SUMENEP, nusainsider.com — Setelah sempat mandek selama lebih dari tujuh bulan, kasus perusakan pagar di Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, akhirnya menemukan titik terang.
Empat orang tersangka, yakni MH, RN, ML, dan MS, berhasil ditangkap dan kini diamankan di Mapolres Sumenep.

Perkara ini pertama kali dilaporkan pada tahun 2023. Namun, proses penyidikan di tingkat Polsek Dungkek berjalan lambat dan tanpa kejelasan.
Bahkan, dalam kurun waktu tersebut, penyidik disebut tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Hal ini menimbulkan keresahan dan kecurigaan publik terhadap integritas penanganan perkara.
Kebuntuan itu pun menuai reaksi keras dari masyarakat sipil. Yayasan Taretan Legal Justitia bersama kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sumenep.
Mereka mendesak pencopotan Kanit Reskrim Polsek Dungkek, Joko, serta meminta agar penanganan perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sumenep.
Tuntutan tersebut akhirnya dikabulkan. Joko resmi dicopot dari jabatannya, dan kasus dialihkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Sumenep.
Tidak butuh waktu lama, dalam kurun waktu tiga bulan setelah pengambilalihan, keempat tersangka berhasil diamankan. Proses hukum pun mulai berjalan sesuai koridor.
Sulaisi Abdurrazaq menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata dari pentingnya kontrol sosial dalam sistem penegakan hukum.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses ini agar berjalan transparan, objektif, dan menjunjung prinsip keadilan.
“Kami tidak akan berhenti. Kasus ini harus menjadi pembelajaran penting bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Sulaisi dalam keterangan Rilis yang diterima Media nusainsider.com Kamis 17 Juli 2025.
Diketahui, dugaan tindak pidana perusakan pagar secara bersama-sama itu terjadi pada 10 Mei 2023. Upaya damai sempat dilakukan, namun gagal membuahkan hasil. Akhirnya, jalur hukum menjadi satu-satunya pilihan untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Kasus ini menjadi preseden penting tentang bagaimana keberanian bersuara, konsistensi advokasi, dan tekanan dari masyarakat sipil mampu mendorong proses hukum bergerak ke arah yang benar.
Peristiwa ini sekaligus membuka mata akan perlunya reformasi dalam sistem pengawasan internal aparat penegak hukum agar tidak lagi terjadi pembiaran serupa.
![]()
Penulis : Dre

















