SUMENEP, nusainsider.com — MD (Inisial), Guru Sukwan yang mengajar sejak Tahun 2017 hingga 2024 di SDN Legung Barat I kecamatan Batang-batang di Fitnah Melakukan Pelecehan seksual oleh Kepala Sekolah hingga membuat dirinya di berhentikan mengajar di sekolah setempat.
Pasalnya, Hal tersebut sontak membuat Geram keluarga dan sanak saudaranya Hingga Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) karena pemberhentian yang dilakukan kepala sekolah bersifat Sepihak dan Bahkan dinilai Mencemarkan nama Baik keluarganya, “Kata Aktivis Timur daya, Andriyadi kepada media nusainsider.com, Selasa 24 September 2024.
Disampaikan, bahwa MD adalah Sosok guru yang Rajin dan taat Aturan serta dalam kehidupan sehari-harinnya penuh dengan kewaspadaan dan dijadikan sebagai tulang punggung keluarga.

Jadi, tidak mungkin dan Mustahil Mas jika MD inisial melakukan Hal kotor apalagi didalam dunia pendidikan karena orangnya yang taat Ibadah dan tipikalnya sebagai pendidik yang penyabar serta bertanggung jawab, “Imbuhnya.
Andre sapaan akrabnya berharap Dinas Pendidikan memanggil kepala sekolah yang sewenang-wenang melakukan perbuatan tidak manusiawi kepada bawahannya tersebut untuk di Evaluasi dan dimintai klarifikasi.
Karena hingga saat ini, Korban (red.MD inisial) beserta keluarganya tidak menemukan Alasan atau bahkan Bukti terjadinya pelecehan seksual yang dilakukannya tersebut.
Katanya ada Bukti Video MD kepada siswi yang dilakukan Pelecehan, akan tetapi hingga saat ini pihak korban dan keluarganya sudah berupaya meminta video itu namun tidak diberikan.
“Ini jelas, bahwa ada yang disembunyikan dan bahkan ada rekayasa untuk memberhentikan MD dari sekolah setempat mas. Entah ada Motif Kekesalan, Iri dan sebagainya kami masih telusuri”, Pungkasnya.
Ditambahkan, pihaknya akan koordinasi dengan berbagai pihak guna meminta keadilan dan membawa kasus ini ke ranah Hukum sebagai pencemaran nama baik, “Kecamnya.

Sementara itu, Emha Bayjoeri, Pemerhati Kebijakan Publik Timur Daya Menyampaikan bahwa soal isu pelecehan sexual yang berujung pemecatan guru SDN LEGBAR I itu harus disikapi dengan bijak, jangan sampai menjadi sampah ghibah dan Fitnah.
Pihak-pihak yang menuduh telah terjadi pelecehan sexual itu harus bisa membuktikan secara hukum, jika tidak maka itu bagian dari sebuah tindakan arogansi kepala sekolah, “katanya kepada media nusainsider.com, Selasa (24/09).
Guru dan Kepala SDN itu harus duduk satu meja, tabayyun dan saling membuka diri, jika memang ada persoalan sentimen mbok ya ayo saling maaf memaafkan, kami Aktivis ALARM bersama Tokoh Pemuda siap memfasilitasi jika memang dibutuhkan.
Pihaknya akan mempertanyakan dimana peran aktif komite sekolah jika ada persoalan seperti ini ? Apa yang sudah diperbuat ? Jangan sampai hal ini menjadi isu liar yang justru menciderai dunia pendidikan disumenep, khususnya di Wilayah Timur Daya.
Apalagi, sejauh Pemahaman dirinya. Jika salah seorang guru melakukan kesalahan untuk pertama kalinya, maka Kepala sekolah seharusnya tidak langsung melakukan pemecatan secara sepihak akan tetapi harus melayangkan Surat Peringatan (SP), “Jelasnya.
Atas dasar pemberitaan sebelumnya terkait adanya Oknum kepala Sekolah yang dengan secara sepihak melakukan Pemberhentian kepada Oknum guru tanpa ada Bukti yang Jelas.
Hal tersebut selain mencoreng nama baik Sekolah juga telah merusak citra pendidikan pada umumnya, “Tutupnya.
Lebihlanjut, Kepala SDN Legung Barat I Kecamatan Batang-batang, Halimatus zahra saat dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa menjawab Pertanyaan wartawan kepada dirinya.
“Mohon maaf mas, Karena masalah ini sudah masuk ke ranah kepolisian dan saya sudah menerima surat panggilan dari kepolisian, maka saya akan memberikan konfirmasi nanti dikantor polisi”, Singkatnya, Selasa 24 September 2024 Pukul 12.02 Wib Via WhatsAppnya.
Penulis : Mif