MALANG, nusainsider.com — Sebuah perusahaan jasa travel umrah dan haji di Kota Malang, SAUDARAKU Umrah & Haji, kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi izin reklame dan tidak membayar retribusi, meski telah beberapa kali dipanggil oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah reklame milik SAUDARAKU terpasang di beberapa titik Kota Malang tanpa izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Selain tidak memiliki izin, pelaku usaha ini juga disebut mengabaikan pemanggilan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi.
Sikap tidak kooperatif tersebut memunculkan dugaan bahwa pelaku usaha merasa kebal hukum dan tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Padahal, setiap penyelenggara reklame wajib mengikuti prosedur perizinan dan kewajiban pembayaran retribusi sebagaimana diatur oleh pemerintah daerah.
Sejumlah pihak mendesak Wali Kota Malang agar turun tangan tegas dan tidak membiarkan adanya perlakuan berbeda terhadap para pelaku usaha.
Seluruh pelaku usaha di Kota Malang, tanpa pengecualian, harus diperlakukan sama dan wajib mematuhi ketentuan Perda tentang penyelenggaraan reklame.
Desakan juga mengarah pada tindakan penutupan dan penyegelan terhadap reklame SAUDARAKU yang terpasang di beberapa titik, seperti di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 60, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, serta di Jalan Kawi, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen.
Otoritas terkait diminta bertindak apabila benar reklame tersebut dipasang tanpa izin serta belum melunasi kewajiban retribusi.
Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA), Muhamad Husni, menegaskan bahwa penyelenggara reklame tanpa izin dapat dikenai sanksi administrasi berupa penutupan, penyegelan, hingga pencabutan reklame.
Selain itu, sanksi pidana juga dapat dijatuhkan sesuai ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2022.
Husni menambahkan, pemasangan reklame tidak dapat dilakukan secara bebas. Setiap reklame harus memenuhi aspek kelayakan lokasi, perencanaan, hingga ukuran yang diatur dalam peraturan daerah.
Karena itu, izin reklame dan pembayaran retribusi adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh pelaku usaha mana pun.
![]()
Penulis : Dre

















