SUMENEP, nusainsider.com — Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Sosial P3A terus memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan mendorong pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) hingga ke tingkat desa.
Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan pembentukan Satgas PPA yang digelar di Balai Desa Semaan, Kecamatan Dasuk, pada Selasa, 14 April 2026.
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur penting di masyarakat, mulai dari camat, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi perempuan, hingga tenaga medis.
Selain itu, narasumber dalam kegiatan ini juga berasal dari kejaksaan dan lembaga perlindungan anak guna memberikan pemahaman komprehensif terkait perlindungan hukum dan sosial.
Kepala Dinas Sosial P3A Sumenep, R Rahman Riadi, menegaskan bahwa pembentukan Satgas PPA di tingkat desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
“Satgas PPA di desa adalah garda terdepan dalam mengetahui, merespons, dan mendampingi korban sebelum ditangani lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terlambat ditangani. Hal itu disebabkan keterbatasan akses pelaporan serta jangkauan layanan yang belum merata.
“Dengan adanya Satgas di tingkat desa, kami ingin memastikan tidak ada lagi korban yang terlambat mendapatkan perlindungan,” kata Rahman.
Pembentukan Satgas PPA ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2022, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2011.
Dalam pelaksanaannya, Satgas PPA memiliki tugas utama melakukan identifikasi kasus, memberikan perlindungan awal kepada korban, serta merekomendasikan penanganan lanjutan kepada instansi terkait.
Tak hanya fokus pada penanganan kasus, Satgas PPA juga diarahkan untuk mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Materi edukasi mencakup isu kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan anak, hingga eksploitasi dan pelecehan.
“Kami tidak hanya fokus pada penanganan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi masyarakat,” tegasnya.
Rahman menambahkan, keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan keberadaan Satgas PPA di tingkat desa.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan lagi urusan pribadi, tetapi tanggung jawab bersama,” katanya.
Secara teknis, mekanisme kerja Satgas dimulai dari adanya laporan masyarakat, dilanjutkan dengan penjangkauan kasus, hingga koordinasi dengan unit pelayanan teknis, aparat kepolisian, maupun layanan darurat.
Adapun struktur Satgas PPA di desa melibatkan kepala desa sebagai ketua, sekretaris desa, tokoh masyarakat dan agama, organisasi perempuan, serta tenaga medis sebagai bagian dari tim.
![]()
Penulis : Wafa
















