Dinas Pendidikan Sumenep Sampaikan SE Penguatan Paud, Berikut Linknya

Sabtu, 4 Maret 2023 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran (SE) yang diterima jurnalis berdasarkan nomor surat 420/9/435.101.2/2023 perihal Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini Ke Sekolah Dasar Kelas Awal (Sumber Foto: Istimewa).

Surat Edaran (SE) yang diterima jurnalis berdasarkan nomor surat 420/9/435.101.2/2023 perihal Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini Ke Sekolah Dasar Kelas Awal (Sumber Foto: Istimewa).

SUMENEP, nusainsider.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep menyampaikan surat edaran (SE) Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Sekolah Dasar (SD) Kelas Awal, Jum’at (3/3/2023).

Berdasarkan SE yang diterima jurnalis, Nomor Surat 420/9/435.101.2/2023 perihal Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini Ke Sekolah Dasar Kelas Awal.

Pada SE tersebut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumenep, Agus Dwi Saputra menandatangani langsung, pada 22 Februari 2023.

Tujuan SE tersebut kepada Pengawas atau Penilik PAUD, Kepala Sekolah PAUD, Pengawas SD, dan Kepala SD di lingkungan Disdik Kabupaten Sumenep.

Kadisdik Sumenep, Agus Dwi Saputra menyambut baik Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 0759/C/HK.04.01/2023 tanggal 28 Januari 2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal.

Baca Juga :  Viral! Ketua DPC PKB Sumenep dinilai Menciderai Konsistensi Partai, Begini Kata Sesepuh

“Edaran ini kami sampaikan untuk pelaksanaan penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, Bersama ini kami sampaikan bagian dari kegiatan belajar mengajar di satuan PAUD dan SD kelas awal,” katanya kepada media ini, Kamis (03/03/2023).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, agar penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

“Penerapan tes kemampuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru,” katanya menjelaskan.

Baca Juga :  Achmad Fauzi Sebut Investor di Sumenep Harus Berkontribusi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Kemudian, lanjut Agus, pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru mengacu pada ketentuan perundang-undangan, yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.

“Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru, dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah,” paparnya.

“Merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awa dan melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik dengan dapat menggunakan atau memodifikasi,” sambungnya.

Agus menambahkan, pelaksanaan pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik, sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD.

Baca Juga :  Roadshow Madura, Senator DPD RI Lia Istifhama Perkuat Jaringan Pembangunan Berbasis Aspirasi Daerah

Untuk itu, satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya, agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD.

“Rangkaian praktik pembelajaran tersebut, berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd,” tandasnya.

Sebatas informasi tambahan, Satuan PAUD dan SD, kata Agus, perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2023/2024 dapat menerapkan ketentuan tersebut.

Bahkan, Kemendikbud Ristek telah menyiapkan serangkaian alat bantu. Akses alat bantu itu pada tautan laman s.id/transisipaudsd dan tautan laman Platform Merdeka Mengajar (PMM)Disini

Loading

Berita Terkait

Rider’s Parade MotoGP Jadi Panggung Promosi Budaya Sumenep Lewat Tongtong Angin Ribut
Dari Bawang Mentah Jadi Produk Rp200 Ribu, Disbudporapar Sumenep Dorong Santri Jadi Entrepreneur
Aksi Mahasiswa Sambut dan Tolak Panglima TNI di Sumenep Dikabarkan Batal, Aktivis: Tunggu Kepastian
Warga Langsar Krisis Air Sejak Juli, Pemkab Sumenep Gandeng BAZNAS dan TNI Gelontorkan 1,2Liter Air Bersih
Krisis Air di Desa Olor, Mahasiswa UTM Gelar Aksi Sosial Selama Tiga Hari
Promosi Wisata Sumenep Masuk Era Digital, Duta Wisata Diminta Lebih Kreatif
Milad ke-60, KOHATI Sumenep Gelar Simposium dan Launching Buku Isu Perlindungan Perempuan
HUT ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Tegaskan Kemanunggalan dengan Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Rider’s Parade MotoGP Jadi Panggung Promosi Budaya Sumenep Lewat Tongtong Angin Ribut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Dari Bawang Mentah Jadi Produk Rp200 Ribu, Disbudporapar Sumenep Dorong Santri Jadi Entrepreneur

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Aksi Mahasiswa Sambut dan Tolak Panglima TNI di Sumenep Dikabarkan Batal, Aktivis: Tunggu Kepastian

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Warga Langsar Krisis Air Sejak Juli, Pemkab Sumenep Gandeng BAZNAS dan TNI Gelontorkan 1,2Liter Air Bersih

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Krisis Air di Desa Olor, Mahasiswa UTM Gelar Aksi Sosial Selama Tiga Hari

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Milad ke-60, KOHATI Sumenep Gelar Simposium dan Launching Buku Isu Perlindungan Perempuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:35 WIB

HUT ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Tegaskan Kemanunggalan dengan Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Kenang Jasa Pahlawan, Kodim 0827/Sumenep Gelar Ziarah Jelang HUT TNI ke-81

Berita Terbaru