SUMENEP, nusainsider.com — Nama Drg Novia Sri Wahyuni, Kepala Puskesmas (Kapus) Pamolokan sekaligus penanggung jawab Festival Batik, kini tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, ia diduga terlibat dalam sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pemerintah maupun masyarakat.
Beberapa dugaan pelanggaran yang menyeret namanya antara lain terkait Festival Batik, dugaan pungutan liar (pungli) dalam gelaran Kerapan Sapi, kejanggalan Jasa Pelayanan (Jaspel) non ASN dan tenaga keamanan, hingga perjalanan dinas (perdin) dengan nilai fantastis hingga mencapai Miliaran rupiah.
Kasus pertama mencuat saat Festival Batik pada Agustus 2025 lalu. Sejumlah pengrajin di Sumenep merasa dirugikan karena kain batik yang mereka serahkan tidak pernah ditampilkan sebagaimana dijanjikan.
Pengrajin mengaku sudah menyerahkan enam potong kain batik kepada DN bersama IM, namun hingga kini tak ada kejelasan.
Hal tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam bagi para pengrajin yang berharap karya mereka bisa dipromosikan melalui ajang besar itu. Kondisi ini bahkan memunculkan dugaan adanya unsur penipuan terhadap masyarakat, khususnya para pengrajin batik lokal.
Kasus kedua muncul pada Festival Kerapan Sapi yang digelar September 2025. Dalam ajang tersebut, masyarakat mengaku mendapati adanya pungutan liar berupa karcis parkir ilegal senilai Rp5.000.
Ironisnya, lahan yang digunakan adalah fasilitas negara, yakni halaman Puskesmas Pamolokan.
Tindakan tersebut diduga kuat merupakan bentuk pemerasan, melanggar aturan perundang-undangan, sekaligus merusak citra Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, karena memanfaatkan fasilitas negara demi kepentingan pribadi.
Selanjutnya, publik juga menyoroti persoalan Jasa Pelayanan (Jaspel) Non ASN dan Jasa Keamanan di Puskesmas Pamolokan. Dana yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah itu disebut tidak jelas peruntukannya, terbukti adanya dugaan penarikan parkir di puskesmas setempat.
Begitu pula dengan anggaran perjalanan dinas (perdin) dalam kota yang jumlahnya juga mencapai ratusan juta, meski pemerintah pusat tengah gencar melakukan efisiensi anggaran.
Menanggapi hal tersebut, aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) menyatakan sikap tegas. Menurut Andriyadi, salah satu perwakilan ALARM, kondisi ini sudah tergolong berbahaya dan tidak bisa dibiarkan.
“Masyarakat yang merasa ditipu berhak mendapatkan keadilan dan kejelasan hukum,” tegas Andriyadi kepada nusainsider.com.
Ia menilai, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan Lenyap dalam situasi apapun, Publik harus betul-betul mendengar serta mengetahui tanggapan atas berbagai deretan persoalan tersebut.
Ini masalah serius, kami tidak akan tinggal diam dan akan meminta penjelasan penggunaan anggaran serta adanya dugaan kejanggalan berbagai persoalan yang menyeret tokoh publik tersebut.
Citra pemerintah jangan sampai dirusak oleh satu orang, pemerintah harus tetap berdiri bersih sebagai kepercayaan publik dan untuk masyarakat Sumenep, “Imbuhnya.
Ditambahkan, Andre sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Penyalahgunaan fasilitas publik untuk kepentingan komersial tanpa izin yang sah merupakan tindak pidana serius.
Dan yang lebih mencengangkan, drg. Novia justru memberikan pembenaran dengan pernyataan: “Boleh saja asal ada legal formalnya dan tidak di hari efektif kerja.”
Pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahaman fundamental terhadap fungsi puskesmas sebagai fasilitas kesehatan 24 jam yang harus selalu siap melayani masyarakat.
“Puskesmas Pamolokan beroperasi 24 jam dengan layanan UGD dan rawat inap. Tidak ada istilah ‘hari tidak efektif’ dalam pelayanan kesehatan darurat. Pasien bisa datang kapan saja.
Andre sapaan akrabnya atas nama Aktivis ALARM Sumenep menuntut kepala Puskesmas Pamolokan harus :
- Sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatannya.
- Proses hukum pidana sesuai UU No. 22/2009 dan KUHP Dengan ancaman pidana 9 tahun berdasarkan pasal 368 Ayat 1
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun
- Perda Kabupaten Sumenep No. 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum
- Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, terkait potensi penyebaran informasi yang menyesatkan.
- Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) terkait penyalahgunaan wewenang
- Audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran Puskesmas Pamolokan, “Tutupnya Andriyadi.
Sementara itu, Hingga berita ini diturunkan, Drg Novia Sri Wahyuni masih memilih bungkam.
Upaya pewarta untuk meminta klarifikasi tidak mendapat respons, meski pesan singkat telah dikirim sejak Senin pukul 11.33 WIB hingga berita ini dinaikkan.
Di sisi lain, desakan agar DPRD Sumenep Komisi IV segera turun tangan kian menguat. Lembaga legislatif itu diminta segera memanggil Kapus Pamolokan untuk dimintai pertanggungjawaban.
Jika tidak ada langkah tegas, ALARM mengecam akan menggelar aksi turun ke jalan dalam waktu dekat.
![]()
Penulis : Wafa
















