SUMENEP, nusainsider.com — Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil memulangkan korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan orang). Kamis, 21 September 2023.
Diketahui, ada empat korban TPPO yang berhasil dipulangkan ke kampung halamannya, yakni 1 orang warga Kecamatan Talango, 2 orang dari Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean dan 1 orang lagi dari Kecamatan Kangayan Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep.
Kepala Dinsos P3A Sumenep, Achmad Dzulkarnain mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui tim dari Sentra Margo Laras di Pati Jawa Tengah, bahwa ada empat orang warga asal Sumenep jadi Korban TPPO.
Oleh sebab itu, pihaknya langsung melakukan penjemputan bersama tim untuk dipulangkan ke kampung halamannya.
Sebelum keempat korban TPPO itu dipulangkan, terlebih dahulu Kadinsos Sumenep memberikan wejangan dan mengimbau masyarakat di Sumenep agar tidak tergiur iming-iming apapun, baik iming-iming pekerjaan berpenghasilan besar ataupun yang lainnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, jangan tergiur iming iming pekerjaan yang menghasilkan uang besar tanpa melalui proses yang benar,” katanya kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Sentra Margo Laras di Pati Proboretno Kuncororini, melalui stafnya Syaiful mengatakan, pihaknya menerima informasi dari Imigrasi Pamekasan bahwa ada orang di deportasi dari Malaysia dan tim langsung menjemput ke Bambuapus, yang melibatkan 4 orang warga asal Kabupaten Sumenep.
Selain itu, pihaknya melakukan asesmen dan memberikan sarana sesuai dengan keahlian dari keempat korban TPPO tersebut yang diketahui ada yang sebagai petani, nelayan dan tukang cukur.
“Kami melakukan penjemputan ke Bambuapus dan setelah sampai di di Pati kami tempatkan di wisma. Kemudian kami mengantarkan ke rumah masing masing untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sampai kerumahnya dan diterima oleh pihak keluarganya,” ujar Syaiful.
Salah satu warga korban TPPO, Satton warga asal Kepulauan Kangean, Sumenep menyampaikan, sebelumnya ia mencari pekerjaan di Malaysia dengan biaya administrasi sekitar Rp 16 juta oleh seseorang yang mengaku tekong.
“Kami kapok, tidak akan kembali lagi dan akan mencari penghasilan di kampung halaman dengan memanfaatkan apa yang diberikan oleh kementerian sosial sesuai profesi kami,” tutupnya.
Untuk diketahui, pemulangan klien tersebut dikawal langsung oleh Tim atau staf balai Mergo Laras Pati yang sebelumnya diluncurkan surat pemberitahuan pemulangan klien TPPO ke Daerah Asal.
Tercatat Pada hari Selasa 19 September 2023 sekitar pkl 18.30 wib klien TPPO bersama Tim Mergo Laras di Dinsos P3A Sumenep dan langsung bermalam serta di inapkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinsos P3A, tepatnya di jalan Raung 05 Pabean-Sumenep.