SUMENEP, nusainsider.com — Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Aktivis Pelindung Perempuan dan Anak menggelar aksi demonstrasi damai di depan Mapolres Sumenep, Jawa Timur, Senin (29/12/2025).
Aksi tersebut digelar untuk menuntut keadilan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang dinilai sarat kejanggalan dalam proses penanganan hukumnya.
Dalam aksi tersebut, massa membawa selebaran pernyataan sikap serta rilis pers yang berisi kecaman keras terhadap dugaan kriminalisasi terhadap keluarga korban.
Mereka mendesak aparat penegak hukum agar berpihak pada korban dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, bukan sebaliknya.
Menariknya, aksi demonstrasi tersebut tidak berhenti di luar pagar Mapolres. Perwakilan massa aksi diterima langsung oleh pihak Polres Sumenep untuk melakukan diskusi dan dialog terbuka terkait penanganan kasus dugaan pelecehan seksual anak yang kini menjadi perhatian publik.
Dalam dokumen tuntutan yang dibagikan, aliansi menyoroti munculnya laporan balik terhadap keluarga korban dengan tuduhan penganiayaan.
Laporan tersebut dinilai janggal dan tidak berdasar, mengingat terduga pelaku pelecehan seksual telah lebih dahulu diamankan oleh aparat kepolisian.
Massa aksi menilai laporan balik tersebut sebagai bentuk kriminalisasi nyata terhadap keluarga korban yang sejatinya tengah memperjuangkan keadilan bagi anaknya.
“Ini tragedi di atas tragedi. Korban sudah mengalami kekerasan seksual, tetapi keluarganya justru dilaporkan dan ditekan secara hukum,” tegas salah satu orator aksi, Tolak Amir, dalam orasinya di depan Mapolres Sumenep, Senin 29 Desember 2025.
Aliansi masyarakat dan aktivis perempuan dan anak menyampaikan sembilan tuntutan utama, di antaranya menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap keluarga korban, menangkap dan menahan pelaku secara maksimal tanpa perlindungan hukum, serta mengusut dugaan rekayasa laporan dan laporan fiktif.
Selain itu, massa juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap oknum di lingkungan Polres Sumenep yang diduga menerima laporan tanpa dasar hukum yang kuat.
Mereka menuntut penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara penuh dan tanpa kompromi.
Dalam forum diskusi yang berlangsung di dalam Mapolres Sumenep, massa meminta transparansi serta kejelasan sikap dan komitmen aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut secara objektif, terbuka, dan berkeadilan.
Massa aksi juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar berpihak kepada korban.
“Hari ini anak korban menangis, besok bisa jadi anak kita. Jika kejahatan seksual dibiarkan, maka negara sedang mengizinkan kegelapan menguasai masa depan,” tegas Tolak Amir.
Aksi demonstrasi masih berlangsung hingga pukul 12.16 WIB dengan seruan moral kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak membiarkan keluarga korban berjuang sendirian melawan ketidakadilan.
Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih melakukan dialog dengan pihak Polres Sumenep di dalam Kantor Mapolres.
![]()
Penulis : Wafa
















