SUMENEP, nusainsider.com — Di tengah derasnya arus informasi digital yang bergerak begitu cepat, masyarakat dituntut untuk semakin bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Pasalnya, tidak sedikit informasi yang beredar luas tanpa melalui proses verifikasi yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sumenep itu menegaskan pentingnya penggunaan kanal resmi dalam menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun mencari informasi terkait pelayanan kesehatan.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Dr. Erliyati, M.Kes, mengatakan bahwa di era digital saat ini masyarakat harus lebih kritis dan selektif dalam menyaring setiap informasi yang diterima, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik dan layanan kesehatan.
“Informasi yang beredar belum tentu utuh dan benar. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan klarifikasi melalui kanal resmi yang telah disediakan rumah sakit agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan peningkatan kualitas pelayanan, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep menyediakan layanan pengaduan melalui Instalasi Peduli Pelanggan (IPP) yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam penuh setiap hari.
Layanan tersebut dapat dihubungi melalui nomor 0853-3610-2800 secara gratis. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan itu untuk menyampaikan keluhan, memberikan masukan, maupun memperoleh informasi terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Menurut Dr. Erliyati, keberadaan IPP menjadi jalur resmi yang memungkinkan setiap persoalan yang disampaikan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Setiap laporan yang masuk akan diterima dan diproses oleh petugas yang berkompeten sesuai standar pelayanan. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan,” jelasnya.
Lebih dari sekadar sarana pengaduan, IPP juga menjadi wujud keterbukaan informasi sekaligus memperkuat komunikasi dua arah antara rumah sakit dan masyarakat. Dengan demikian, setiap aspirasi maupun keluhan pasien dapat tersampaikan dan ditindaklanjuti secara bertanggung jawab.
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Klarifikasi melalui jalur resmi dinilai penting agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan dan berpotensi merugikan banyak pihak.
Dengan hadirnya layanan pengaduan 24 jam melalui IPP, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep berharap tercipta ruang komunikasi yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit kepada masyarakat.
![]()
Penulis : Wafa
















