SUMENEP, nusainsider.com — Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Sumenep melakukan Audiensi ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep Perihal Dugaan Adanya Pemalsuan Dokumen Negara di Kangayan.
Audiensi tersebut berlangsung di ruangan KBO Satreskrim Polres Sumenep, Iptu Agus Rusdianto didampingi penyidik serta 4 Orang Aktivis ALARM sejak pukul 13.10 Hingga 14.20 Wib, Senin 26 Agustus 2024.
Mohammad Nor menyampaikan bahwa kedatangannya tersebut untuk memastikan tindaklanjut proses Hukum yang dilakukan Kades Kangayan bersama Oknum Dewan yang dengan sengaja melakukan Pemalsuan dokumen negara.

Pihak yang terlibat agar juga terungkap, bukan hanya Arsan. Karena arsan ini hanyalah penerima, sementara yang memfasilitasi juga harus diproses sesuai proses Hukum yang berlaku, “Kata Aktivis ALARM dalam Pembukaan Audiensinya di Mapolres Sumenep, Senin 26/8/2024.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Sumenep, Iptu Agus Rusdianto menyambut baik kedatangan Aktivis ALARM guna menyampaikan Aspirasi dan gagasan Ide yang ditularkannya tersebut atas Kasus Pemalsuan Ijazah.
“Ini ada penyidik yang bertugas, bisa di sampaikan apa yang perlu di sampaikan dan dipertanyakan mas, Silahkan”, katanya saat menemui Aktivis ALARM di ruang Kerjanya.
Ditempat yang sama, Penyidik Polres Sumenep yang bertugas menyampaikan bahwa Tersangka sudah selesai diperiksa Hari Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.
“Sudah kami panggil Mas, 1 (satu) hari sesudah aksi Demonstrasi Aktivis ALARM Minggu lalu”, imbuhnya dihadapan Aktivis ALARM, senin (26/24)
Jadi gini, pertama memang setelah kami baca di media terkait berita yang mengarah kepada anggota dewan itu perlu kita luruskanluruskan.
Artinya, laporan Pemalsuan Ijazah Palsu yang dilaporkan itu terkait ijazah yang diterbitkan PKBM Madilaut, Bukan madrasah yang dibawah naungan Oknum Dewan tersebut.

Namun Terkait yang dilegalisir, legalisir itu memang asli. Namun dokumen yang dilaporkan bukan Ijazah yang Dari MTS Nurul Islam melainkan Ijazah yang dari PKBM Madilaut Mas, “Pungkasnya.
Karena untuk proses Legalisir, waktu saat legalisir MTS itu kan Ijazah Asli mas. Dan Sampai saat ini kami belum bisa memastikan bahwa ijazah tersebut Palsu, sebab belum ada putusan Final dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kalau Ijazah yang MTS itu diterbitkan kurang lebih pada tahun 2013 sementara Ijazah yang dari PKBM Madilaut dikeluarkan pada Tahun 2019,” Jelasnya.
Lebihlanjut, pihaknya menjelaskan kenapa tersangka Belum ditahan? Pertama, pengacara yang ditunjuk adalah Dari Pemkab karena Status Tersangka masih menjabat kepala Desa dan Belum ada keputusan untuk diberhentikan dari Jabatannya.
Sehingga, kepentingan Masyarakat masih tetap Terlayani sebelum ada putusan penahanan kepada tersangka, “Tambahnya.
Pantauan media ini, Audiensi Aktivis ALARM Bersama Satreskrim Polres Sumenep berlangsung Khidmat sambil menunggu Pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Closing Statemen, Aktivis ALARM Berjanji akan mengusut Tuntas kasus pemalsuan Ijazah Palsu tersebut, hingga Semua Pihak terlibat diproses sesuai Hukum yang berlaku.
Penulis : Mif