SUMENEP, nusainsider.com — Aktivis dari Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Kabupaten Sumenep menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Senin, 21 April 2025.
Dalam pertemuan itu, ALARM mendesak agar Kejari Sumenep serius mengusut dugaan penyimpangan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang menjadi polemik dan perhatian banyak pihak.

Miftahul Arifin, perwakilan ALARM mengungkapkan adanya dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan BSPS. Salah satunya, terdapat nama penerima bantuan dalam daftar resmi, namun tidak pernah menerima bantuan tersebut.
“Kasus ini sangat kami sayangkan. Dugaan kami, bantuan tersebut ditilap oleh oknum terkait dalam program BSPS,” ungkap Miftah dalam audiensi bersama kejari, Senin 21/4/2025.
Ia juga menyoroti adanya ketimpangan distribusi BSPS di wilayah kepulauan Tanjung Kiaok, Kecamatan Sapeken. Awalnya, penerima hanya 152 unit rumah, namun kini bertambah menjadi 212 unit.
Sebaliknya, Desa Saseel yang semula mendapat jatah 60 penerima justru tiba-tiba hilang dari daftar. ALARM menduga adanya pengalihan kuota bantuan secara tidak wajar.
“Saya curiga ada permainan antara pihak desa, pendamping, dan Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS. Diduga karena pihak desa tak bisa memenuhi fee proyek, maka jatah dialihkan ke desa lain,” jelas Miftah.
Menurutnya, praktik semacam ini sudah sangat fatal karena mengorbankan hak masyarakat miskin demi kepentingan pribadi atau kelompok.

“Kami minta Kejari Sumenep mengusut kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai ada intimidasi dari kelompok berkepentingan yang melemahkan proses hukum,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, jika Kejari terlihat mulai lengah, pihaknya siap turun ke jalan dengan aksi demonstrasi sebagai bentuk perlawanan.
“Kami siap bantu Kejari mengungkap siapa dalang di balik persoalan ini. Tapi kalau kami lihat Kejari mulai ‘masuk angin’, kami akan bergerak lebih keras dengan Aksi Demonstrasi, ” tambah Miftah.
Menanggapi hal tersebut, Slamet Pujiono, SH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), mewakili Kasi Intel Moch Indra Subrata, SH., MH, menyampaikan penjelasan.
Menurut Slamet, Kejari Sumenep telah menerima perintah dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk menangani dugaan penyimpangan program BSPS.
Dalam proses penyelidikan awal, Kejari telah memanggil 12 orang terkait program tersebut, terdiri dari 10 Aparatur desa dan 2 pejabat dinas.
“Kami belum bisa panggil semua, karena kami masih ambil sampel dulu. Ini untuk mendapatkan gambaran menyeluruh tentang pelaksanaan BSPS,” ungkap Slamet.
Ia menjelaskan, pihaknya tengah mengklarifikasi pelaksanaan program berdasarkan petunjuk teknis (juknis), termasuk pelaksanaan di lapangan.
“Kami gali informasi melalui klarifikasi. Jika Sampel yang kami ambil sudah cukup untuk menggambarkan konteks permasalahan, maka kami bisa putuskan itu masuk Tindak pidana korupsi atau lainnya”, ujarnya.
Slamet sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Hasil klarifikasi tersebut nantinya akan dilaporkan ke Kejati Jatim untuk dianalisis lebih lanjut sebagai dasar tindakan berikutnya.
“Kami tidak akan terburu-buru. Proses ini butuh ketelitian. Selama belum ada kesimpulan, pemanggilan masih akan terus dilakukan,” jelas Slamet.
Ia juga menekankan, seluruh pihak yang terkait dengan BSPS akan dipanggil, baik Toko, Pendamping dan korkab. Pemeriksaan akan dilakukan sesuai SOP dan tanpa kompromi.
“Kalau Kejati ingin ambil alih, itu wewenang mereka. Kami fokus pada pendalaman awal, sesuai Arahan kejati” tegasnya.
Terkait pemanggilan pihak desa sebagai pihak pertama dalam kasus tersebut, Slamet menyatakan bahwa hal itu menyangkut teknis pelaksanaan dan pencarian data saja. Yang terpenting kan Endingnya nanti.
Program BSPS yang saat ini sedang diselidiki merupakan alokasi tahun anggaran 2024. Semua proses masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan.
“Kami belum bisa ungkap hasil pemanggilan karena menjunjung asas praduga tak bersalah. Nanti akan terbuka ketika di persidangan, dan atau ada izin dari Kejati” pungkasnya.
Penulis : Wafa