Kasus Anisa Berkah Wisata Memanas, Tim Kuasa Hukum Ungkap Kerugian Jamaah Rp15,16 Miliar

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP, nusainsider.com Kerugian yang dialami para jamaah korban PT Anisa Berkah Wisata terus bertambah.

Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh tim pendamping korban hingga 7 Juni 2026, total kerugian jamaah tercatat mencapai Rp15.160.618.500.

Angka tersebut merupakan akumulasi dana yang telah disetorkan para calon jamaah untuk keberangkatan ibadah umrah, namun hingga kini mereka belum memperoleh hak sebagaimana yang dijanjikan.

Tim Pendamping Korban Anisa Berkah Wisata, Sulaisi Abdurrazaq & Partners menyebut, praktik penghimpunan dana jamaah dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, praktik umrah ilegal atau non-prosedural umumnya dilakukan melalui berbagai modus, mulai dari penggunaan badan usaha yang tidak memiliki izin PPIU, mengatasnamakan koordinator keberangkatan umrah, menawarkan paket umrah murah yang tidak realistis, hingga mengaku sebagai agen resmi suatu PPIU padahal tidak terdaftar secara resmi.

Dalam sejumlah kasus, dana yang dihimpun dari jamaah bahkan tidak masuk ke rekening perusahaan yang memiliki izin, melainkan ke rekening pribadi pihak tertentu, “Imbuhnya kepada media nusainsider.com melalui Press Releasenya, Ahad 7 Juni 2026.

Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga :  Kelangkaan LPG 3 Kg Disorot Aktivis, Pemkab Sumenep Klaim Distribusi Lancar

Pada Pasal 122 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Sementara Pasal 124 mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah umrah dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku, “Paparnya.

Baca Juga :  Rebana Berusia 300 Tahun Direkam, Spirit Cinta Rasul Menggema

Selain itu, kata Sulaisi, pihak yang bertanggung jawab juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana umum terkait penipuan dan penggelapan. Bahkan, apabila ditemukan adanya pengalihan atau penyamaran aset yang berasal dari dana para korban, kasus tersebut dapat berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan serta meminta agar aliran dana yang berasal dari setoran jamaah ditelusuri secara komprehensif, termasuk aset-aset yang diduga berasal dari dana korban dan pihak-pihak yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami berharap seluruh fakta dapat terungkap secara terang-benderang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam menghimpun maupun mengelola dana para korban,” Cecarnya.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau agar lebih berhati-hati sebelum mendaftar program umrah. Calon jamaah diminta memastikan legalitas penyelenggara dengan memeriksa status izin PPIU melalui sistem resmi Kementerian Agama serta tidak mudah tergiur oleh penawaran paket umrah murah yang tidak masuk akal.

Baca Juga :  Masalembu Menuju Terang: Perjuangan Masyarakat Wujudkan Listrik PLN

Pihaknya juga mengajak seluruh korban yang hingga saat ini belum melapor untuk segera bergabung dan menyerahkan dokumen pendukung seperti bukti transfer, kuitansi pembayaran, perjanjian, brosur, maupun percakapan elektronik guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

“Perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi para korban akan terus dilakukan hingga seluruh fakta terungkap dan hak-hak jamaah dapat dipulihkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya

Loading

Penulis : Waf

Berita Terkait

Penghargaan Gubernur untuk Rektor Unitomo, Dukungan Kemdiktisaintek Perkuat Citra Kampus Berdampak
Bentuk Doa dan Terima Kasih, JSI Sumenep Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar
Haji Udik Ajak Perusahaan Rokok Prioritaskan Tembakau Petani Sumenep, Demi Ekonomi Daerah
Lewat Program Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sumenep Edukasi Keselamatan Berkendara Sejak Usia Dini
Roadshow Madura, Senator DPD RI Lia Istifhama Perkuat Jaringan Pembangunan Berbasis Aspirasi Daerah
Unitomo Friendship Run 2026 Jadi Magnet Pecinta Lari, Ratusan Peserta Semarakkan Dies Natalis ke-45
Pilgub Jatim 2029 Mulai Menghangat, Emil Teratas, Lia Istifhama Kedua, Achmad Fauzi Tembus Empat Besar
Sinergi untuk Ketahanan Energi, SKK Migas dan PC North Madura II Rangkul Nelayan Pesisir Sampang

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:12 WIB

Penghargaan Gubernur untuk Rektor Unitomo, Dukungan Kemdiktisaintek Perkuat Citra Kampus Berdampak

Senin, 27 Juli 2026 - 15:35 WIB

Bentuk Doa dan Terima Kasih, JSI Sumenep Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar

Senin, 27 Juli 2026 - 10:35 WIB

Haji Udik Ajak Perusahaan Rokok Prioritaskan Tembakau Petani Sumenep, Demi Ekonomi Daerah

Senin, 27 Juli 2026 - 08:13 WIB

Lewat Program Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sumenep Edukasi Keselamatan Berkendara Sejak Usia Dini

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:25 WIB

Roadshow Madura, Senator DPD RI Lia Istifhama Perkuat Jaringan Pembangunan Berbasis Aspirasi Daerah

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:46 WIB

Pilgub Jatim 2029 Mulai Menghangat, Emil Teratas, Lia Istifhama Kedua, Achmad Fauzi Tembus Empat Besar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:30 WIB

Sinergi untuk Ketahanan Energi, SKK Migas dan PC North Madura II Rangkul Nelayan Pesisir Sampang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:53 WIB

DPD RI Lia Istifhama sebut Sumenep Layak Jadi Kabupaten Kepulauan demi Masa Depan Maritim

Berita Terbaru