PAMEKASAN, nusainsider.com — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan memanggil jajaran direksi RS Larasati beserta dokter yang menangani pasien Salamah (30), warga Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan malapraktik yang saat ini tengah ditangani Satreskrim Polres Pamekasan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembinaan sekaligus untuk memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai kronologi penanganan medis terhadap pasien.
Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, dr. Saifuddin, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan langsung dari manajemen rumah sakit dan dokter yang menangani pasien guna memastikan seluruh prosedur pelayanan kesehatan telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Kami sudah memanggil direksi RS Larasati beserta dokter yang menangani pasien untuk menjelaskan kronologi penanganan yang dilakukan,” ujarnya.
Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa sebelum menjalani operasi di RS Larasati, Salamah lebih dahulu menjalani pemeriksaan di RSUD Smart Pamekasan.
Saat itu, pasien disarankan melanjutkan penanganan medis ke rumah sakit di Surabaya melalui mekanisme rujukan.
Namun, sebelum keberangkatan ke Surabaya, pasien memutuskan berkonsultasi dengan dokter lain di Pamekasan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, pasien kemudian menjalani tindakan operasi di RS Larasati.
Berdasarkan penjelasan yang diterima Dinkes, tindakan operasi tersebut dilakukan setelah adanya persetujuan dari pasien maupun keluarganya.
Saifuddin menegaskan, setiap tindakan operasi di rumah sakit pada prinsipnya tidak dapat dilakukan tanpa adanya informed consent atau persetujuan dari pasien maupun keluarga.
“Ketika pasien atau keluarga setuju dilakukan tindakan, maka pihak RS Larasati melakukan tindakan. Itu merupakan solusi yang diberikan dokter karena pasien saat itu mengeluhkan kesakitan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam praktik kedokteran setiap dokter memiliki clinical judgment atau pertimbangan profesional yang dapat berbeda dalam menentukan metode penanganan terhadap pasien sesuai kondisi medis yang dihadapi.
Meski demikian, Dinkes Pamekasan tetap melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut sembari menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Saat ini, pasien diketahui telah kembali dirujuk ke rumah sakit di Surabaya untuk menjalani penanganan lanjutan.
Berdasarkan informasi yang diterima Dinkes, kondisi pasien terus menunjukkan perkembangan yang membaik.
“Pasien juga sudah dirujuk ke rumah sakit di Surabaya untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut dan saat ini kondisinya dalam proses perbaikan,” tandas Saifuddin.
Sementara itu, dugaan malapraktik yang dilaporkan pihak keluarga masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam penanganan medis terhadap pasien tersebut.
![]()
Penulis : Wafa
















