Berawal Dari Video Tik-tok, Suami Antarkan Istrinya Menuju Ajalnya

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggal dunia, berdasarkan LP/B/322/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 29 Desember 2024, Selasa (31/12/2024).

Korban NC (42) Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Jalan Raya Gapura Rt/001 Rw/001 Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

Sedangkan tersangka atas nama AH (46), Jenis Kelamin Laki-Laki, Pekerjaan Petani/Pekebun, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Madura, Agama Islam, Jalan Raya Gapura Rt/001 Rw/001 Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

Waktu kejadian pada hari minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 19.30 wib dirumah tersangka AH yang beralamat Jalan Raya Gapura Rt/001 Rw/001 Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat, Bupati Lamongan Tinjau Langsung Pembangunan RSUD Ki Agung Berondong

Adapun motif tersangka AH melakukan Penganiayaan terhadap korban NC yang mengakibatkan meninggalnya korban NC dengan menggunakan tangan kosong karena korban NC diketahui oleh tersangka AH telah berselingkuh.

Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 22.00 wib saat itu tersangka AH menunjukkan tiktok pada korban NC, dimana isi dari tiktok tersebut tentang nasihat-nasihat ketaatan istri pada suami, namun korban NC menjawab dengan nada keras juga.

Sehingga tersangka AH emosi dan dan menuduh korban NC berselingkuh dengan seorang laki-laki, sehingga tersangka AH sepontan menggunakan tangan kosong menampar pipi kanan dan pipi kiri korban NC berkali-kali dengan keras, sehingga badan korban NC mundur ke belakang dan kepala terbentur tembok,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso,SH.,S.I.K.,M.M

Tersangka AH kemudian memukul jari tangan NC dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi mengepal, memukul kedua paha kiri dan kanan dengan menggunakan tangan kanan berkali-kali dan tersangka AH pada saat itu dengan posisi mengepal.

Bahwa keterangan tersangka AH selalu berubah-ubah, dimana setelah tersangka AH dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba dan parut diduga pelaku AH memiliki pola pikir yang sensitif dan curiga yang cukup tinggi serta berhalusinasi sehingga terhadap keterangan tersangka AH masih perlu di dalami,” jelas Akbp Henri.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 20.30 Wib Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan mengetahui keberadaan tersangka berada dirumahnya yang beralamat Jalan Raya Gapura Rt/001 Rw/001 Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Waspada! Perjanjian Utang Piutang Menjadi Perjanjian Jual Beli ; Lia Istifhama Ungkap Cara Kerja Mafia Tanah

Selanjutnya Unit Resmob mengamankan tersangka AH, setelah diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya NC, sehingga membawa tersangka ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Tutupnya.

Barang Bukti yang diamankan adalah hasil otopsi mayat, Satu bilah tongkat yang terbuat dari bambu dengan panjang 72,5 cm dan baju milik korban.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 44 Ayat (3,(2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun penjara dan pelaku dipidana dengan denda paling banyak Rp. 45.000.000,00; (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).

Loading

Penulis : Mif

Berita Terkait

Bahaya! Kasus BSPS Sumenep Menuju Putusan, Sidang Tuntutan Digelar di Tipikor Surabaya
Dana PKH Sumenep Tembus Rp119,7 Miliar, Penerima yang Mampu Siap Graduasi
Video Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Dikantongi Aktivis, BPH Migas dan Ombudsman RI Diminta Turun ke Ganding
Silaturahim ke PCNU, GP Ansor Sumenep Perkuat Persiapan Ansor Bershalawat 2026
SK Kepengurusan Diserahkan di Surabaya, PKB Pamekasan Perkuat Konsolidasi 2026–2030
Al Washliyah Tantang KPK Tegakkan Equality Before The Law, Erick dan Boy Thohir Disorot
Madura Masuk Status Waspada, BMKG Minta Warga Sumenep Antisipasi Dampak El Nino
Pemkab Deli Serdang Siapkan 1.242 Hektare Lahan untuk Program Nasional 3 Juta Rumah

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:21 WIB

Bahaya! Kasus BSPS Sumenep Menuju Putusan, Sidang Tuntutan Digelar di Tipikor Surabaya

Senin, 6 Juli 2026 - 09:27 WIB

Dana PKH Sumenep Tembus Rp119,7 Miliar, Penerima yang Mampu Siap Graduasi

Senin, 6 Juli 2026 - 07:14 WIB

Video Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Dikantongi Aktivis, BPH Migas dan Ombudsman RI Diminta Turun ke Ganding

Senin, 6 Juli 2026 - 06:49 WIB

Silaturahim ke PCNU, GP Ansor Sumenep Perkuat Persiapan Ansor Bershalawat 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:29 WIB

SK Kepengurusan Diserahkan di Surabaya, PKB Pamekasan Perkuat Konsolidasi 2026–2030

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:35 WIB

Madura Masuk Status Waspada, BMKG Minta Warga Sumenep Antisipasi Dampak El Nino

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:24 WIB

Pemkab Deli Serdang Siapkan 1.242 Hektare Lahan untuk Program Nasional 3 Juta Rumah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:28 WIB

SKK Migas Jabanusa Gelar Forum Strategis, Bahas Keseimbangan Energi dan Fiskal Kabupaten Pesisir

Berita Terbaru