SUMENEP, nusainsider.com — Belanja publikasi untuk mendukung pemanfaatan Gedung Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, hingga saat ini belum dapat direalisasikan.
Padahal, anggaran kegiatan tersebut telah tersedia dan tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026.
Tertundanya realisasi belanja publikasi tersebut bukan disebabkan oleh ketersediaan anggaran, melainkan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Perubahan Mendahului yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.
Kepala Bidang Industri Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep, Didik Prayitno, menjelaskan bahwa seluruh program yang menggunakan sumber dana DBHCHT wajib melalui proses asistensi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum dapat dijalankan.
Menurutnya, setelah DPA disahkan, seluruh kegiatan yang bersumber dari DBHCHT menjalani tahapan asistensi pada Februari 2026. Dari hasil asistensi tersebut terdapat sejumlah penyesuaian terhadap beberapa item kegiatan, termasuk belanja publikasi untuk Gedung APHT.
“Penggunaan anggaran DBHCHT yang di dalamnya juga terdapat anggaran terkait belanja publikasi di APHT harus melalui asistensi provinsi terlebih dahulu. Setelah asistensi, ada beberapa belanja yang mengalami perubahan dan harus disesuaikan dengan hasil asistensi tersebut,” ujar Didik, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, hasil asistensi tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian administrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada masa perubahan mendahului yang dibuka pada April 2026.
“Secara administrasi sudah kami sesuaikan dengan hasil asistensi provinsi. Jadi proses perubahan anggaran sudah dilakukan,” katanya.
Meski seluruh tahapan administrasi telah diselesaikan, realisasi belanja publikasi masih belum dapat dilaksanakan karena Perbup Perubahan Mendahului yang mengatur penggunaan anggaran DBHCHT Tahun Anggaran 2026 hingga kini belum diterbitkan.
Didik menegaskan bahwa anggaran publikasi sebenarnya telah tersedia dan dirancang sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai fungsi dan manfaat Gedung APHT Guluk-Guluk, khususnya bagi pelaku industri hasil tembakau.
“Persoalannya sekarang bukan pada anggarannya. Anggarannya sudah ada dan sudah masuk dalam perencanaan. Tetapi sampai sekarang Perbup Perubahannya belum disahkan,” tegasnya.
Menurutnya, kegiatan publikasi memiliki peran strategis dalam memperkenalkan keberadaan Gedung APHT kepada masyarakat luas. Dengan publikasi yang optimal, fasilitas yang telah dibangun pemerintah melalui dana DBHCHT dapat diketahui, dimanfaatkan, dan memberikan dampak nyata bagi pengembangan industri hasil tembakau di Kabupaten Sumenep.
Namun demikian, selama Perbup belum diterbitkan, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan belanja publikasi maupun advertorial masih belum dapat dieksekusi.
“Kalau Perbup belum terbit, kegiatan yang sifatnya publikasi dan advertorial belum bisa dijalankan. Saat ini statusnya masih teranggarkan, tetapi belum bisa dieksekusi,” ungkapnya.
Pihaknya berharap Perbup Perubahan Mendahului yang mengatur penggunaan dana DBHCHT Tahun Anggaran 2026 segera disahkan agar seluruh program yang telah direncanakan dapat direalisasikan sesuai jadwal.
“Kami berharap Perbup segera terbit sehingga program yang sudah direncanakan dapat dijalankan dan informasi terkait fungsi serta manfaat Gedung APHT bisa tersampaikan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” pungkas Didik.
![]()
Penulis : Wafa
















