SUMENEP, nusainsider.com — Anggaran pengadaan pakaian dinas pegawai pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget menjadi sorotan publik setelah diketahui terus dianggarkan hampir setiap tahun dengan nominal yang bervariasi.
Berdasarkan data yang beredar, pada tahun 2022 anggaran untuk pakaian dinas pegawai tercatat sebesar Rp27.000.000. Kemudian pada tahun 2023 kembali dianggarkan sebesar Rp28.500.000.
Selanjutnya pada tahun 2024, anggaran untuk kebutuhan yang sama kembali muncul dengan nilai Rp 28.968.000. Sementara pada tahun 2026, anggaran pakaian dinas pegawai mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai Rp70.935.000.
Munculnya anggaran serupa secara berulang setiap tahun dengan spesifikasi pekerjaan yang sama memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, pengadaan pakaian dinas tersebut dinilai menghabiskan anggaran yang tidak sedikit.
Sejumlah kalangan mempertanyakan alasan di balik pengadaan pakaian dinas yang terus dilakukan dari tahun ke tahun. Publik menilai, apabila seragam yang digunakan memiliki kualitas yang baik dan sesuai standar instansi pemerintah, seharusnya dapat digunakan dalam jangka waktu yang relatif lama.
“Publik tentu bertanya-tanya. Seragam tersebut sebenarnya terbuat dari bahan seperti apa sehingga harus diperbarui hampir setiap tahun dengan nilai anggaran yang cukup besar,” ujar Syaiful Bahri pemerhati kebijakan publik kepada Media nusainsider.com, Senin 8 Juni 2026.
Menurutnya, penggunaan anggaran negara harus benar-benar mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas. Terlebih, kebutuhan pakaian dinas bukanlah barang yang setiap tahun mengalami kerusakan secara massal.
Ia mengaku tidak mempersoalkan apabila pengadaan tersebut memang didasarkan pada kebutuhan riil dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, keterbukaan informasi mengenai jumlah pegawai penerima, spesifikasi pakaian, serta alasan pengadaan rutin perlu disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
“Kecurigaan publik muncul karena anggaran ini terus ada setiap tahun. Oleh karena itu perlu ada penjelasan yang transparan agar masyarakat mengetahui urgensi dari pengadaan tersebut,” katanya.
Sorotan publik semakin menguat setelah anggaran tahun 2026 tercatat mencapai Rp70.935.000 atau meningkat cukup tajam dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang berada pada kisaran Rp27 juta hingga Rp28 juta.
Menurutnya, peningkatan nilai anggaran tersebut perlu mendapat perhatian serius dari lembaga pengawas, termasuk aparat auditor negara. Sebab, setiap penggunaan uang negara wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substansial.
Ia menilai, keterbukaan dan pengawasan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.
Karena itu, syaiful sapaan akrabnya meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk turut mencermati penggunaan anggaran pakaian dinas pegawai tersebut.
Menurutnya, jangan sampai muncul persepsi negatif di tengah masyarakat akibat minimnya informasi terkait pengadaan yang dilakukan secara berulang.
Ia berharap BPK RI dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap setiap penggunaan anggaran negara, termasuk pada sektor pengadaan pakaian dinas pegawai, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, ia juga berharap pihak KSOP Kelas IV Kalianget dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait dasar kebutuhan, jumlah penerima, serta alasan penganggaran pakaian dinas yang terus dilakukan setiap tahun sehingga polemik dan kecurigaan publik dapat dijawab secara objektif dan transparan.
Namun, Sejak Bulan lalu, Kepala KSOP Kelas IV Kalianget Azwar Anas memilih bungkam dan diduga membatasi ruang gerak Pers serta melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
![]()
Penulis : Wafa
















