SUMENEP, nusainsider.com — Mantan Ketua Keraton Langit, Abdul Adim, S.Pd.I, resmi melaporkan seorang oknum wartawan media elektronik ke Polres Sumenep pada 1 Maret 2026. Laporan tersebut ditempuh setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan tidak mendapatkan tanggapan dari pihak terlapor.
Laporan ini berkaitan dengan pemberitaan dugaan penyelewengan bantuan sapi di Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, yang menurut Abdul Adim tidak berdasar serta merugikan nama baiknya.
Kuasa hukum Abdul Adim, Syaiful Bahri, SH (Ipung), menjelaskan bahwa sebelum mengambil langkah hukum, pihaknya telah menggunakan hak jawab serta membuka ruang mediasi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada respons dari pihak yang bersangkutan.
“Fakta di lapangan sudah jelas. Entitas yang sah adalah Keraton Langit Corporation, dan institusi tersebut sama sekali tidak pernah menerima bantuan dana maupun ternak dari pemerintah,” ujar Syaiful Bahri, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, pemberitaan lanjutan yang tetap memuat substansi serupa tanpa konfirmasi dinilai melanggar prinsip keberimbangan atau cover both sides dalam praktik jurnalistik.
“Kami sudah melayangkan somasi dan membuka ruang mediasi, tetapi tidak ada tanggapan. Bahkan muncul berita baru dengan substansi yang tetap bernuansa fitnah. Karena itu, kami resmi melaporkan dan telah menerima tanda bukti laporan dari kepolisian,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, tim pelapor menyerahkan sejumlah bukti, mulai dari dokumentasi digital, rekam jejak pemberitaan, hingga terbitan terbaru yang dipersoalkan.
Perkara ini juga dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal pencemaran nama baik.
Abdul Adim selama ini dikenal aktif dalam kegiatan pemberdayaan petani secara mandiri di wilayah Pasongsongan, termasuk program pembagian pupuk Organik Shakti gratis yang disebut dibiayai dari dana pribadi.
Pihak pelapor menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat Desa Lebeng Barat diimbau tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Sementara itu, pihak yang diduga terlapor saat dikonfirmasi media nusainsider.com mengaku tidak mengetahui perihal laporan tersebut.
“Mohon maaf, saya kurang tahu. Ikuti saja alurnya seperti apa,” ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp.
Ia menyebut persoalan tersebut hanya soal waktu. “Kapan saya harus tetap diam dan kapan saya harus melakukan perlawanan,” imbuhnya.
Menurutnya, ia telah menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik dan Undang-Undang Pers.
“Tidak mungkin saya menulis tanpa bukti. Sudah ya, saya masih sibuk,” tutupnya singkat.
![]()
Penulis : Wafa
















