JAKARTA, nusainsider.com — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendesak agar proses hukum terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dilakukan secara akuntabel dan proporsional. Penetapan tersangka terhadap Tian menjadi perhatian serius SMSI.
Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan perkara korupsi komoditas crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar SH, menyebut penetapan tersebut menimbulkan beragam persepsi di kalangan publik, khususnya insan pers. Pasalnya, karya jurnalistik disebut sebagai salah satu alat bukti dalam perkara ini.
“Karena itu, kami meminta agar proses hukum dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan proporsionalitas. Publik juga perlu diberi akses terhadap konten yang dijadikan bukti agar bisa menilai secara objektif,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Ia juga mendorong agar Kejaksaan Agung mengkaji ulang penggunaan delik pidana obstruction of justice dalam perkara tersebut. Tujuannya, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang sah.
Kejaksaan Agung sebelumnya menilai bahwa Direksi JakTV, yakni TB (Tian Bahtiar), bersama dua tersangka lainnya, MS dan JS, telah melakukan upaya merintangi proses penyidikan melalui pemberitaan.
Dalam siaran persnya, Kejagung menyebut bahwa ketiga tersangka membuat narasi negatif yang disebarkan lewat pemberitaan guna mengganggu konsentrasi penyidik. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor.

Pasal tersebut termuat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal itu dikenakan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Disebutkan pula, ada permufakatan jahat antara ketiganya untuk merintangi penyidikan perkara korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk serta impor gula, dengan nilai transaksi mencapai Rp478,5 juta.
“Dana tersebut dibayarkan oleh MS dan JS kepada TB untuk mengatur narasi pemberitaan yang dinilai dapat memengaruhi proses hukum,” lanjut keterangan Kejagung.
Menanggapi hal ini, Dewan Pers telah melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Agung pada 22 April 2025 dan bertemu langsung dengan Jaksa Agung. Dua hari kemudian, Kejagung membalas dengan mengunjungi Dewan Pers.
Dalam pertemuan itu, Kejagung menyerahkan dokumen perkara terkait Tian Bahtiar kepada Dewan Pers. Lembaga itu akan meneliti seluruh berkas secara mendalam dan menyampaikannya ke publik setelah kajian selesai.
Dewan Pers juga meminta agar Kejagung mempertimbangkan pengalihan status penahanan terhadap Tian guna mempermudah pemeriksaan etik di Dewan Pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga prinsip kebebasan pers.
“Kami mendukung pemberantasan korupsi hingga tuntas, tetapi proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas proporsionalitas dan tidak menabrak kebebasan pers,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan bahwa SMSI juga mendukung langkah Dewan Pers yang sedang meneliti berkas kasus Tian Bahtiar secara menyeluruh. Proses ini dinilai penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum.
Selain itu, SMSI mendorong adanya nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Dewan Pers terkait penanganan sengketa pemberitaan. Kesepahaman itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap produk jurnalistik.
“Dengan adanya MoU, akan jelas batasan antara kritik jurnalistik dengan tindakan yang berpotensi pidana. Ini penting untuk menjaga ekosistem pers yang sehat di Indonesia,” tegas Firdaus.
SMSI berharap proses hukum ini menjadi preseden yang bijak dan tidak mencederai kemerdekaan pers. Sebab, dalam negara demokratis, kritik lewat pemberitaan adalah bagian dari kontrol publik terhadap kekuasaan.
Penulis : Mam