Pasien Peserta BPJS Diduga Jadi Korban Malapraktik, BPJS Kesehatan Minta Penjelasan RS Larasati

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, nusainsider.com Dugaan malapraktik yang menyeret dokter Tatik Sulistyowati di RS Larasati Pamekasan kini tidak hanya bergulir di ranah pidana. Kasus tersebut juga mendapat perhatian BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan setelah keluarga pasien mengajukan pengaduan karena korban merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Pasien bernama Salamah (30), warga Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo, diketahui mengakses layanan kesehatan menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan. Atas dasar itu, BPJS Kesehatan turut menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelayanan medis yang dipersoalkan oleh pihak keluarga.

Sebagai tindak lanjut, BPJS Kesehatan menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur RS Larasati Pamekasan guna meminta klarifikasi mengenai kronologi penanganan pasien yang saat ini menjadi sorotan publik.

Baca Juga :  Dari Genset ke Energi Surya, Masalembu Siap Sambut Listrik PLN 24 Jam

Seorang pegawai BPJS Kesehatan membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menjelaskan, agenda klarifikasi semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/7/2026), namun harus ditunda karena Direktur RS Larasati berhalangan hadir.

“Rencananya dipanggil kemarin. Namun, karena Direktur RS Larasati sedang ada halangan, sehingga pertemuan masih ditunda,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur RS Larasati Pamekasan, Khoirul Umam, menegaskan bahwa setiap pasien yang datang ke rumah sakit akan menjalani pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP), baik dalam kondisi darurat (emergency) maupun tidak darurat (non-emergency).

Ia mengakui, Salamah sebelumnya telah memperoleh surat rujukan dari RSUD Smart Pamekasan untuk menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Surabaya. Namun, menurutnya, rujukan tersebut bersifat non-emergency.

Khoirul menjelaskan, sebelum tindakan medis dilakukan, rumah sakit menerapkan dua tahapan persetujuan dari pasien maupun keluarga. Tahap pertama adalah general consent, yaitu persetujuan umum yang diberikan saat pasien mendaftar sebagai dasar rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Dari Laut ke Meja Konsumen: KNMP Desa Dapenda Janjikan Kesejahteraan, Tapi Proyek Disorot

Selanjutnya, dilakukan informed consent, yakni persetujuan tindakan medis yang diberikan setelah dokter menjelaskan diagnosis, manfaat tindakan, risiko yang mungkin timbul, hingga alternatif penanganan yang tersedia.

Menurutnya, kedua persetujuan tersebut merupakan syarat wajib sebelum tindakan medis dilakukan. Karena itu, dokter tidak dapat mengambil tindakan medis tanpa adanya persetujuan dari pasien maupun keluarganya.

“Dokter tidak memiliki kewenangan penuh terhadap tindakan. Tanpa persetujuan pasien, dokter tidak bisa berbuat apa-apa. Dokter hanya memberikan opsi-opsi penanganan,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan malapraktik ini juga telah ditangani Satreskrim Polres Pamekasan. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penanganan medis terhadap pasien tersebut.

Baca Juga :  BEM UPI Sumenep Desak DPRD Sumenep Tak Jadi Corong Elite Politik

Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan menyatakan hasil telaah internal menunjukkan bahwa pelayanan medis yang diberikan RS Larasati telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Meski demikian, hasil telaah tersebut tidak menghentikan proses hukum maupun tindak lanjut dari BPJS Kesehatan yang kini masih meminta klarifikasi langsung kepada pihak rumah sakit.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Antusias Warga Membludak, Pemeriksaan Mata Gratis Haflatul Imtihan Yayasan Ar-Rahman Diserbu Masyarakat
Dinkes Pamekasan Panggil Direksi RS Larasati, Ungkap Fakta Baru Penanganan Pasien Salamah
Penghargaan Gubernur untuk Rektor Unitomo, Dukungan Kemdiktisaintek Perkuat Citra Kampus Berdampak
Bentuk Doa dan Terima Kasih, JSI Sumenep Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar
Haji Udik Ajak Perusahaan Rokok Prioritaskan Tembakau Petani Sumenep, Demi Ekonomi Daerah
Lewat Program Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sumenep Edukasi Keselamatan Berkendara Sejak Usia Dini
Roadshow Madura, Senator DPD RI Lia Istifhama Perkuat Jaringan Pembangunan Berbasis Aspirasi Daerah

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:33 WIB

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:39 WIB

Pasien Peserta BPJS Diduga Jadi Korban Malapraktik, BPJS Kesehatan Minta Penjelasan RS Larasati

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:06 WIB

Antusias Warga Membludak, Pemeriksaan Mata Gratis Haflatul Imtihan Yayasan Ar-Rahman Diserbu Masyarakat

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:24 WIB

Dinkes Pamekasan Panggil Direksi RS Larasati, Ungkap Fakta Baru Penanganan Pasien Salamah

Senin, 27 Juli 2026 - 16:12 WIB

Penghargaan Gubernur untuk Rektor Unitomo, Dukungan Kemdiktisaintek Perkuat Citra Kampus Berdampak

Senin, 27 Juli 2026 - 10:35 WIB

Haji Udik Ajak Perusahaan Rokok Prioritaskan Tembakau Petani Sumenep, Demi Ekonomi Daerah

Senin, 27 Juli 2026 - 08:13 WIB

Lewat Program Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sumenep Edukasi Keselamatan Berkendara Sejak Usia Dini

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:25 WIB

Roadshow Madura, Senator DPD RI Lia Istifhama Perkuat Jaringan Pembangunan Berbasis Aspirasi Daerah

Berita Terbaru

Berita

Kamis, 30 Jul 2026 - 16:33 WIB