Jalan Umum Ditolak, Toko Miras Dibiarkan: Sikap RW 12 Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Banner Penolakan Warga RW 12 Griya Shanta Malang Jawa Timur.

Foto. Banner Penolakan Warga RW 12 Griya Shanta Malang Jawa Timur.

MALANG, nusainsider.com Integritas Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, tengah dipertanyakan publik.

Pasalnya, ia (red. Ketua RW 12) dan warganya menolak pembangunan jalan tembus namun justru membiarkan toko minuman beralkohol berdiri di wilayah tersebut.

Penolakan jalan tembus dilakukan dengan masif, termasuk pemasangan spanduk dan pernyataan sikap. Namun terhadap keberadaan toko miras, Ketua RW dan warga tidak menunjukkan keberatan serupa. Hal ini dinilai kontradiktif.

Pemerintah Kota Malang menyebut bahwa pembangunan jalan tembus dimaksudkan untuk mengurai kemacetan di kawasan Jalan Soekarno Hatta.

Jalan itu akan menjadi solusi jangka panjang untuk mobilitas warga dan pertumbuhan kawasan.

Namun, alih-alih mendukung kepentingan publik, Ketua RW 12 justru menjadi pihak yang paling lantang menolak rencana tersebut. Sebaliknya, tidak ada tindakan serupa terhadap toko minuman beralkohol yang berada di lingkungan permukiman mereka.

Baca Juga :  Puting Beliung Terjang Pragaan, Pemkab Sumenep Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Alfiansyah (34), warga setempat, menyayangkan sikap selektif warga dan Ketua RW dalam menyikapi persoalan di lingkungannya.

“Mereka memasang spanduk besar-besar menolak jalan tembus demi kenyamanan sendiri, tapi membiarkan toko miras beroperasi. Ini ironis,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/7).

Menurutnya, seharusnya penolakan juga berlaku untuk toko miras karena dampaknya jauh lebih serius terhadap moral dan keamanan lingkungan, terutama anak-anak dan remaja.

“Kalau mau konsisten, harusnya juga pasang spanduk besar ‘Tolak Toko Miras’, bukan hanya untuk jalan,” tegasnya.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi atau langkah penolakan dari Ketua RW 12 terhadap keberadaan toko minuman beralkohol tersebut. Padahal, keberadaan toko itu diduga melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Heboh, Fenomena Langka Terjadi Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumenep

Berdasarkan Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, pasal 8 ayat (2) menyebutkan, lokasi penjualan miras harus berjarak minimal 500 meter dari tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Sementara itu, toko minuman beralkohol yang dimaksud diketahui berdiri kurang dari 500 meter dari Rumah Sakit Permata Bunda dan RS Universitas Brawijaya.

Jaraknya juga masih dalam radius 500 meter dari Masjid Ramadhan, SMPN 18 Kota Malang, dan TK Anak Sholeh.

Selain masalah jarak, Perda tersebut juga mengamanatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Artinya, RW sebagai representasi masyarakat seharusnya mengambil peran penting dalam hal ini.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ketua RW 12 dinilai pasif dan tidak menunjukkan kepedulian terhadap potensi pelanggaran hukum dan bahaya sosial akibat toko miras di wilayahnya.

Baca Juga :  Kepedulian Kapolres Sumenep Kepada WNA Australia Yang Terdampar di Pulau Giliyang

Warga lain, yang enggan disebut namanya, menyebut bahwa keberadaan toko tersebut telah berlangsung beberapa waktu dan menjadi pembicaraan diam-diam di lingkungan mereka.

“Sikap Ketua RW sangat disayangkan. Untuk jalan umum yang jelas manfaatnya ditolak habis-habisan, tapi toko miras yang jelas berbahaya dibiarkan,” ucapnya.

Ia menambahkan, pembiaran semacam ini bisa mencoreng nama baik lingkungan dan memperburuk citra RW 12 sebagai wilayah yang tidak peduli terhadap aturan dan dampak sosial.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari Ketua RW 12 Mojolangu terkait alasan tidak adanya tindakan terhadap toko minuman beralkohol tersebut.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Rokok Makayasa Lebarkan Sayap, Ratusan Warung Disiapkan Jadi Jaringan Baru
Tak Andalkan Perang Harga, DRT The Big Family Perkuat Kualitas Rokok Lokal Madura
Antrean BBM Meluas di Jember-Lumajang-Situbondo-Bondowoso, KOPRI PMII Soroti Kesiapan Distribusi
STIT Aqidah Usymuni Bersiap Naik Level, Kopertais Minta Civitas Akademika Perkuat Kelembagaan
Wisuda ke-15 STITA Aqidah Usymuni, 61 Sarjana Disiapkan Terjun ke Masyarakat
13 Tahun Hadapi Sengketa Rumah, Sri Endah Minta Keadilan, Ning Lia Turun Tangan
Industri Rokok Lokal Tertekan, Ayunda Group Dorong Pemerintah Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal
Bukan Sekadar Hiburan, Festival Tong-Tong Sumenep Dinilai Gerakkan Pariwisata dan UMKM

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:48 WIB

Rokok Makayasa Lebarkan Sayap, Ratusan Warung Disiapkan Jadi Jaringan Baru

Rabu, 9 September 2026 - 16:51 WIB

Tak Andalkan Perang Harga, DRT The Big Family Perkuat Kualitas Rokok Lokal Madura

Rabu, 9 September 2026 - 14:01 WIB

Antrean BBM Meluas di Jember-Lumajang-Situbondo-Bondowoso, KOPRI PMII Soroti Kesiapan Distribusi

Rabu, 9 September 2026 - 13:04 WIB

STIT Aqidah Usymuni Bersiap Naik Level, Kopertais Minta Civitas Akademika Perkuat Kelembagaan

Rabu, 9 September 2026 - 12:53 WIB

Wisuda ke-15 STITA Aqidah Usymuni, 61 Sarjana Disiapkan Terjun ke Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 09:51 WIB

Industri Rokok Lokal Tertekan, Ayunda Group Dorong Pemerintah Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal

Senin, 7 September 2026 - 21:58 WIB

Bukan Sekadar Hiburan, Festival Tong-Tong Sumenep Dinilai Gerakkan Pariwisata dan UMKM

Senin, 7 September 2026 - 19:43 WIB

Buntut Flyer Konferensi Pers, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Klarifikasi Polemik Penilaian Festival Musik Tong-Tong

Berita Terbaru