SUMENEP, nusainsider.com — Isu dugaan kejanggalan dalam proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep akhirnya dijawab dengan dokumen resmi negara.
Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, serta berada di bawah pengawasan dan persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, menegaskan bahwa tudingan maladministrasi dalam seleksi Sekda tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Seluruh tahapan seleksi terbuka Sekda telah dilakukan sesuai ketentuan dan mendapatkan persetujuan resmi dari BKN,” tegas Benny kepada awak media.
Penegasan tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Kepala BKN Nomor: 296/B-AK.02.02/SD/F.V/2026 tertanggal 16 Januari 2026, yang secara eksplisit menyatakan bahwa perubahan susunan Panitia Seleksi (Pansel) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumenep telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam surat tersebut, BKN menyebutkan bahwa usulan pergantian Pansel dapat disetujui secara prinsip karena telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif.
Benny menjelaskan, surat rekomendasi terbaru dari BKN tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari persetujuan rencana pelaksanaan seleksi sebelumnya, yakni Surat Kepala BKN Nomor: 02465/R-AK.02.03/SD/K/2026 tanggal 9 Januari 2026.
“Artinya, sejak tahap perencanaan hingga perubahan susunan Pansel, seluruh proses berjalan dalam koridor hukum dan pengawasan BKN. Tidak ada satu pun prosedur yang dilanggar,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, serta keterbukaan dalam setiap tahapan seleksi pejabat strategis daerah. Seluruh proses seleksi diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan adanya dokumen resmi BKN yang sah secara hukum dan ditandatangani secara elektronik, Pemkab Sumenep menilai bahwa tudingan kejanggalan maupun maladministrasi yang beredar hanyalah spekulasi tanpa dasar administratif yang valid.
Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat dan media agar merujuk pada informasi resmi dan fakta administratif yang dapat diverifikasi, sehingga tidak terprovokasi oleh narasi yang berpotensi menyesatkan dan mencederai kepercayaan publik terhadap birokrasi.
“Seleksi ini bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan bagian dari upaya menjaga profesionalisme birokrasi dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Benny.
Di tengah derasnya arus informasi, Pemkab Sumenep menilai pentingnya publik bersikap kritis namun objektif. Kritik merupakan bagian dari demokrasi, tetapi kritik yang sehat harus berpijak pada data dan dokumen, bukan asumsi.
Seleksi Sekda, pada akhirnya, menjadi cermin kualitas tata kelola pemerintahan daerah di mana keadilan tidak diukur dari kerasnya tudingan, melainkan dari kuatnya bukti.
![]()
Penulis : Wafa
















