Antara Kredit dan Kriminal: Warga Pajagalan Jadi Korban Arogansi Pegawai FIF Sumenep!

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP, nusainsider.com — Kasus dugaan perampasan kendaraan oleh pegawai perusahaan pembiayaan kembali terjadi di Kabupaten Sumenep. Kali ini, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu oknum pegawai FIF Group Sumenep terhadap warga Kelurahan Pajagalan, pada Selasa (15/10/2025) sore.

Menurut keterangan korban, peristiwa itu terjadi di Jl. Diponegoro, sekitar pukul 16.00 WIB, saat ia sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernopol M 6114 TX.

Tanpa alasan jelas, sejumlah orang yang mengaku sebagai pegawai FIF menghentikan korban dan langsung mengambil kendaraannya.

“Saya kaget, tiba-tiba dihentikan di tengah jalan dan motor saya dirampas. Mereka bilang dari FIF. Padahal motor saya ini bukan motor yang dijaminkan di FIF, ujar korban kepada Newsline.id.

Korban menuturkan, para pegawai FIF tersebut sempat memaksa dan mengancam akan membawa kendaraan ke kantor perusahaan pembiayaan itu. Tak hanya itu, korban juga merasa dipermalukan di depan umum karena peristiwa terjadi di jalan raya yang cukup ramai.

“Saya sudah bilang ke mereka, ini motor beat, bukan motor yang saya cicil di FIF. Tapi mereka ngotot dan akhirnya motor saya dibawa,” ungkapnya.

Perilaku pegawai FIF tersebut sontak menuai kecaman warga sekitar yang menyaksikan kejadian. Beberapa di antaranya bahkan menyebut aksi tersebut mirip dengan perampokan di siang bolong.

Baca Juga :  Volume Sampah di Sumenep Tembus 40 ton Dalam Sehari, Kadis LH Usulkan Cara Ini

Tindakan pegawai FIF itu, jika benar adanya, jelas melanggar hukum. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector harus memenuhi beberapa syarat hukum penting, antara lain:

  • Harus memiliki sertifikat profesi pembiayaan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
  • Wajib membawa dokumen resmi berupa surat kuasa penarikan dari perusahaan pembiayaan.
  • Penarikan hanya boleh dilakukan terhadap objek yang dijaminkan (objek fidusia) dan telah memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia yang terdaftar di Kemenkumham.
Baca Juga :  Budaya Gotong Royong Terjaga, Aparatur Kecamatan Batang-Batang Bersihkan Area Perbatasan

Jika kendaraan yang ditarik bukan bagian dari objek jaminan fidusia, maka tindakan tersebut termasuk perampasan dan dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 365 KUHP tentang perampokan.

Pakar hukum perdata Sumenep, Muhammad Rofiq, SH, MH, menilai praktik penarikan kendaraan di jalan tanpa dasar hukum bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Debt collector bukan penegak hukum. Jika kendaraan yang diambil bukan bagian dari jaminan atau tanpa dasar perjanjian fidusia, maka itu murni perampasan. Bisa dipidana,” ujarnya saat dimintai pendapat.

Hingga berita ini ditulis, korban mengaku masih berusaha mengambil kembali motornya dan mempertimbangkan melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep.

Baca Juga :  SKK Migas dan KKKS Bantu Pemulihan Rumah Warga Sapudi Pascagempa

Ia berharap aparat penegak hukum menindak tegas praktik penarikan semena-mena yang mencoreng citra lembaga pembiayaan.

“Saya hanya minta keadilan. Saya tidak pernah menunggak, dan motor itu bukan barang kredit. Tapi kenapa mereka seenaknya merampas? Ini sudah keterlaluan,” tegasnya.

Pihak FIF Group Sumenep belum memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi ke kantor cabang di Jalan Trunojoyo belum mendapat respons.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Dana Desa Terbatas, Pemdes Rosong dan Warga Bangun Jalan Secara Swadaya
Saat Bupati Sumenep Jemput Proyek Baru ke KKP, Aktivis Soroti KNMP dan ICS Rp16 Miliar di Longos yang Mangkrak
Kasus Korupsi BSPS Sumenep Berlanjut, Terdakwa Jalani Pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jatim
Sumenep Bidik Lompatan Ekonomi Maritim, Pulau Pagerungan Kecil Diusulkan Jadi Kampung Industri Perikanan
Setelah Jadi Sorotan, Nakhoda Ungkap Lokasi Kapal Patroli, Kepala KSOP Tetap Diam
Menuju Kota Hijau, Sumenep Hadirkan Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik Modern
Siapkan Akreditasi Berkualitas, Kemenag Sumenep Bekali Guru RA dengan Penguatan Kompetensi
Di Tengah Tantangan Global, Sumenep Berhasil Dongkrak Ekonomi dan Tekan Kemiskinan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:46 WIB

Dana Desa Terbatas, Pemdes Rosong dan Warga Bangun Jalan Secara Swadaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:25 WIB

Saat Bupati Sumenep Jemput Proyek Baru ke KKP, Aktivis Soroti KNMP dan ICS Rp16 Miliar di Longos yang Mangkrak

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:26 WIB

Kasus Korupsi BSPS Sumenep Berlanjut, Terdakwa Jalani Pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jatim

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:38 WIB

Sumenep Bidik Lompatan Ekonomi Maritim, Pulau Pagerungan Kecil Diusulkan Jadi Kampung Industri Perikanan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:52 WIB

Setelah Jadi Sorotan, Nakhoda Ungkap Lokasi Kapal Patroli, Kepala KSOP Tetap Diam

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:19 WIB

Siapkan Akreditasi Berkualitas, Kemenag Sumenep Bekali Guru RA dengan Penguatan Kompetensi

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Tantangan Global, Sumenep Berhasil Dongkrak Ekonomi dan Tekan Kemiskinan

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:48 WIB

Gubernur Khofifah Gandeng Produsen Benih Bersertifikat, Petani Tebu Jatim Siap Sambut Era Produktivitas Baru

Berita Terbaru