PAMEKASAN, nusainsider.com — Media Call Center (MCC) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan menyatakan dukungannya terhadap imbauan Dewan Pers yang melarang insan pers meminta tunjangan hari raya (THR) kepada lembaga atau instansi pemerintah menjelang Lebaran.
Meski demikian, PWI Pamekasan menilai masih terdapat persoalan internal di sejumlah perusahaan pers terkait pemenuhan hak kesejahteraan wartawan, khususnya mengenai kepastian pemberian THR.
Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam melalui Ketua MCC PWI Pamekasan Ahmad Jalaluddin Faisol menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja, termasuk wartawan.
Tunjangan tersebut bahkan kerap disebut sebagai “Gaji Ketiga Belas” yang seharusnya diberikan kepada karyawan menjelang hari raya.
Namun dalam praktiknya, menurut Faisol, tidak semua perusahaan pers menjalankan kewajiban tersebut secara konsisten.
“Hingga H-7 Ramadan, kami masih menerima informasi adanya wartawan yang harus gigit jari karena belum menerima kepastian THR dari perusahaan tempat mereka bekerja,” kata Faisol dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Maret 2026.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius PWI Pamekasan karena menyangkut hak dasar pekerja di sektor media.
Sebagai langkah konkret, MCC PWI Pamekasan membuka kanal pengaduan virtual bagi wartawan yang merasa haknya belum dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Layanan ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi para jurnalis untuk menyampaikan keluhan secara aman dan terverifikasi.
Faisol menjelaskan, kanal pengaduan tersebut juga bertujuan memastikan setiap wartawan memperoleh hak ekonomi yang layak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Melalui mekanisme tersebut, wartawan dapat menyampaikan laporan melalui layanan WhatsApp resmi MCC PWI Pamekasan di nomor 082330206714. Setiap laporan yang masuk nantinya akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti oleh tim MCC.
“Semua laporan akan kami verifikasi. Jika memang ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak pekerja, kami siap melakukan advokasi,” ujarnya.
Faisol menegaskan bahwa langkah advokasi tersebut dilakukan agar wartawan yang bersangkutan dapat memperoleh haknya secara layak dan sesuai aturan.
Di sisi lain, ia kembali menegaskan bahwa PWI Pamekasan mendukung penuh imbauan Dewan Pers terkait larangan meminta THR kepada instansi pemerintah, perusahaan, maupun lembaga lain di luar perusahaan tempat wartawan bekerja.
Menurutnya, praktik meminta THR kepada pihak eksternal dapat mencederai profesionalisme dan independensi profesi jurnalis.
“Kami mendukung penuh profesionalisme wartawan dengan tidak meminta-minta THR ke instansi luar. Namun di sisi lain, perusahaan pers juga harus bertanggung jawab memenuhi kewajiban mereka tepat waktu,” kata Faisol.
PWI Pamekasan berharap melalui langkah ini, kesejahteraan wartawan dapat lebih terjamin sekaligus menjaga marwah profesi jurnalis sebagai pilar penting dalam kehidupan demokrasi.
Selain itu, perusahaan pers juga diharapkan semakin patuh terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya terkait hak-hak dasar pekerja menjelang hari raya.
![]()
Penulis : Wafa
















