JAKARTA, nusainsider.com — Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Dewan Pers mengeluarkan surat imbauan yang menegaskan larangan terhadap permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apa pun. Imbauan ini berlaku bagi pihak yang mengatasnamakan media, organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, menekankan bahwa larangan ini bertujuan untuk menghindari praktik penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan.

Ia mengingatkan bahwa masih banyak oknum yang mengaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers yang mencoba meminta THR dengan berbagai dalih.
“Dewan Pers ingin menegaskan bahwa sikap ini sebagai bentuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas, serta menjunjung tinggi profesionalisme kewartawanan,” ujar Ninik dalam surat tertanggal 8 Maret 2025.
Lebih lanjut, Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers terhadap pegawai atau wartawannya, bukan dari masyarakat atau pihak lain.
“Jika ada pihak yang mengaku sebagai wartawan atau organisasi wartawan yang meminta THR atau sumbangan, masyarakat harus menolak,” tegas Ninik.

Dewan Pers juga menyoroti maraknya praktik permintaan THR atau sumbangan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Praktik ini dinilai bertentangan dengan etika jurnalistik serta membuka celah bagi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Oleh karena itu, Dewan Pers mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pemaksaan, pemerasan, atau ancaman yang dilakukan oleh oknum yang meminta THR. Pelaporan dapat dilakukan ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Dewan Pers.

Sebagai langkah menjaga independensi dan integritas pers nasional, Dewan Pers juga melarang konstituennya melakukan praktik serupa.
“Harapannya, imbauan ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi wartawan serta menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Ninik.
Penulis : Fer