OPINI, nusainsider.com — Dugaan pencabulan terhadap anak berusia empat tahun di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, bukan sekadar deretan peristiwa kriminal yang berlalu begitu saja di halaman berita.
Iaadalah alarm keras yang menampar kesadaran kolektif kita: rumah dan lingkungan terdekat yang selama ini dielu-elukan sebagai benteng terakhir perlindungan anak ternyata bisa berubah menjadi ruang paling berbahaya.
Lebih mencemaskan lagi, dugaan pelaku merupakan remaja yang masih berstatus pelajar madrasah tsanawiyah. Fakta ini meruntuhkan ilusi bahwa ancaman terhadap anak selalu datang dari sosok asing atau lingkungan “Gelap”.
Justru sebaliknya, bahaya sering bersembunyi di balik wajah yang dianggap akrab, sopan, bahkan religius. Lingkar terdekat yang seharusnya melindungi, malah berpotensi melukai.
Peristiwa ini terjadi dalam konteks yang sangat sehari-hari. Korban tidak sedang bermain jauh, tidak pula berada di ruang asing. Ia hanya menjalankan permintaan sederhana: mengantar makanan. Aktivitas polos yang lazim dilakukan anak-anak.
Namun di balik rutinitas itulah, dugaan tindakan keji terjadi. Ini menegaskan satu hal pahit: posisi anak sangatlah rapuh, terutama ketika realitas ekonomi memaksa orang tua meninggalkan rumah demi bekerja dan bertahan hidup.
Keberanian orang tua korban melaporkan kejadian ini patut diapresiasi setinggi-tingginya.
Di tengah trauma, rasa malu, tekanan sosial, dan stigma yang masih kuat, memilih jalur hukum adalah tindakan yang tidak mudah. Namun langkah ini krusial. Terlalu banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berakhir dalam “Damai” semu, kompromi senyap, atau ditelan budaya tutup mulut.
Padahal luka pada anak bukan hanya soal fisik, melainkan trauma psikologis dan sosial yang bisa menghantui sepanjang hidupnya.
Kasus ini juga menampar peran lingkungan sosial. Masyarakat sering kali baru bereaksi setelah tragedi terjadi. Empati muncul di media sosial, kecaman dilontarkan, lalu perlahan menguap.
Padahal, tetangga, keluarga, dan komunitas seharusnya menjadi lapisan perlindungan pertama bagi anak. Ketika ancaman justru datang dari orang-orang terdekat, maka kewaspadaan kolektif bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban moral.
Negara pun tidak boleh hadir setengah hati. Aparat penegak hukum dituntut bekerja secara profesional, transparan, dan berpihak pada korban. Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh lamban, apalagi kompromistis.
Hukum harus ditegakkan secara tegas, bukan sekadar untuk menghukum pelaku, tetapi untuk mengirim pesan jelas bahwa kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap kemanusiaan.
Kasus di Sumenep ini bukan yang pertama, dan jika kita jujur, bukan pula yang terakhir. Ia adalah cermin buram wajah perlindungan anak di negeri ini. Perlindungan anak bukan hanya urusan orang tua, aparat, atau lembaga tertentu. Ia adalah tanggung jawab sosial kolektif.
Anak-anak berhak tumbuh di ruang yang aman, bermartabat, dan bebas dari rasa takut. Jika rumah dan lingkungan terdekat saja telah kehilangan maknanya sebagai ruang aman, maka kita semua patut bercermin dan bertanya dengan jujur: sejauh mana kita benar-benar hadir untuk menjaga dan melindungi generasi masa depan?
Penulis : Ainur, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIT Aqidah Usymunu sekaligus Aktivis PMII Sumenep
![]()
Penulis : Ainur
Editor : Wafa
















