Dana Sudah Tersedia, Publikasi Gedung APHT Guluk-Guluk Masih Menunggu Perbup

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kepala Bidang Industri Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep, Didik Prayitno

Foto. Kepala Bidang Industri Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep, Didik Prayitno

SUMENEP, nusainsider.com — Belanja publikasi untuk mendukung pemanfaatan Gedung Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, hingga saat ini belum dapat direalisasikan.

Padahal, anggaran kegiatan tersebut telah tersedia dan tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026.

Tertundanya realisasi belanja publikasi tersebut bukan disebabkan oleh ketersediaan anggaran, melainkan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Perubahan Mendahului yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.

Kepala Bidang Industri Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep, Didik Prayitno, menjelaskan bahwa seluruh program yang menggunakan sumber dana DBHCHT wajib melalui proses asistensi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum dapat dijalankan.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Rp3.000 - Rp10.000, Karcis Penitipan Motor di MCF #4 Pertanyakan Legalitasnya

Menurutnya, setelah DPA disahkan, seluruh kegiatan yang bersumber dari DBHCHT menjalani tahapan asistensi pada Februari 2026. Dari hasil asistensi tersebut terdapat sejumlah penyesuaian terhadap beberapa item kegiatan, termasuk belanja publikasi untuk Gedung APHT.

“Penggunaan anggaran DBHCHT yang di dalamnya juga terdapat anggaran terkait belanja publikasi di APHT harus melalui asistensi provinsi terlebih dahulu. Setelah asistensi, ada beberapa belanja yang mengalami perubahan dan harus disesuaikan dengan hasil asistensi tersebut,” ujar Didik, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, hasil asistensi tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian administrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada masa perubahan mendahului yang dibuka pada April 2026.

“Secara administrasi sudah kami sesuaikan dengan hasil asistensi provinsi. Jadi proses perubahan anggaran sudah dilakukan,” katanya.

Meski seluruh tahapan administrasi telah diselesaikan, realisasi belanja publikasi masih belum dapat dilaksanakan karena Perbup Perubahan Mendahului yang mengatur penggunaan anggaran DBHCHT Tahun Anggaran 2026 hingga kini belum diterbitkan.

Baca Juga :  Bahaya! Oknum PNS Di Pulau Sapudi Sumenep Jual Produk Expired

Didik menegaskan bahwa anggaran publikasi sebenarnya telah tersedia dan dirancang sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai fungsi dan manfaat Gedung APHT Guluk-Guluk, khususnya bagi pelaku industri hasil tembakau.

“Persoalannya sekarang bukan pada anggarannya. Anggarannya sudah ada dan sudah masuk dalam perencanaan. Tetapi sampai sekarang Perbup Perubahannya belum disahkan,” tegasnya.

Menurutnya, kegiatan publikasi memiliki peran strategis dalam memperkenalkan keberadaan Gedung APHT kepada masyarakat luas. Dengan publikasi yang optimal, fasilitas yang telah dibangun pemerintah melalui dana DBHCHT dapat diketahui, dimanfaatkan, dan memberikan dampak nyata bagi pengembangan industri hasil tembakau di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  KEI - SKK Migas Bangun Kesadaran dan Aksi Nyata untuk Pesisir yang Lebih Baik

Namun demikian, selama Perbup belum diterbitkan, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan belanja publikasi maupun advertorial masih belum dapat dieksekusi.

“Kalau Perbup belum terbit, kegiatan yang sifatnya publikasi dan advertorial belum bisa dijalankan. Saat ini statusnya masih teranggarkan, tetapi belum bisa dieksekusi,” ungkapnya.

Pihaknya berharap Perbup Perubahan Mendahului yang mengatur penggunaan dana DBHCHT Tahun Anggaran 2026 segera disahkan agar seluruh program yang telah direncanakan dapat direalisasikan sesuai jadwal.

“Kami berharap Perbup segera terbit sehingga program yang sudah direncanakan dapat dijalankan dan informasi terkait fungsi serta manfaat Gedung APHT bisa tersampaikan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” pungkas Didik.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Bappeda Sumenep Diganjar Penghargaan atas Perencanaan Pembangunan yang Strategis
Santri Berdaya, Indonesia Berjaya: Pesan Arif Firmanto di Hari Santri Nasional 2026
SIMPEL hingga e-Stunting, Bappeda Sumenep Perkuat Perencanaan Pembangunan Berbasis Data
Dua Pengusaha Lokal Terima Apresiasi PWI Sumenep atas Kiprah di Dunia UMKM
Bappeda Sumenep Dorong Integrasi Data Pembangunan dengan Prioritas Nasional
Kapolres Pamekasan Bersama Personel Atur Lalu Lintas, Warga Beraktivitas Lebih Nyaman
Sambut Hari Jadi ke-757 dan Hari Santri 2026, Pemkab Sumenep Gelar Gerakan Baca Al-Waqi’ah 111.111 Kali
Bukan Sekadar Serap Anggaran, Bappeda Sumenep Tekankan Manfaat Nyata Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Bappeda Sumenep Diganjar Penghargaan atas Perencanaan Pembangunan yang Strategis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:53 WIB

Santri Berdaya, Indonesia Berjaya: Pesan Arif Firmanto di Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:48 WIB

SIMPEL hingga e-Stunting, Bappeda Sumenep Perkuat Perencanaan Pembangunan Berbasis Data

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Dua Pengusaha Lokal Terima Apresiasi PWI Sumenep atas Kiprah di Dunia UMKM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Bappeda Sumenep Dorong Integrasi Data Pembangunan dengan Prioritas Nasional

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Sambut Hari Jadi ke-757 dan Hari Santri 2026, Pemkab Sumenep Gelar Gerakan Baca Al-Waqi’ah 111.111 Kali

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Bukan Sekadar Serap Anggaran, Bappeda Sumenep Tekankan Manfaat Nyata Pembangunan

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Peringati Hari Santri Nasional, ASN Sumenep Diminta Teladani Nilai Pesantren

Berita Terbaru