DPRD Pamekasan Angkat Jempol! Satreskrim Bekuk Buron Investasi Bodong Rp7,8 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Suasana audiensi warga ke DPRD Pamekasan terkait kasus investasi bodong Rp7,8 miliar. (Foto: istimewa)

Foto. Suasana audiensi warga ke DPRD Pamekasan terkait kasus investasi bodong Rp7,8 miliar. (Foto: istimewa)

PAMEKASAN, nusainsider.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan yang berhasil menangkap buron kasus dugaan penipuan investasi bodong senilai Rp7,8 miliar.

Apresiasi tersebut secara khusus disampaikan kepada Kasatreskrim Polres Pamekasan yang baru, AKP Yoyok Hardianto, beserta tim penyidik yang dinilai mampu menunjukkan respons cepat dalam menuntaskan perkara yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Anggota DPRD Pamekasan, Moh Faridi, menyampaikan apresiasi tersebut di sela-sela audiensi bersama para korban dugaan penipuan investasi di Gedung DPRD Pamekasan, Selasa (11/8/2026).

Menurut Faridi, keberhasilan menangkap tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama enam tahun merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dan tegas Kasatreskrim Polres Pamekasan yang baru, AKP Yoyok Hardianto. Beliau bersama timnya membuktikan dedikasi tinggi dengan mengamankan tersangka yang telah menjadi DPO selama 6 tahun,” ujar Faridi.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka berinisial MLA atau Mohammad Lukman Anizar pada Minggu (26/7/2026).

Baca Juga :  Lesbumi PCNU Sumenep akan Selenggarakan Festival Sapparan Budaya, Berikut Jadwalnya

Tersangka yang diketahui merupakan mantan pegawai bank tersebut telah melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO sejak 4 Desember 2020.

Penangkapan tersebut menjadi titik penting dalam proses hukum perkara yang disebut merugikan sedikitnya 17 orang korban dengan nilai kerugian mencapai Rp7,8 miliar.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan penangkapan tersangka menjadi bukti komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan mengusut perkara hingga tuntas.

“Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Langkah ini adalah wujud komitmen Polres Pamekasan untuk mengusut tuntas perkara yang merugikan 17 orang korban tersebut,” tegas Ipda Yoni.

Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Perbankan.

Baca Juga :  Dari Sawit hingga Emas Dapat Perhatian, Mengapa Tembakau Madura Terpinggirkan?

Faridi menilai langkah cepat jajaran Satreskrim Polres Pamekasan memberikan harapan baru bagi para korban yang selama ini menantikan kepastian hukum atas perkara tersebut.

Ia berharap proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga hak-hak para korban mendapatkan perhatian dalam proses penanganan perkara.

Keberhasilan menangkap buron tersebut pun mendapat respons positif dari masyarakat dan kalangan legislatif. Penangkapan ini dinilai menjadi gambaran bahwa aparat penegak hukum tetap memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Dari Ramadan ke Idulfitri, Pemkab Sumenep Serukan Kebersamaan dan Keimanan

Bagi DPRD Pamekasan, keberhasilan tersebut bukan hanya soal menangkap seorang tersangka, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dengan tertangkapnya tersangka, para korban kini memiliki harapan baru agar perkara dugaan penipuan investasi bodong tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum dan diproses hingga tuntas.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Kepulauan Sumenep Dibidik Bappenas, Energi Surya hingga Hilirisasi Garam Dikaji
Emas Bernilai Ibadah, Central 88 Gold & Jewellery Dedikasikan Keuntungan untuk Yatim-Duafa
Bawa Polresta Sumenep ke Arah Baru, Kombes Pol Ariek Raih Penghargaan
ICONIS ke-10 Jadi Ruang Refleksi Merawat Tradisi Keagamaan Masyarakat Madura
Rokok Makayasa Lebarkan Sayap, Ratusan Warung Disiapkan Jadi Jaringan Baru
Tak Andalkan Perang Harga, DRT The Big Family Perkuat Kualitas Rokok Lokal Madura
Antrean BBM Meluas di Jember-Lumajang-Situbondo-Bondowoso, KOPRI PMII Soroti Kesiapan Distribusi
STIT Aqidah Usymuni Bersiap Naik Level, Kopertais Minta Civitas Akademika Perkuat Kelembagaan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:49 WIB

Kepulauan Sumenep Dibidik Bappenas, Energi Surya hingga Hilirisasi Garam Dikaji

Kamis, 10 September 2026 - 14:23 WIB

Emas Bernilai Ibadah, Central 88 Gold & Jewellery Dedikasikan Keuntungan untuk Yatim-Duafa

Kamis, 10 September 2026 - 09:19 WIB

Bawa Polresta Sumenep ke Arah Baru, Kombes Pol Ariek Raih Penghargaan

Kamis, 10 September 2026 - 08:06 WIB

ICONIS ke-10 Jadi Ruang Refleksi Merawat Tradisi Keagamaan Masyarakat Madura

Rabu, 9 September 2026 - 17:48 WIB

Rokok Makayasa Lebarkan Sayap, Ratusan Warung Disiapkan Jadi Jaringan Baru

Rabu, 9 September 2026 - 14:01 WIB

Antrean BBM Meluas di Jember-Lumajang-Situbondo-Bondowoso, KOPRI PMII Soroti Kesiapan Distribusi

Rabu, 9 September 2026 - 13:04 WIB

STIT Aqidah Usymuni Bersiap Naik Level, Kopertais Minta Civitas Akademika Perkuat Kelembagaan

Rabu, 9 September 2026 - 12:53 WIB

Wisuda ke-15 STITA Aqidah Usymuni, 61 Sarjana Disiapkan Terjun ke Masyarakat

Berita Terbaru