Dugaan Nikah Siri, Rektor UNIBA Madura Terancam Dipecat!

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Herman Wahyudi, SH. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FORPkot (Kanan), Rektor Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura (Kiri) Prof. Dr. Ir. H. Rachmad Hidayat, MT., IPU., ASEAN.ENG

Foto. Herman Wahyudi, SH. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FORPkot (Kanan), Rektor Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura (Kiri) Prof. Dr. Ir. H. Rachmad Hidayat, MT., IPU., ASEAN.ENG

SUMENEP, nusainsider.com Rektor Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura, Rachmat Hidayat, diduga menikah secara diam-diam. Akibatnya, ia terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

Dugaan ini mencuat setelah beredar kabar bahwa Rachmat Hidayat menikah siri dengan dua perempuan, salah satunya disebut-sebut sebagai dosen di UNIBA Madura, sementara identitas perempuan lainnya belum diketahui secara pasti.

Kasus ini pun menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk yayasan, akademisi, praktisi hukum, serta mahasiswa. Isu ini bahkan telah viral di media sosial dan media massa.

Diketahui, Rachmat Hidayat merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) 19740619.201808.1.010. Sebagai ASN, ia terikat aturan yang melarang pernikahan tanpa izin dari pejabat berwenang.

Praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Forum Pembela Keadilan dan Orang-orang Tertindas (LBH-FORpKOt), Herman Wahyudi, menegaskan bahwa seorang ASN yang juga pejabat kampus tidak diperbolehkan menikah secara diam-diam atau berpoligami tanpa izin.

“Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983. ASN wajib mendapatkan izin dari pejabat berwenang jika ingin menikah lagi. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada pemecatan,” ujar Herman kepada media nusainsider.com, Selasa (11/03/2025).

Herman juga menjelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk mencegah konflik kepentingan serta menjaga etika di lingkungan ASN.

Baca Juga :  Runner Up Puteri Indonesia akan Ikut Meriahkan Festival Batik 2024 Nanti Malam

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan Rachmat Hidayat harus diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain aturan ASN, lanjut Herman, dugaan pernikahan siri ini juga bisa melanggar Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yang mengatur sanksi bagi mereka yang menikah diam-diam atau berpoligami tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri sah.

“Pasal 279 KUHP bisa dikenakan bagi seseorang yang menikah lebih dari satu tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rektor UNIBA Madura juga berpotensi dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perzinaan, dengan ancaman pidana bagi mereka yang sudah terikat perkawinan sah.

Baca Juga :  Debat Perdana Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, DTKS Jadi Kelucuan Forum

Kasus dugaan skandal ini dikabarkan telah sampai ke pihak yayasan, yang kini tengah melakukan investigasi internal. Jika terbukti melanggar aturan, Rachmat Hidayat berisiko diberhentikan dengan tidak hormat oleh pejabat berwenang dan pihak yayasan.

Sementara itu, Rachmat Hidayat membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Siapa yang mengatakan itu? Ada buktinya saya menyalahgunakan wewenang? Jangan menuduh tanpa dasar. Sejak kapan rektor punya kewenangan mengangkat dosen? Saya mau berhubungan dengan siapa pun, apakah itu salah?” ujar Rachmat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (01/03/2025) lalu.

Senada dengan Rachmat, seorang dosen berinisial UM yang disebut-sebut sebagai wanita yang dinikahi siri juga menepis isu tersebut.

“Itu tidak benar. Semua ini hanya fitnah,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (01/03/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UNIBA Madura belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan skandal ini. Tim media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak yayasan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pencarian Berakhir Duka, ABK KMP. Putra Leo Bahari Ditemukan Tak Bernyawa

Kasus ini menjadi peringatan bagi ASN dan pejabat publik agar menaati aturan perkawinan. Integritas dan kepatuhan hukum merupakan hal yang sangat penting dalam dunia akademik.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Di Tengah Ombak dan Gelap Laut, Perawat Nonggunong Perjuangkan Nyawa Pasien
Lewat Film Pesta Babi, PMII Sumenep Ajak Publik Refleksi Soal Keadilan Sosial
Puskesmas Dasuk Jadi Lokasi Evaluasi CC112, Layanan Kesehatan Desa Diperkuat
DPD KNPI Sumenep dan DRT Group Teken MoU Penguatan UMKM Pemuda
PN Sumenep Angkat Bicara Soal Tudingan Suap di Kasus Sengketa Lahan
CV Lang Buana Dorong Koperasi Petani Kelapa untuk Suplai Industri VCO
PT Arinna dan KNPI Sumenep Perkuat Kolaborasi demi Kemajuan Generasi Muda
Pemkab Sumenep dan KNPI Kompak Dorong Pemuda Kreatif untuk Kemajuan Daerah

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:35 WIB

Di Tengah Ombak dan Gelap Laut, Perawat Nonggunong Perjuangkan Nyawa Pasien

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:46 WIB

Lewat Film Pesta Babi, PMII Sumenep Ajak Publik Refleksi Soal Keadilan Sosial

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:54 WIB

Puskesmas Dasuk Jadi Lokasi Evaluasi CC112, Layanan Kesehatan Desa Diperkuat

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:51 WIB

DPD KNPI Sumenep dan DRT Group Teken MoU Penguatan UMKM Pemuda

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:00 WIB

PN Sumenep Angkat Bicara Soal Tudingan Suap di Kasus Sengketa Lahan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:34 WIB

PT Arinna dan KNPI Sumenep Perkuat Kolaborasi demi Kemajuan Generasi Muda

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:19 WIB

Pemkab Sumenep dan KNPI Kompak Dorong Pemuda Kreatif untuk Kemajuan Daerah

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:53 WIB

BKPSDM Sumenep Mulai Petakan Pengisian Lima Jabatan Strategis OPD

Berita Terbaru