Akibat Tolak Ajakan Suami, Istri di Sumenep Mendapatkan KDRT Hingga meninggal Dunia

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Menyebabkan Orang Meninggal. Minggu (6/10/2024)

Korban atas nama NS (27 tahun) Alamat Dusun Sarperreng Utara Rt/Rw 003/007 Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep dan tersangka merupakan suami korban atas nama AR (28 tahun) Alamat Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep

banner 325x300

Waktu dan tempat kejadian pertama pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wib di rumah mertua korban yang beralamat Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kec. Batang Batang Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Dinilai Salah Alamat, Srikandi Timur daya Soroti Viralnya Klarifikasi PPK Batang-batang

Kejadian Kedua pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib didalam kamar rumah tersangka yang beralamat di Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang Kab. Sumenep.

Motif tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan korban meninggal dengan cara memukul wajah korban sehingga menyebabkan lebam pada wajah bagian mata korban dikarenakan korban selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan.

Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.15 wib korban menghubungi orang tuanya Sujoto (Pelapor) agar menjemput korban dirumah mertuanya yang beralamat di Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang-Batang kabupaten Sumenep dan korban menyampaikan bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara dicekik oleh suami korban.

Kemudian pelapor bersama dengan keluarga besarnya menjemput korban. Dan sekira pukul 14.00 wib korban bersama keluarga besarnya sampai dirumahnya yang beralamat Dusun Sarperreng Utara Rt/Rw 003/007 Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kab. Sumenep,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

“Saat itu pelapor melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual mual di karenakan kondisi korban tidak kunjung membaik akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar.

Setelah sembuh pada hari tanggal lupa bulan September 2024, korban kembali kerumah suaminya dikarenakan situasi dalam rumah tangganya Sudah mulai membaik.

banner 325x300

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 04 bukan Oktober tahun 2024 sekira pukul 01.00 wib korban dengan suaminya kembali cekcok mulut dan menyebabkan suami korban marah sehingga melakukan penganiayaan kembali pada korban dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar, keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 pukul 16.30 wib korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 22.00 wib pelaku diketahui berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Dsn. Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep kemudian pelaku diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku,” jelas Akp Widiarti

Baca Juga :  Komitmen Tokoh Penggerak Ekonomi, Achmad Fauzi Sempatkan Diri sapa UMKM di Pujasera Pasar Bangkal

Selanjutnya AR dibawa ke kantor Polres Sumenep guna proses lebih lanjut serta barang bukti sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Opini : Cukai Disulap Jadi Lumbung Uang, Bongkar PR Fiktif ala King Maker
Pabrik Hantu dan Bayang-bayang Ternak Pita Cukai: Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan?
Konvensi Nasional SMSI 2025: Apresiasi untuk Polri yang Melayani dan Melindungi
Lomba Puisi dan Pidato Bung Karno Warnai Bulan Juni di Sumenep
Skandal Narkoba Jadi Pelajaran, FPK Tuntut PAW Transparan dan Kredibel
Gelombang Kegaduhan di Partai Nasdem Memuncak, Pembesar Nasdem Murka Penunjukan Akis Jasuli
Elpiji 3 Kg di Sapeken Tembus Rp29 Ribu, Warga Tagih Janji Subsidi Pemerintah
Kasus Chromebook Kemendikbud: Kejagung Cegah Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim
KPU Sumenep.

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:43 WIB

Opini : Cukai Disulap Jadi Lumbung Uang, Bongkar PR Fiktif ala King Maker

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:52 WIB

Pabrik Hantu dan Bayang-bayang Ternak Pita Cukai: Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan?

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:07 WIB

Konvensi Nasional SMSI 2025: Apresiasi untuk Polri yang Melayani dan Melindungi

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:03 WIB

Lomba Puisi dan Pidato Bung Karno Warnai Bulan Juni di Sumenep

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:26 WIB

Gelombang Kegaduhan di Partai Nasdem Memuncak, Pembesar Nasdem Murka Penunjukan Akis Jasuli

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:10 WIB

Elpiji 3 Kg di Sapeken Tembus Rp29 Ribu, Warga Tagih Janji Subsidi Pemerintah

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:48 WIB

Kasus Chromebook Kemendikbud: Kejagung Cegah Tiga Eks Stafsus Nadiem Makarim

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:05 WIB

Gelombang Penolakan di Sumenep, Kader NasDem Desak Evaluasi SK Ketua DPD

Berita Terbaru