Alfian Marsuto Bongkar Hilangnya Pajak Rokok, Alasan Kemiskinan Sumenep Tak Beranjak

Rabu, 12 November 2025 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Alfian Marsuto, Tokoh Kebijakan Hukum asal Madura Pamekasan

Foto. Alfian Marsuto, Tokoh Kebijakan Hukum asal Madura Pamekasan

SUMENEP, nusainsider.com Sosok pengusaha sekaligus wartawan pertama Kabar Madura, Alfian Marsuto, menegaskan pentingnya keberpihakan terhadap usaha padat karya di daerah.

Ia menilai, monopoli industri rokok besar seperti PT Gudang Garam Tbk justru berpotensi menekan perekonomian lokal dan memperlebar kesenjangan sosial.

Bappeda Sumenep

Menurut Alfian, masyarakat harus berpihak pada usaha yang memberi manfaat langsung bagi tenaga kerja lokal.

“Usaha padat karya mari kita dukung, usaha monopoli mari kita tolak,” tegasnya saat ditemui Media nusainsider.com, Selasa (11/11/2025).

Ia menyoroti dampak nyata dari sistem distribusi cukai rokok yang selama ini tidak berpihak pada Kabupaten Sumenep. Salah satu persoalan utama, kata Alfian, adalah dominasi PT Gudang Garam Tbk yang menjadikan Kediri sebagai pusat penebusan pita cukai, bukan daerah tempat produksi seperti Sumenep.

“Sumenep kini menempati posisi nomor tiga daerah termiskin di Jawa Timur, salah satunya akibat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Gudang Garam tidak masuk ke sini. Semuanya ditarik ke Kediri,” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, Alfian mengungkapkan bahwa sekitar 10 persen dari Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPPR) yang seharusnya menjadi hak daerah justru tidak masuk ke kas Sumenep.

Dana tersebut, katanya, langsung disetorkan ke perusahaan di Kediri sebagai lokasi penebusan pita cukai.

“Ini baru dari satu perusahaan rokok saja yang beroperasi di Sumenep. Potensi kebocoran pajak daerah bisa jauh lebih besar jika dibiarkan,” imbuhnya.

Ia menilai sistem penebusan pita cukai yang tersentral di Kediri menjadi akar masalah ketimpangan ekonomi antarwilayah. Akibatnya, daerah-daerah penghasil bahan baku tembakau seperti Sumenep tidak memperoleh manfaat ekonomi yang semestinya.

Baca Juga :  Seruan Perlawanan, Warga Kangean Tolak Survei Migas PT KEI

PT Gudang Garam Tbk sendiri, kata Alfian, berdiri sejak tahun 1958. Namun perusahaan tersebut baru membayar cukai sekitar tahun 2007. Sebelumnya, pembayaran hanya terbatas pada pajak karena regulasi cukai belum diberlakukan.

“Pertanyaannya, kenapa Gudang Garam masih punya utang cukai ke negara dan tetap dibiarkan beroperasi? Kenapa tidak dibekukan seperti perusahaan-perusahaan lokal yang justru taat aturan?” tanya Alfian.

Ia menilai kebijakan pemerintah cenderung berat sebelah. Perusahaan besar seperti Gudang Garam tetap mendapatkan izin beroperasi meskipun masih memiliki tunggakan kewajiban cukai.

Sementara itu, industri lokal yang tidak pernah menunggak justru dibekukan karena tidak menggunakan pita cukai.

“Negara seharusnya menegakkan keadilan ekonomi. Kalau perusahaan besar menunggak, ya harus dibatasi operasionalnya. Jangan hanya yang kecil dibekukan,” ujar Alfian dengan nada kritis.

Selain masalah cukai, Alfian menyoroti kontribusi tenaga kerja industri rokok di Sumenep. Berdasarkan datanya, jumlah pekerja rokok di luar jaringan Gudang Garam jauh lebih banyak dibandingkan tenaga kerja yang bergabung di pabrik milik perusahaan besar itu.

“Pekerja di industri rokok lokal di Sumenep jumlahnya jauh lebih besar daripada yang ada di pabrik Gudang Garam. Padahal Gudang Garam sudah lama beroperasi di sini,” jelasnya.

Secara nasional, Gudang Garam hanya menguasai sekitar 34 persen pangsa pasar rokok Indonesia. Namun jumlah pekerjanya di seluruh Indonesia hanya sekitar 34.000 orang. Bandingkan dengan tenaga kerja di industri rokok lokal yang jumlahnya lebih dari 100.000 orang dan tersebar di berbagai daerah.

“Artinya, usaha padat karya dari industri rokok lokal jauh lebih banyak menyerap tenaga kerja. Maka semestinya pemerintah berpihak ke mereka,” tutur Alfian.

Ia menilai, keberadaan pabrik besar seperti Gudang Garam seringkali hanya menguntungkan pusat dan pemegang saham, sementara daerah tidak menikmati dampak langsung. Padahal, daerah seperti Sumenep menjadi pemasok bahan baku dan tenaga kerja penting bagi industri tersebut.

Baca Juga :  Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing, Bupati Achmad Fauzi Dukung Program MBG

Dari sisi penerimaan negara, industri rokok memang menjadi kontributor besar. Lebih dari 70 persen pendapatan negara berasal dari sektor ini, dengan rincian 50 persen disetor ke pusat, 10 persen dari Pajak Penghasilan (PPH), dan sekitar 10 persen dari SPPR untuk daerah.

Namun, porsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah penghasil hanya sekitar 5 persen atau bahkan kurang. Kondisi ini dinilai tidak adil karena beban sosial, kesehatan, dan ekonomi akibat industri tembakau justru lebih besar dirasakan di daerah penghasil.

“Kalau daerah hanya menerima kurang dari lima persen, sementara pusat mengambil 70 persen lebih, bagaimana bisa daerah berkembang?” tanya Alfian.

Ia pun menyerukan agar kebijakan fiskal dan tata kelola cukai di Indonesia direvisi. Daerah penghasil tembakau, seperti Sumenep dan Madura pada umumnya, harus memperoleh porsi DBHCHT yang lebih besar agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

“Selama ini masyarakat di daerah penghasil tembakau tidak pernah benar-benar menikmati hasil dari industri ini. Yang kaya adalah korporasi besar dan kota besar, sementara petani dan buruh tetap miskin,” tegasnya.

Alfian juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah hingga organisasi sosial, untuk bersama memperjuangkan keadilan ekonomi dan keberpihakan terhadap usaha padat karya.

“Kalau ingin mengurangi kemiskinan, maka kuncinya adalah memperkuat ekonomi berbasis kerja manusia, bukan monopoli mesin dan modal besar,” pungkasnya.

Hingga Berita ini dinaikkan, pihak pewarta belum punya akses guna konfirmasi ke PT Gudang Garam Tbk.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

ProASN Dikebut, Pemkab Sumenep Mantapkan Manajemen Talenta ASN
Soroti Nasib Pedagang Buah, Lia Istifhama Tekankan Kebijakan yang Lebih Berpihak
Sigap dan Humanis, Polwan Sumenep Atur Lalin Saat Ibadah Jumat
Menuju Pemerintahan Akuntabel, Sumenep Perkuat Implementasi SAKIP 2025
Akun WhatsApp ‘CV Sumber Jaya Barokah’ Lenyap, Alumni Ponpes Aqidah Usymuni Desak Polda Jatim Usut Pemilik Jasa
Edukasi Lalu Lintas Masuk Kampus, Satlantas Sumenep Perkuat Kesadaran Mahasiswa Uniba
Abaikan Pemanggilan, Travel Umrah di Malang Diduga Pasang Reklame Tanpa Izin
Mahameru Lantas: Satlantas Sumenep Lakukan Rumchek Ketat di Terminal Arya Wiraraja
banner 325x300

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:53 WIB

ProASN Dikebut, Pemkab Sumenep Mantapkan Manajemen Talenta ASN

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:52 WIB

Soroti Nasib Pedagang Buah, Lia Istifhama Tekankan Kebijakan yang Lebih Berpihak

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:55 WIB

Sigap dan Humanis, Polwan Sumenep Atur Lalin Saat Ibadah Jumat

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:30 WIB

Menuju Pemerintahan Akuntabel, Sumenep Perkuat Implementasi SAKIP 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:55 WIB

Akun WhatsApp ‘CV Sumber Jaya Barokah’ Lenyap, Alumni Ponpes Aqidah Usymuni Desak Polda Jatim Usut Pemilik Jasa

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:54 WIB

Abaikan Pemanggilan, Travel Umrah di Malang Diduga Pasang Reklame Tanpa Izin

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:55 WIB

Mahameru Lantas: Satlantas Sumenep Lakukan Rumchek Ketat di Terminal Arya Wiraraja

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:45 WIB

Ning Lia Menginspirasi: Kisah Hidup, Nilai Perjuangan, dan Gagasan Besar untuk Negeri

Berita Terbaru