SORONG, nusainsider.com — Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Kota Sorong, Papua Barat Daya, untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Drs. Ec. L. Jitmau, MM, pada Selasa (11/11/2025), dan dihadiri oleh sejumlah anggota Komite III DPD RI bersama pejabat daerah serta instansi terkait.

Rombongan Komite III DPD RI dipimpin Ketua Komite III, Filep Wamafma, dan diikuti oleh sejumlah senator, antara lain Prof. Dailami Firdaus, H. Jelita Donal, dr. Erni, Hj. Erlinawati, Ir. A. Syauqi Soeratno, MM, serta Drs. H. Ahmad Bastian, SY.
Turut hadir pula anggota Komite III lainnya, seperti Habib Zakaria Bahasyim, Lia Istifhama, H. Hartono, Denty Eka Widi Pratiwi, Dr. Dedi Iskandar Batubara, dan Wilhelmus Pigai. Dari pihak daerah, kegiatan diikuti oleh perwakilan Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan KADIN Papua Barat Daya.
Dalam pertemuan itu, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyoroti berbagai persoalan di lapangan terkait perlindungan konsumen, termasuk masih ditemukannya produk makanan dan obat-obatan kedaluwarsa.
Ia juga menilai lemahnya pengawasan metrologi legal dan minimnya edukasi masyarakat membuat posisi konsumen masih lemah di daerah.
“Pengawasan pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen harus diperkuat agar masyarakat mendapat kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan dalam setiap transaksi,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Sorong, Ashar Karim, menambahkan bahwa meningkatnya aktivitas ekonomi di Sorong harus diimbangi dengan konsumen yang cerdas dan produsen yang bertanggung jawab.
Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat lembaga perlindungan konsumen di Papua Barat Daya.
Komite III DPD RI juga menemukan sejumlah kendala di lapangan, seperti keterbatasan anggaran pengawasan, keterlambatan distribusi logistik, serta infrastruktur pendukung yang belum memadai, termasuk pasokan listrik di gudang farmasi.
Selain itu, pengawasan terhadap tera ulang alat ukur di SPBU dan pasar tradisional dinilai masih lemah, sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Komite menekankan pentingnya peningkatan kualitas pengawasan di sektor tersebut.
Dalam bidang kesehatan, Komite III turut menyoroti pentingnya pengawasan mutu pelayanan, standar air bersih, dan distribusi obat-obatan agar sesuai ketentuan yang berlaku dan aman bagi masyarakat.
Anggota DPD RI, Hartono, menyatakan bahwa pengawasan ini tidak hanya bertujuan mengevaluasi pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen, tetapi juga mendorong sinergi antara kebijakan nasional dan daerah.
“Perlindungan konsumen bukan hanya persoalan regulasi, tapi juga tanggung jawab moral dan sosial. Kita ingin memastikan setiap warga mendapatkan haknya sebagai konsumen yang terlindungi,” ujarnya.
Selain melakukan pengawasan, Komite III DPD RI juga meninjau sejumlah program sosial di Papua Barat Daya, termasuk penyaluran bantuan permakanan sebanyak 4.748 paket dan program rehabilitasi anak terlantar.
Program tersebut, menurut Komite III, merupakan bagian dari komitmen DPD RI untuk memperkuat kesejahteraan sosial serta memastikan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat yang rentan.
Hasil dari pengawasan diharapkan dapat melahirkan rekomendasi konkret bagi pemerintah pusat maupun daerah, guna memperkuat sistem perlindungan konsumen serta mendorong peningkatan daya saing produk lokal.
“Papua Barat Daya memiliki potensi besar di sektor perdagangan dan usaha mikro. Namun, perlu dukungan kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan pelaku usaha lokal,” tutur Senator asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menutup kegiatan tersebut.
![]()
Penulis : Wafa

















