Waspada! Perjanjian Utang Piutang Menjadi Perjanjian Jual Beli ; Lia Istifhama Ungkap Cara Kerja Mafia Tanah

Senin, 30 Desember 2024 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Dr Lia Istifhama, S.Sos., M.E.I (Anggota DPD RI Periode 2024-2029).

Foto. Dr Lia Istifhama, S.Sos., M.E.I (Anggota DPD RI Periode 2024-2029).

JATIM, nusainsider.com Menjelang pergantian Tahun 2024 menuju Tahun 2025, pelaku kejahatan Mafia Tanah marak terjadi ditengah masyarakat Indonesia.

Kejahatan di bidang pertanahan tersebut dilakukan secara sistematis dengan persekongkolan jahat demi merebut hak atas nama atau kepemilikan tanah seseorang dengan cara liciknya.

Bahkan tidak sedikit korban Mafia Tanah berasal dari masyarakat menengah bawah atau masyarakat tidak mampu serta tidak memahami mekanisme hukum pertanahan.

banner 325x300

Hal tersebut menjadi konsentrasi Lia Istifhama selaku founder dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ‘Srikandi Bakti Insani’, dia mengungkapkan jika Kejahatan mafia tanah dapat pula disebut sebagai salah satu bagian kejahatan merah putih, disebabkan kejahatan tersebut ditempuh secara cerdik dan melibatkan beberapa pihak yang merupakan sosok profesionalis di bidangnya.

Baca Juga :  Dua Malam Pagelaran Festival Tong-tong Hingga Piala Presiden, Berikut Daftar 107 Event Sumenep 2025

“Kejahatan kerah putih-pun pada kenyataanya, tidak selalu berkutat dalam pencaplokan sertifikat tanah orang lain, melainkan juga berbentuk penipuan melalui akta perjanjian,” ungkapnya.

Ning Lia sapaan akrab Lia Istifhama mencontohkan kasus yang di alami LS, warga Jakarta yang tertipu akibat kejahatan mafia tanah hingga 30 M.

“Ada korban LS, warga DKI Jakarta yang mengalami kerugian hingga 30 miliar. Kerugian ini berupa hilangnya aset rumah miliknya di Jalan Pinang Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Kejadian bermula saat LS bermaksud mengajukan pinjaman 9 miliar kepada seorang ‘debitur’ yang baru saja dikenalnya.

Melalui rekannya tersebut, LS pun diminta mengajukan jaminan sertifikat rumah senilai 30 miliar. Jaminan tersebut dipahami LS sebagai syarat perjanjian utang piutang. LS pun menyetujui dengan menandatangani akta perjanjian di depan notaris,” jelasnya.

Kemudian lanjut Ning Lia, LS tidak melihat kalimat yang menunjukkan jual beli, dan LS sepenuhnya memahami perjanjian tersebut sebagai perikatan utang piutang dan menandatangani sesuai arahan oknum notaris yang ditunjuk oleh sosok yang dikenalnya sebagai ‘debitur’. LS pun mendapatkan uang yang dipahaminya sebagai ‘pinjaman’ senilai 9 miliar.

banner 325x300

“LS sempat membayar angsuran sebanyak 4 kali sebelum kemudian LS dikejutkan dengan ulah pelaku bersama notaris membuat akta jual beli berdasarkan Kuasa Mutlak. Dari kejadian tersebut, barulah LS menyadari bahwa tanda tangan dalam perjanjian yang dipahaminya sebagai utang piutang, ternyata PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan akta kuasa jual.

Lewat surat kuasa mutlak itu, pelaku bisa dengan leluasa mengelola aset milik korban. Termasuk, melakukan proses balik nama atas sertifikat rumah LS yang berujung pengusiran LS dari rumahnya,” ceritanya.

Baca Juga :  Hilangnya Fasilitas Bermain di Alun-alun Jember Nusantara, Kado Kegagalan Pemerintah di Akhir Tahun

Serupa dengan pahitnya kisah LS, lanjut Lia Istifhama ada seorang pengasuh pondok pesantren, digugat dengan alasan tidak menyerahkan pondok yang telah dijualnya.

Padahal kenyataannya, pengasuh ponpes tersebut tidak memiliki niat sama sekali untuk menjual aset miliknya yang dihuni sekitar 90 santriwati, melainkan berniat mengajukan pinjaman modal kepada seorang debitur yang dikenalnya.

“Namun seperti modus yang mengorbankan LS, debitur yang membujuk rayu pengasuh ponpes tersebut, menunjuk oknum notaris dalam sebuah perjanjian. Perjanjian yang dipahami oleh pengasuh ponpes sebagai perjanjian utang piutang, ternyata Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan akta kuasa jual,” paparnya.

Atas dua kejadian tersebut adalah dua dari banyak contoh kejahatan mafia tanah yang mencaplok aset korban melalui ikatan jual beli dengan modus utang piutang.

“Dari kejadian-kejadian seperti itu, penting kiranya bagi semua masyarakat untuk selalu memegang satu kalimat yakni ‘Jangan mudah tanda tangan perjanjian dan jangan mudah menyerahkan sertifikat anda’ ,” tegas Ketua LBH Srikandi Bakti Insani. (*)

Loading

Penulis : Mam

Berita Terkait

Sumenep Siap Jadi Pilar Pangan Nasional, DKPP dan SMSI Jatim Sepakat Bersinergi
BUMD Sumenep Diambang Skandal? Tunggakan Gaji Capai Miliaran Rupiah
UNIBA Madura Dorong Industri Rokok Lokal Terapkan GMP, Cetak Doktor Baru
Dari Sumenep ke Thailand, Maulana Ismail Siap Harumkan Indonesia
Akibat Dugaan Korupsi Kasus BSPS, P-APBD Sumenep 2025 Terancam Tak Ditandatangani
Terkuak! Pemberdayaan Janda, Rahasia Tersembunyi Meroketnya Rokok Makayasa ke Pasar Internasional
Dari Pesantren ke Pasar Global, Kisah Sukses Santri H Supriyadi dan Rokok Makayasa
KH Hasan Muttawakkil Apresiasi Bupati Fauzi: Sibuk Tapi Masih Mau Berkhidmat
KPU Sumenep.

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:18 WIB

Sumenep Siap Jadi Pilar Pangan Nasional, DKPP dan SMSI Jatim Sepakat Bersinergi

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:34 WIB

BUMD Sumenep Diambang Skandal? Tunggakan Gaji Capai Miliaran Rupiah

Rabu, 14 Mei 2025 - 09:30 WIB

UNIBA Madura Dorong Industri Rokok Lokal Terapkan GMP, Cetak Doktor Baru

Senin, 12 Mei 2025 - 07:12 WIB

Akibat Dugaan Korupsi Kasus BSPS, P-APBD Sumenep 2025 Terancam Tak Ditandatangani

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:13 WIB

Terkuak! Pemberdayaan Janda, Rahasia Tersembunyi Meroketnya Rokok Makayasa ke Pasar Internasional

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:12 WIB

Dari Pesantren ke Pasar Global, Kisah Sukses Santri H Supriyadi dan Rokok Makayasa

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:10 WIB

KH Hasan Muttawakkil Apresiasi Bupati Fauzi: Sibuk Tapi Masih Mau Berkhidmat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:27 WIB

Kepala Disbudporapar Sumenep Diisukan Akan Dirotasi, Aktivis: Posisi Sekda Menanti

Berita Terbaru