Dinas Pendidikan Sumenep Sampaikan SE Penguatan Paud, Berikut Linknya

Sabtu, 4 Maret 2023 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran (SE) yang diterima jurnalis berdasarkan nomor surat 420/9/435.101.2/2023 perihal Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini Ke Sekolah Dasar Kelas Awal (Sumber Foto: Istimewa).

Surat Edaran (SE) yang diterima jurnalis berdasarkan nomor surat 420/9/435.101.2/2023 perihal Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini Ke Sekolah Dasar Kelas Awal (Sumber Foto: Istimewa).

SUMENEP, nusainsider.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep menyampaikan surat edaran (SE) Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Sekolah Dasar (SD) Kelas Awal, Jum’at (3/3/2023).

Berdasarkan SE yang diterima jurnalis, Nomor Surat 420/9/435.101.2/2023 perihal Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini Ke Sekolah Dasar Kelas Awal.

Pada SE tersebut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumenep, Agus Dwi Saputra menandatangani langsung, pada 22 Februari 2023.

Tujuan SE tersebut kepada Pengawas atau Penilik PAUD, Kepala Sekolah PAUD, Pengawas SD, dan Kepala SD di lingkungan Disdik Kabupaten Sumenep.

Kadisdik Sumenep, Agus Dwi Saputra menyambut baik Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 0759/C/HK.04.01/2023 tanggal 28 Januari 2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal.

Baca Juga :  Sigap! PLN Sumenep Respon Cepat Padamnya Listrik Di kepulauan Gili Iyang, Begini Janjinya

“Edaran ini kami sampaikan untuk pelaksanaan penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, Bersama ini kami sampaikan bagian dari kegiatan belajar mengajar di satuan PAUD dan SD kelas awal,” katanya kepada media ini, Kamis (03/03/2023).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, agar penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

“Penerapan tes kemampuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru,” katanya menjelaskan.

Baca Juga :  Wajib Simak! Ini Alasan Bacaleg DPR RI Dapil Madura Terjun di Dunia Politik

Kemudian, lanjut Agus, pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru mengacu pada ketentuan perundang-undangan, yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.

“Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru, dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah,” paparnya.

“Merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awa dan melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik dengan dapat menggunakan atau memodifikasi,” sambungnya.

Agus menambahkan, pelaksanaan pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik, sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD.

Baca Juga :  Dukung Imbauan Dewan Pers, PWI Pamekasan Larang Wartawan Meminta THR

Untuk itu, satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya, agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD.

“Rangkaian praktik pembelajaran tersebut, berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd,” tandasnya.

Sebatas informasi tambahan, Satuan PAUD dan SD, kata Agus, perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2023/2024 dapat menerapkan ketentuan tersebut.

Bahkan, Kemendikbud Ristek telah menyiapkan serangkaian alat bantu. Akses alat bantu itu pada tautan laman s.id/transisipaudsd dan tautan laman Platform Merdeka Mengajar (PMM)Disini

Loading

Berita Terkait

Musyawarah Gapoktan Paseyan Tetapkan Yusuf sebagai Ketua Periode 2026–2031
Talenta Muda Mulai Dibidik, KSMI Pamekasan Siapkan Regenerasi Atlet Porprov
Kasus Dugaan Penggelapan FIF Sumenep: Polisi Telusuri 8 Korban dengan Kerugian Rp87 Juta
Dari Garam hingga Migas, Bappeda Sumenep Cari “Mesin” Penggerak Ekonomi Daerah
Karnaval HUT RI ke-81 di Pasean, RA Nahdlatul Athfal Suguhkan Kostum Kreatif dan Nuansa Budaya Madura
Kepala Bappeda Sumenep Ajak Masyarakat Sumenep Hidupkan Nilai Kejujuran dan Amanah di Rabiul Awal
Harga Tembakau hingga Rp72 Ribu, Bos HM Minta Petani Jangan Panen Terlalu Muda
Dari Perjuangan ke Pembangunan, Pesan Bupati Fauzi di Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Musyawarah Gapoktan Paseyan Tetapkan Yusuf sebagai Ketua Periode 2026–2031

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Talenta Muda Mulai Dibidik, KSMI Pamekasan Siapkan Regenerasi Atlet Porprov

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan FIF Sumenep: Polisi Telusuri 8 Korban dengan Kerugian Rp87 Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Dari Garam hingga Migas, Bappeda Sumenep Cari “Mesin” Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Karnaval HUT RI ke-81 di Pasean, RA Nahdlatul Athfal Suguhkan Kostum Kreatif dan Nuansa Budaya Madura

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Harga Tembakau hingga Rp72 Ribu, Bos HM Minta Petani Jangan Panen Terlalu Muda

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:38 WIB

Dari Perjuangan ke Pembangunan, Pesan Bupati Fauzi di Malam Tasyakuran HUT ke-81 RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Bukan Sekadar Jurnalis, Ini Jejak Hairul Anam di Dunia Literasi, Akademik dan Media

Berita Terbaru