yang Tak Bayar Retribusi

Foto. Reklame / Jasa Iklan Umroh dan Haji di Kota Malang yang Tak Bayar Retribusi

MALANG, nusainsider.com — Sebuah perusahaan jasa travel umrah dan haji di Kota Malang, SAUDARAKU Umrah & Haji, kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi izin reklame dan tidak membayar retribusi, meski telah beberapa kali dipanggil oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah reklame milik SAUDARAKU terpasang di beberapa titik Kota Malang tanpa izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Selain tidak memiliki izin, pelaku usaha ini juga disebut mengabaikan pemanggilan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi.

Baca Juga :  Jalan Umum Ditolak, Toko Miras Dibiarkan: Sikap RW 12 Dipertanyakan

Sikap tidak kooperatif tersebut memunculkan dugaan bahwa pelaku usaha merasa kebal hukum dan tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Padahal, setiap penyelenggara reklame wajib mengikuti prosedur perizinan dan kewajiban pembayaran retribusi sebagaimana diatur oleh pemerintah daerah.

Sejumlah pihak mendesak Wali Kota Malang agar turun tangan tegas dan tidak membiarkan adanya perlakuan berbeda terhadap para pelaku usaha.

Seluruh pelaku usaha di Kota Malang, tanpa pengecualian, harus diperlakukan sama dan wajib mematuhi ketentuan Perda tentang penyelenggaraan reklame.

Baca Juga :  28 November, JSI-PKDI dan DLH Gelorakan Aksi Peduli Lingkungan di Kota Sumenep

Desakan juga mengarah pada tindakan penutupan dan penyegelan terhadap reklame SAUDARAKU yang terpasang di beberapa titik, seperti di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 60, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, serta di Jalan Kawi, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen.

Otoritas terkait diminta bertindak apabila benar reklame tersebut dipasang tanpa izin serta belum melunasi kewajiban retribusi.

Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA), Muhamad Husni, menegaskan bahwa penyelenggara reklame tanpa izin dapat dikenai sanksi administrasi berupa penutupan, penyegelan, hingga pencabutan reklame.

Selain itu, sanksi pidana juga dapat dijatuhkan sesuai ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2022.

Husni menambahkan, pemasangan reklame tidak dapat dilakukan secara bebas. Setiap reklame harus memenuhi aspek kelayakan lokasi, perencanaan, hingga ukuran yang diatur dalam peraturan daerah.

Baca Juga :  Bahaya Tambang Ilegal di Sumenep: Jalan Rusak, Nyawa Terancam

Karena itu, izin reklame dan pembayaran retribusi adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh pelaku usaha mana pun.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Menyapa Madrasah dari Hal Sederhana, Jurnalis Sapudi Salurkan Bantuan AMDK
Pemulihan BBM di Bali Dipercepat, 108 Mobil Tangki dan 465 Awak Disiagakan
LUKW Unitomo dan IJTI Dorong Profesionalisme Wartawan Lewat Uji Kompetensi di Surabaya
Mukernas TDA 9.0 di Surabaya, Himpun 500 Pengurus dari 119 Daerah
Hadapi Era Digital, Ning Lia Dorong Mahasiswa Miliki Karakter dan Integritas
Kementan RI Apresiasi Sumenep atas Keberhasilan Program Pertanian UPLAND
Santri dan Mahasiswa Belajar Jurnalistik, LensaMadura.com Buka Ruang Literasi
Dinkes P2KB Sumenep dan Puskesmas Dasuk Bersinergi Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Desa

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Menyapa Madrasah dari Hal Sederhana, Jurnalis Sapudi Salurkan Bantuan AMDK

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Pemulihan BBM di Bali Dipercepat, 108 Mobil Tangki dan 465 Awak Disiagakan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:07 WIB

LUKW Unitomo dan IJTI Dorong Profesionalisme Wartawan Lewat Uji Kompetensi di Surabaya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Mukernas TDA 9.0 di Surabaya, Himpun 500 Pengurus dari 119 Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Hadapi Era Digital, Ning Lia Dorong Mahasiswa Miliki Karakter dan Integritas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:37 WIB

Santri dan Mahasiswa Belajar Jurnalistik, LensaMadura.com Buka Ruang Literasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Dinkes P2KB Sumenep dan Puskesmas Dasuk Bersinergi Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Desa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Dari Pantai Slopeng, Khofifah Indar Parawansa Dorong Potensi Maritim Sumenep dan Kesejahteraan Nelayan

Berita Terbaru