PAMEKASAN, nusainsider.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan yang berhasil menangkap buron kasus dugaan penipuan investasi bodong senilai Rp7,8 miliar.
Apresiasi tersebut secara khusus disampaikan kepada Kasatreskrim Polres Pamekasan yang baru, AKP Yoyok Hardianto, beserta tim penyidik yang dinilai mampu menunjukkan respons cepat dalam menuntaskan perkara yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Anggota DPRD Pamekasan, Moh Faridi, menyampaikan apresiasi tersebut di sela-sela audiensi bersama para korban dugaan penipuan investasi di Gedung DPRD Pamekasan, Selasa (11/8/2026).
Menurut Faridi, keberhasilan menangkap tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama enam tahun merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dan tegas Kasatreskrim Polres Pamekasan yang baru, AKP Yoyok Hardianto. Beliau bersama timnya membuktikan dedikasi tinggi dengan mengamankan tersangka yang telah menjadi DPO selama 6 tahun,” ujar Faridi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka berinisial MLA atau Mohammad Lukman Anizar pada Minggu (26/7/2026).
Tersangka yang diketahui merupakan mantan pegawai bank tersebut telah melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO sejak 4 Desember 2020.
Penangkapan tersebut menjadi titik penting dalam proses hukum perkara yang disebut merugikan sedikitnya 17 orang korban dengan nilai kerugian mencapai Rp7,8 miliar.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan penangkapan tersangka menjadi bukti komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan mengusut perkara hingga tuntas.
“Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Langkah ini adalah wujud komitmen Polres Pamekasan untuk mengusut tuntas perkara yang merugikan 17 orang korban tersebut,” tegas Ipda Yoni.
Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Perbankan.
Faridi menilai langkah cepat jajaran Satreskrim Polres Pamekasan memberikan harapan baru bagi para korban yang selama ini menantikan kepastian hukum atas perkara tersebut.
Ia berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga hak-hak para korban mendapatkan perhatian dalam proses penanganan perkara.
Keberhasilan menangkap buron tersebut pun mendapat respons positif dari masyarakat dan kalangan legislatif. Penangkapan ini dinilai menjadi gambaran bahwa aparat penegak hukum tetap memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Bagi DPRD Pamekasan, keberhasilan tersebut bukan hanya soal menangkap seorang tersangka, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dengan tertangkapnya tersangka, para korban kini memiliki harapan baru agar perkara dugaan penipuan investasi bodong tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum dan diproses hingga tuntas.
![]()
Penulis : Wafa
















