SURABAYA, nusainaider.com — Sengketa lahan dan ketidakjelasan legalitas tanah masih menjadi persoalan yang membayangi masyarakat. Kondisi tersebut mendapat perhatian serius Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama.
Untuk mencari kepastian hukum sekaligus mendorong penyelesaian sejumlah persoalan pertanahan, Ning Lia sapaan akrab Lia Istifhama melakukan kunjungan dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Jumat (11/9/2026).
Pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi agenda silaturahmi. Berbagai persoalan pertanahan yang diterima dari masyarakat dibawa langsung ke meja pembahasan, mulai dari kepemilikan dan peralihan hak atas tanah, proses sertifikasi, legalitas kawasan perumahan, hingga dugaan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ning Lia diterima langsung Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muhammad Naim. Turut hadir Kepala Bagian Tata Usaha Risdianto Prabowo Samodro, S.I.P., M.H.; Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Ir. Dony Novantoro, S.T., M.H., QRMP; Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Agus Setiyadi, S.SiT., M.H., QRMP; Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Ali Ridlo, S.T., M.H., QRMP; serta Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Siyamto, A.Ptnh., M.Si.
Ning Lia mengatakan, kunjungan tersebut menjadi momentum untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan pertanahan yang selama ini diterima dari masyarakat.
Menurutnya, persoalan tanah memiliki kompleksitas tinggi karena dapat bersinggungan dengan aspek administrasi, perdata, hingga proses peralihan hak.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan modus dana talangan atau pinjam-meminjam yang kemudian berkembang menjadi persoalan jual beli aset.
“Akad awal berupa pinjaman diduga kemudian berubah menjadi transaksi jual beli aset. Perkara ini mencuat karena adanya dugaan perubahan hubungan hukum dari pinjam-meminjam uang menjadi transaksi jual beli aset tanpa sepengetahuan pihak tergugat. Ini banyak terjadi di Surabaya,” kata Ning Lia.
Persoalan tersebut, lanjut dia, juga berkaitan dengan aset lahan Pondok Pesantren Mahasiswa Roudlotul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Jemursari, Surabaya, yang melibatkan keluarga besarnya.
Ning Lia menjelaskan, persoalan itu bermula dari kesepakatan pinjam-meminjam dana sekitar Rp1 miliar. Namun dalam perkembangannya, muncul persoalan mengenai dokumen perjanjian yang diklaim sebagai transaksi jual beli.
“Awalnya, pihak keluarga hanya sepakat akad pinjam-meminjam atau pinjaman dana. Namun, perjanjian yang dibuat di hadapan notaris justru berujung pada dokumen yang diklaim sebagai jual beli,” ujarnya.
Ia menyebut terdapat sejumlah hal dalam dokumen tersebut yang menurutnya masih perlu diklarifikasi. Salah satunya mengenai tidak adanya keterangan eksplisit yang menyebut perikatan tersebut sebagai transaksi jual beli.
Penandatanganan dokumen juga disebut dilakukan ketika dokumen belum sepenuhnya lengkap. Persoalan kemudian semakin kompleks karena sertifikat yang berkaitan dengan aset tersebut disebut menjadi jaminan di perbankan.
“Kami yakin, kisah seperti ini banyak terjadi di masyarakat. Butuh perjuangan karena mencari keadilan memang tidak mudah. Betul-betul butuh perjuangan, pikiran, dan tenaga,” tegas Ning Lia.
Perkara tersebut telah bergulir sejak Juli 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui gugatan perdata Nomor 703/Pdt.G/2022/PN.Sby yang berkaitan dengan status tanah milik Ponpes Mahasiswa Roudlotul Banin wal Banat Al Masykuriyah.
Untuk mengawal persoalan tersebut, Ning Lia mengaku telah berkirim surat kepada Presiden RI, Kapolri, serta sejumlah pihak terkait.
Karena perkara juga melibatkan salah satu notaris asal Sidoarjo, pihaknya turut menyampaikan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM serta Majelis Pengawas Notaris Daerah.
Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Muhammad Naim mengakui persoalan yang disampaikan Ning Lia cukup kompleks.
Menurutnya, penyelesaian sengketa pertanahan harus diawali dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen serta riwayat tanah.
Naim juga mengakui masih ada oknum yang memanfaatkan persoalan administrasi maupun status tanah untuk kepentingan tertentu.
Karena itu, BPN Jatim menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap dokumen dan status tanah yang menjadi objek persoalan, termasuk menelusuri riwayat kepemilikan serta proses peralihan hak.
“Memang banyak oknum yang demikian. Karena itu, kami berkomitmen untuk mengecek dokumen dan status tanahnya, termasuk riwayat kepemilikan serta proses peralihannya,” jelas Naim.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan status hukum tanah sekaligus memberikan kejelasan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
“Yang pastinya, dalam kasus ponpes, kami dari BPN menjadi turut tergugat. Nanti kami berharap akan membantu memberikan keterangan-keterangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selain sengketa aset ponpes, pertemuan tersebut juga membahas persoalan legalitas Perumahan Damarsi Residence.
Sejumlah konsumen mengaku masih menunggu kepastian sertifikat rumah yang telah mereka beli dari pengembang PT Mandiri Land Prosperous.
Salah seorang konsumen, Erwan Prasetyo, mengaku membeli satu unit rumah di Damarsi Residence 1 secara kredit kepada Yusuf Efendi selaku Direktur PT Mandiri Land Prosperous.
Transaksi tersebut dituangkan dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) dengan skema pembayaran selama 15 tahun.
Dalam perjanjian, harga rumah tercantum sebesar Rp480 juta. Nilai tersebut disebut telah mencakup Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), listrik PLN, sumur bor, serta pompa air.
Namun, menurut Erwan, dokumen yang dijanjikan pengembang hingga kini belum kunjung diperoleh. Ia menyebut sebelumnya terdapat janji bahwa surat-surat Perumahan Damarsi Residence dapat diselesaikan dalam waktu dua tahun.
Persoalan tersebut kemudian berkembang pada pertanyaan mengenai status lahan dan kesesuaian kawasan perumahan dengan persyaratan pembangunan.
Erwan bersama sejumlah warga juga mempertanyakan pemenuhan prasarana, sarana, dan fasilitas umum, termasuk akses jalan yang disebut hanya memiliki lebar sekitar tiga meter.
“Kami di akad awal adalah beli perumahan, bukan tanah kavling. Apa memang bisa Perumahan Damarsi Residence yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi kawasan perumahan bisa keluar SHM dan izin perumahannya?” ujar Erwan.
Menanggapi hal tersebut, BPN Jatim juga akan melakukan pengecekan terhadap status lahan, termasuk kemungkinan apakah lokasi tersebut masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Naim mengatakan pengecekan akan dilakukan berdasarkan koordinat dan data yang tersedia. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, data tersebut akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah untuk dilakukan verifikasi.
“Kita cek apakah masuk LP2B. Mudah-mudahan koordinatnya ada. Kalau ada cleansing, nantinya akan dikoreksi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut Naim, status LP2B berkaitan dengan upaya mempertahankan lahan untuk kepentingan ketahanan pangan. Karena itu, sinkronisasi dan verifikasi data antara BPN dengan pemerintah daerah menjadi penting.
Sementara itu, persoalan PT Mandiri Land Prosperous juga akan dilihat dari aspek hubungan hukum perdata. Naim menegaskan, hak-hak masyarakat tetap harus diperhatikan dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
“Perbuatan perdata itu ada hak-hak yang harus dijamin secara perdata. Perusahaan bisa menagih kepada masyarakat. Harus menghadirkan tiga orang itu untuk melepas haknya kepada perusahaan, kemudian dilanjutkan kepada PT-nya. Semua pasti ada jalannya. Memang agak repot, apalagi direktur utamanya sudah ditahan,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Wafa
















