Hindari Penyalahgunaan Profesi, Dewan Pers Ingatkan Larangan Permintaan THR

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi Amplop THR

Foto. Ilustrasi Amplop THR

JAKARTA, nusainsider.com Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Dewan Pers mengeluarkan surat imbauan yang menegaskan larangan terhadap permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apa pun. Imbauan ini berlaku bagi pihak yang mengatasnamakan media, organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, menekankan bahwa larangan ini bertujuan untuk menghindari praktik penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan.

Ia mengingatkan bahwa masih banyak oknum yang mengaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers yang mencoba meminta THR dengan berbagai dalih.

“Dewan Pers ingin menegaskan bahwa sikap ini sebagai bentuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas, serta menjunjung tinggi profesionalisme kewartawanan,” ujar Ninik dalam surat tertanggal 8 Maret 2025.

Lebih lanjut, Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers terhadap pegawai atau wartawannya, bukan dari masyarakat atau pihak lain.

“Jika ada pihak yang mengaku sebagai wartawan atau organisasi wartawan yang meminta THR atau sumbangan, masyarakat harus menolak,” tegas Ninik.

Foto. Surat Edaran Dewan Pers

Dewan Pers juga menyoroti maraknya praktik permintaan THR atau sumbangan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Praktik ini dinilai bertentangan dengan etika jurnalistik serta membuka celah bagi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga :  Transformasi Layanan Kesehatan Sumenep: RSUD Hadir di Forum Nasional PMI

Oleh karena itu, Dewan Pers mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pemaksaan, pemerasan, atau ancaman yang dilakukan oleh oknum yang meminta THR. Pelaporan dapat dilakukan ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Dewan Pers.

Sebagai langkah menjaga independensi dan integritas pers nasional, Dewan Pers juga melarang konstituennya melakukan praktik serupa.

“Harapannya, imbauan ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi wartawan serta menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Ninik.

Loading

Penulis : Fer

Berita Terkait

Wujudkan Lingkungan Sehat, Pemdes Pinggirpapas Turun Langsung Bersih-Bersih
Budaya Gotong Royong Terjaga, Aparatur Kecamatan Batang-Batang Bersihkan Area Perbatasan
Tokoh Muda Sumenep Naghfir Sowan ke KHR. Azaim Ibrahimy, Teguhkan Warisan Sanad Keilmuan
Bayi Terluka Ditemukan di Gang Trunojoyo, Polisi Selidiki Kasus Secara Humanis
Pengukuhan DEKOPINDA Sumenep Jadi Tonggak Penguatan UMKM dan Ekonomi Pesisir
Kolaborasi KEI dan Pemkab Sumenep Perkuat Pendidikan Guru Kepulauan
Selamat Ulang Tahun Perempuan Inspiratif Jawa Timur
Prosedur KRS UNIBA Madura Menuai Keluhan, Mahasiswa Minta Reformasi Administrasi

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:47 WIB

Wujudkan Lingkungan Sehat, Pemdes Pinggirpapas Turun Langsung Bersih-Bersih

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:39 WIB

Budaya Gotong Royong Terjaga, Aparatur Kecamatan Batang-Batang Bersihkan Area Perbatasan

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:47 WIB

Tokoh Muda Sumenep Naghfir Sowan ke KHR. Azaim Ibrahimy, Teguhkan Warisan Sanad Keilmuan

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:26 WIB

Bayi Terluka Ditemukan di Gang Trunojoyo, Polisi Selidiki Kasus Secara Humanis

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:57 WIB

Pengukuhan DEKOPINDA Sumenep Jadi Tonggak Penguatan UMKM dan Ekonomi Pesisir

Kamis, 12 Februari 2026 - 01:25 WIB

Selamat Ulang Tahun Perempuan Inspiratif Jawa Timur

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:30 WIB

Prosedur KRS UNIBA Madura Menuai Keluhan, Mahasiswa Minta Reformasi Administrasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:45 WIB

Anggaran Bibit Pertanian Sumenep Capai Rp 2,1 Miliar, Poktan Jadi Prioritas

Berita Terbaru