SUMENEP, nusainsider.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep menyampaikan surat edaran (SE) Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Sekolah Dasar (SD) Kelas Awal, Jum’at (3/3/2023).
Berdasarkan SE yang diterima jurnalis, Nomor Surat 420/9/435.101.2/2023 perihal Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini Ke Sekolah Dasar Kelas Awal.
Pada SE tersebut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumenep, Agus Dwi Saputra menandatangani langsung, pada 22 Februari 2023.
Tujuan SE tersebut kepada Pengawas atau Penilik PAUD, Kepala Sekolah PAUD, Pengawas SD, dan Kepala SD di lingkungan Disdik Kabupaten Sumenep.
Kadisdik Sumenep, Agus Dwi Saputra menyambut baik Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor: 0759/C/HK.04.01/2023 tanggal 28 Januari 2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal.
“Edaran ini kami sampaikan untuk pelaksanaan penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, Bersama ini kami sampaikan bagian dari kegiatan belajar mengajar di satuan PAUD dan SD kelas awal,” katanya kepada media ini, Kamis (03/03/2023).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, agar penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
“Penerapan tes kemampuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru,” katanya menjelaskan.
Kemudian, lanjut Agus, pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru mengacu pada ketentuan perundang-undangan, yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.
“Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru, dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan sekolah,” paparnya.
“Merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awa dan melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik dengan dapat menggunakan atau memodifikasi,” sambungnya.
Agus menambahkan, pelaksanaan pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik, sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD.
Untuk itu, satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya, agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD.
“Rangkaian praktik pembelajaran tersebut, berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd,” tandasnya.
Sebatas informasi tambahan, Satuan PAUD dan SD, kata Agus, perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2023/2024 dapat menerapkan ketentuan tersebut.
Bahkan, Kemendikbud Ristek telah menyiapkan serangkaian alat bantu. Akses alat bantu itu pada tautan laman s.id/transisipaudsd dan tautan laman Platform Merdeka Mengajar (PMM)Disini