PAMEKASAN, nusainsider.com — Dugaan malapraktik yang menyeret dokter Tatik Sulistyowati di RS Larasati Pamekasan kini tidak hanya bergulir di ranah pidana. Kasus tersebut juga mendapat perhatian BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan setelah keluarga pasien mengajukan pengaduan karena korban merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
Pasien bernama Salamah (30), warga Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo, diketahui mengakses layanan kesehatan menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan. Atas dasar itu, BPJS Kesehatan turut menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelayanan medis yang dipersoalkan oleh pihak keluarga.
Sebagai tindak lanjut, BPJS Kesehatan menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur RS Larasati Pamekasan guna meminta klarifikasi mengenai kronologi penanganan pasien yang saat ini menjadi sorotan publik.
Seorang pegawai BPJS Kesehatan membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menjelaskan, agenda klarifikasi semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/7/2026), namun harus ditunda karena Direktur RS Larasati berhalangan hadir.
“Rencananya dipanggil kemarin. Namun, karena Direktur RS Larasati sedang ada halangan, sehingga pertemuan masih ditunda,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur RS Larasati Pamekasan, Khoirul Umam, menegaskan bahwa setiap pasien yang datang ke rumah sakit akan menjalani pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP), baik dalam kondisi darurat (emergency) maupun tidak darurat (non-emergency).
Ia mengakui, Salamah sebelumnya telah memperoleh surat rujukan dari RSUD Smart Pamekasan untuk menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Surabaya. Namun, menurutnya, rujukan tersebut bersifat non-emergency.
Khoirul menjelaskan, sebelum tindakan medis dilakukan, rumah sakit menerapkan dua tahapan persetujuan dari pasien maupun keluarga. Tahap pertama adalah general consent, yaitu persetujuan umum yang diberikan saat pasien mendaftar sebagai dasar rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan.
Selanjutnya, dilakukan informed consent, yakni persetujuan tindakan medis yang diberikan setelah dokter menjelaskan diagnosis, manfaat tindakan, risiko yang mungkin timbul, hingga alternatif penanganan yang tersedia.
Menurutnya, kedua persetujuan tersebut merupakan syarat wajib sebelum tindakan medis dilakukan. Karena itu, dokter tidak dapat mengambil tindakan medis tanpa adanya persetujuan dari pasien maupun keluarganya.
“Dokter tidak memiliki kewenangan penuh terhadap tindakan. Tanpa persetujuan pasien, dokter tidak bisa berbuat apa-apa. Dokter hanya memberikan opsi-opsi penanganan,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan malapraktik ini juga telah ditangani Satreskrim Polres Pamekasan. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penanganan medis terhadap pasien tersebut.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan menyatakan hasil telaah internal menunjukkan bahwa pelayanan medis yang diberikan RS Larasati telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Meski demikian, hasil telaah tersebut tidak menghentikan proses hukum maupun tindak lanjut dari BPJS Kesehatan yang kini masih meminta klarifikasi langsung kepada pihak rumah sakit.
![]()
Penulis : Wafa
















