SUMENEP, nusainsider.com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya dalam memperkuat disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.
Penguatan disiplin ASN tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, pada Selasa (2/2/2026).
Ia menyatakan bahwa pembinaan ASN akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh aparatur memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Menurut Benny, pembinaan kedisiplinan tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan yang terstruktur dengan menekankan pemahaman terhadap regulasi kepegawaian.
Hal ini dinilai penting agar ASN tidak hanya patuh terhadap aturan, tetapi juga memiliki kesadaran penuh terhadap tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.
“Pembinaan ASN dilakukan secara bertahap, yang menekankan pemahaman terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Benny.
Ia menjelaskan, sosialisasi regulasi kepegawaian dilakukan melalui berbagai saluran, tidak hanya melalui pertemuan tatap muka, tetapi juga dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi. Cara tersebut dinilai lebih efektif dalam menjangkau seluruh ASN secara cepat dan berkelanjutan.
“Pemanfaatan media sosial menjadi bagian penting dari strategi pembinaan sehingga pesan terkait disiplin dan aturan kepegawaian dapat diterima dengan mudah oleh seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep,” katanya.
Selain pembinaan, BKPSDM juga menegaskan sikap tegas terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan. Setiap pelanggaran akan ditindak melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan pemanggilan, pembinaan, hingga pemberian sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran,” tegasnya.
Benny menambahkan, seluruh proses penegakan disiplin ASN dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan regulasi terkait lainnya.
“Proses yang dilakukan sesuai aturan agar penegakan disiplin berjalan adil dan objektif,” imbuhnya.
Melalui penguatan disiplin tersebut, BKPSDM berharap kualitas kinerja ASN di Kabupaten Sumenep semakin meningkat. Dengan kedisiplinan yang terjaga, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
![]()
Penulis : Wafa
















