Pasien Peserta BPJS Diduga Jadi Korban Malapraktik, BPJS Kesehatan Minta Penjelasan RS Larasati

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, nusainsider.com Dugaan malapraktik yang menyeret dokter Tatik Sulistyowati di RS Larasati Pamekasan kini tidak hanya bergulir di ranah pidana. Kasus tersebut juga mendapat perhatian BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan setelah keluarga pasien mengajukan pengaduan karena korban merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Pasien bernama Salamah (30), warga Desa Rekkerrek, Kecamatan Proppo, diketahui mengakses layanan kesehatan menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan. Atas dasar itu, BPJS Kesehatan turut menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelayanan medis yang dipersoalkan oleh pihak keluarga.

Sebagai tindak lanjut, BPJS Kesehatan menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur RS Larasati Pamekasan guna meminta klarifikasi mengenai kronologi penanganan pasien yang saat ini menjadi sorotan publik.

Baca Juga :  UPT PSBP Jatim Lakukan Sertifikasi Bibit Kelapa Dalam di Legung Timur Sumenep

Seorang pegawai BPJS Kesehatan membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menjelaskan, agenda klarifikasi semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa (28/7/2026), namun harus ditunda karena Direktur RS Larasati berhalangan hadir.

“Rencananya dipanggil kemarin. Namun, karena Direktur RS Larasati sedang ada halangan, sehingga pertemuan masih ditunda,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur RS Larasati Pamekasan, Khoirul Umam, menegaskan bahwa setiap pasien yang datang ke rumah sakit akan menjalani pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP), baik dalam kondisi darurat (emergency) maupun tidak darurat (non-emergency).

Ia mengakui, Salamah sebelumnya telah memperoleh surat rujukan dari RSUD Smart Pamekasan untuk menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Surabaya. Namun, menurutnya, rujukan tersebut bersifat non-emergency.

Khoirul menjelaskan, sebelum tindakan medis dilakukan, rumah sakit menerapkan dua tahapan persetujuan dari pasien maupun keluarga. Tahap pertama adalah general consent, yaitu persetujuan umum yang diberikan saat pasien mendaftar sebagai dasar rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Perkuat Layanan Pendidikan, Yayasan Khadijah Serap Wawasan Manajemen dari DPD RI

Selanjutnya, dilakukan informed consent, yakni persetujuan tindakan medis yang diberikan setelah dokter menjelaskan diagnosis, manfaat tindakan, risiko yang mungkin timbul, hingga alternatif penanganan yang tersedia.

Menurutnya, kedua persetujuan tersebut merupakan syarat wajib sebelum tindakan medis dilakukan. Karena itu, dokter tidak dapat mengambil tindakan medis tanpa adanya persetujuan dari pasien maupun keluarganya.

“Dokter tidak memiliki kewenangan penuh terhadap tindakan. Tanpa persetujuan pasien, dokter tidak bisa berbuat apa-apa. Dokter hanya memberikan opsi-opsi penanganan,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan malapraktik ini juga telah ditangani Satreskrim Polres Pamekasan. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penanganan medis terhadap pasien tersebut.

Baca Juga :  Kunjungi EduFarming Matanair, Pangdam V/Brawijaya Rudy Saladin Apresiasi Inovasi Pembelajaran Peternakan

Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan menyatakan hasil telaah internal menunjukkan bahwa pelayanan medis yang diberikan RS Larasati telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Meski demikian, hasil telaah tersebut tidak menghentikan proses hukum maupun tindak lanjut dari BPJS Kesehatan yang kini masih meminta klarifikasi langsung kepada pihak rumah sakit.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Sosialisasi Empat Pilar, Ning Lia Tekankan Peran Anak Muda Kawal Keadilan
Dari Borobudur, Fauka Noor Farid Tegaskan Arah Baru Lindu Aji: Budaya, Sosial dan Ekonomi Kerakyatan
Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Jadi Benteng Warga Hadapi Sengketa dan Mafia Tanah
Gegara Investasi Dapur MBG, Warga Sumenep Laporkan Istri DPR RI ke Polisi
Ning Lia Apresiasi Haji dan Umrah Fest 2026 Gresik, Dorong Pelayanan Jemaah Makin Prima
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN
Perkuat Iman dan Kebersamaan, Bappeda Sumenep Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim
Warga Tamidung Gempar! Sumur Bor Mendadak Semburkan Gas, Pemkab dan Polresta Diminta Bergerak

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 12:46 WIB

Sosialisasi Empat Pilar, Ning Lia Tekankan Peran Anak Muda Kawal Keadilan

Selasa, 15 September 2026 - 11:20 WIB

Dari Borobudur, Fauka Noor Farid Tegaskan Arah Baru Lindu Aji: Budaya, Sosial dan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 15 September 2026 - 10:22 WIB

Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Jadi Benteng Warga Hadapi Sengketa dan Mafia Tanah

Selasa, 15 September 2026 - 08:45 WIB

Gegara Investasi Dapur MBG, Warga Sumenep Laporkan Istri DPR RI ke Polisi

Senin, 14 September 2026 - 19:45 WIB

Ning Lia Apresiasi Haji dan Umrah Fest 2026 Gresik, Dorong Pelayanan Jemaah Makin Prima

Senin, 14 September 2026 - 11:28 WIB

Perkuat Iman dan Kebersamaan, Bappeda Sumenep Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Senin, 14 September 2026 - 10:19 WIB

Warga Tamidung Gempar! Sumur Bor Mendadak Semburkan Gas, Pemkab dan Polresta Diminta Bergerak

Senin, 14 September 2026 - 09:21 WIB

Guru Ngaji hingga Legalitas TPQ Jadi Sorotan, FKPQ Jatim Sampaikan Aspirasi ke Ning Lia

Berita Terbaru