BANGKALAN, nusainsider.com — Akademisi Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdussalam, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyisakan persoalan penting terkait proses pemeriksaan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Menurut Surokim, pertimbangan hukum MK dapat menjadi pijakan untuk menguji tindakan penyelenggara pemilu yang bertanggung jawab dalam proses verifikasi dokumen pencalonan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Surokim mengatakan, putusan tersebut harus dibaca secara utuh dengan membedakan antara amar putusan dan pertimbangan hukum. MK memang menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Namun, sebelum sampai pada amar tersebut, Mahkamah telah memeriksa sejumlah substansi perkara dan menguraikan fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka serta proses pemeriksaan yang dilakukan KPU.
“Ini yang harus dibaca dengan cermat. Amar putusannya memang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Tetapi dalam pertimbangan hukumnya, MK telah menguraikan fakta-fakta penting mengenai dokumen persyaratan calon dan bagaimana KPU melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut,” kata Surokim.
Ia menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
Sorotan lainnya menyangkut Certificate of Attendance yang menjadi bagian dari dokumen pendukung proses penyetaraan pendidikan. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Menurut Surokim, persoalan yang kemudian penting dilihat dari perspektif penyelenggaraan pemilu adalah bagaimana KPU memeriksa dokumen tersebut.
Dalam persidangan, terungkap KPU melakukan verifikasi administrasi, tetapi tidak melakukan klarifikasi terhadap seluruh dokumen persyaratan pencalonan, termasuk surat keterangan penyetaraan, karena dokumen tersebut berasal dari instansi yang berwenang.
“Di titik inilah persoalan KPU menjadi penting. MK kemudian memberikan standar yang sangat jelas mengenai bagaimana dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden seharusnya diperiksa,” ujarnya.
Surokim merujuk pertimbangan MK yang menekankan bahwa pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon semestinya tidak berhenti pada verifikasi administrasi, tetapi dilengkapi dengan verifikasi faktual.
Menurut dia, pemeriksaan berlapis diperlukan untuk menjaga validitas, akurasi dan kebenaran data yang diajukan peserta pemilu, terutama dokumen yang menyangkut persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden.
“MK memang menyatakan nomenklatur verifikasi faktual tidak dikenal secara formal dalam kerangka hukum Pilpres. Namun, Mahkamah juga menyebut proses pemeriksaan lebih lanjut tetap memiliki ruang melalui mekanisme klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU 19/2023,” jelas Surokim.
Ia menilai bagian tersebut menjadi penting karena menunjukkan KPU memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi ketika memeriksa persyaratan calon.
Terlebih, MK juga menilai syarat adanya “keraguan” untuk melakukan klarifikasi bersifat subjektif dan tidak memiliki parameter yang dapat diukur secara objektif serta akuntabel.
Mahkamah, lanjut Surokim, juga menekankan pentingnya objektivitas dalam setiap tahapan untuk menciptakan keadilan dalam kontestasi pemilu.
“Kalau pertimbangan MK dibaca sebagai satu rangkaian, pertanyaan etiknya menjadi relevan. Mengapa pemeriksaan berhenti pada verifikasi administratif? Mengapa ruang klarifikasi yang tersedia dalam PKPU tidak digunakan untuk memastikan validitas dan kebenaran materiil dokumen?” katanya.
Menurut Surokim, persoalan tersebut layak diuji melalui mekanisme etik di DKPP.
Ia menilai masyarakat memiliki ruang untuk mengadukan anggota KPU yang bertanggung jawab dalam proses tersebut kepada DKPP.
Pengaduan itu dapat menjadi sarana untuk menilai apakah tindakan penyelenggara pemilu telah memenuhi standar profesionalitas, kecermatan, kehati-hatian dan akuntabilitas.
“MK tidak sedang memutus pelanggaran etik KPU karena itu memang bukan kewenangan Mahkamah. Tetapi fakta dan pertimbangan hukum yang muncul dalam putusan ini dapat menjadi bahan penting untuk pengujian etik,” tegasnya.
Surokim menambahkan, putusan MK juga tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.
Mahkamah menyatakan perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, menurut Surokim, harus dibedakan antara persoalan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden dengan persoalan proses pemeriksaan dokumen oleh penyelenggara pemilu.
“MK tidak mendiskualifikasi Wakil Presiden dan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Tetapi pada saat yang sama terdapat fakta dan pertimbangan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan serta proses verifikasi yang dilakukan KPU,” ujarnya.
“Pada aspek penyelenggara pemilu inilah DKPP relevan. Putusan MK dapat dipelajari dan dijadikan pijakan untuk menguji apakah ada tanggung jawab etik penyelenggara,” imbuhnya.
Menurut Surokim, pengujian etik tersebut penting sebagai pembelajaran kelembagaan menuju Pemilu 2029.
KPU memiliki kewenangan menentukan terpenuhi atau tidaknya persyaratan seseorang untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan standar pemeriksaan yang mampu menjamin validitas, akurasi dan kebenaran dokumen.
“Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pemilu. Putusan MK harus menjadi bahan evaluasi serius bagi penyelenggara. Untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden, standar kecermatan dan kehati-hatian tentu harus sangat tinggi,” pungkas Surokim.
![]()
Penulis : Wafa
















