Jalan Umum Ditolak, Toko Miras Dibiarkan: Sikap RW 12 Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Banner Penolakan Warga RW 12 Griya Shanta Malang Jawa Timur.

Foto. Banner Penolakan Warga RW 12 Griya Shanta Malang Jawa Timur.

MALANG, nusainsider.com Integritas Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, tengah dipertanyakan publik.

Pasalnya, ia (red. Ketua RW 12) dan warganya menolak pembangunan jalan tembus namun justru membiarkan toko minuman beralkohol berdiri di wilayah tersebut.

Penolakan jalan tembus dilakukan dengan masif, termasuk pemasangan spanduk dan pernyataan sikap. Namun terhadap keberadaan toko miras, Ketua RW dan warga tidak menunjukkan keberatan serupa. Hal ini dinilai kontradiktif.

Pemerintah Kota Malang menyebut bahwa pembangunan jalan tembus dimaksudkan untuk mengurai kemacetan di kawasan Jalan Soekarno Hatta.

Jalan itu akan menjadi solusi jangka panjang untuk mobilitas warga dan pertumbuhan kawasan.

Namun, alih-alih mendukung kepentingan publik, Ketua RW 12 justru menjadi pihak yang paling lantang menolak rencana tersebut. Sebaliknya, tidak ada tindakan serupa terhadap toko minuman beralkohol yang berada di lingkungan permukiman mereka.

Baca Juga :  Perkuat Kemandirian Organisasi, PW Ansor Jatim Gelar PKD-Sus BUMA

Alfiansyah (34), warga setempat, menyayangkan sikap selektif warga dan Ketua RW dalam menyikapi persoalan di lingkungannya.

“Mereka memasang spanduk besar-besar menolak jalan tembus demi kenyamanan sendiri, tapi membiarkan toko miras beroperasi. Ini ironis,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/7).

Menurutnya, seharusnya penolakan juga berlaku untuk toko miras karena dampaknya jauh lebih serius terhadap moral dan keamanan lingkungan, terutama anak-anak dan remaja.

“Kalau mau konsisten, harusnya juga pasang spanduk besar ‘Tolak Toko Miras’, bukan hanya untuk jalan,” tegasnya.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi atau langkah penolakan dari Ketua RW 12 terhadap keberadaan toko minuman beralkohol tersebut. Padahal, keberadaan toko itu diduga melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Banser Jatim Resmikan Posko Ramadhan di Sidoarjo, Siap Jadi Episentrum Pengabdian

Berdasarkan Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, pasal 8 ayat (2) menyebutkan, lokasi penjualan miras harus berjarak minimal 500 meter dari tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Sementara itu, toko minuman beralkohol yang dimaksud diketahui berdiri kurang dari 500 meter dari Rumah Sakit Permata Bunda dan RS Universitas Brawijaya.

Jaraknya juga masih dalam radius 500 meter dari Masjid Ramadhan, SMPN 18 Kota Malang, dan TK Anak Sholeh.

Selain masalah jarak, Perda tersebut juga mengamanatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Artinya, RW sebagai representasi masyarakat seharusnya mengambil peran penting dalam hal ini.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ketua RW 12 dinilai pasif dan tidak menunjukkan kepedulian terhadap potensi pelanggaran hukum dan bahaya sosial akibat toko miras di wilayahnya.

Baca Juga :  Bombardir Virtual Gift di Grand Final DA7, H Her PT Bawang Mas Group Kirim 15 D’Sultan

Warga lain, yang enggan disebut namanya, menyebut bahwa keberadaan toko tersebut telah berlangsung beberapa waktu dan menjadi pembicaraan diam-diam di lingkungan mereka.

“Sikap Ketua RW sangat disayangkan. Untuk jalan umum yang jelas manfaatnya ditolak habis-habisan, tapi toko miras yang jelas berbahaya dibiarkan,” ucapnya.

Ia menambahkan, pembiaran semacam ini bisa mencoreng nama baik lingkungan dan memperburuk citra RW 12 sebagai wilayah yang tidak peduli terhadap aturan dan dampak sosial.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari Ketua RW 12 Mojolangu terkait alasan tidak adanya tindakan terhadap toko minuman beralkohol tersebut.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Sukses Lestarikan Bahasa Madura, Cak Fauzi Terima Penghargaan Kemendikdasmen
Kunjungi Jamaah Haji Sumenep, Lia Istifhama Tekankan Kesiapan Fisik Hadapi Armuzna
Pimred nusainsider.com Apresiasi Kiprah CEO DRT The Big Family di Hari Ulang Tahunnya
Opini Fauzi As ; Madura Tidak Pernah Tamat
Rokok MAKAYASA Genjot Ekspansi Pasar, 200 Outlet Baru Dibuka Setiap Hari
Bappeda Sumenep: Program SIMPUL Jawaban Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Data
Bappeda Sumenep Pacu Pertumbuhan Ekonomi Lewat Sektor Maritim, Pertanian dan Wisata
Bappeda Sumenep Dorong Transparansi Pembangunan melalui Aplikasi SIPD-RI E-Dalev

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:36 WIB

Pemkab Sumenep Sukses Lestarikan Bahasa Madura, Cak Fauzi Terima Penghargaan Kemendikdasmen

Senin, 25 Mei 2026 - 04:52 WIB

Kunjungi Jamaah Haji Sumenep, Lia Istifhama Tekankan Kesiapan Fisik Hadapi Armuzna

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:20 WIB

Pimred nusainsider.com Apresiasi Kiprah CEO DRT The Big Family di Hari Ulang Tahunnya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:55 WIB

Opini Fauzi As ; Madura Tidak Pernah Tamat

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:41 WIB

Rokok MAKAYASA Genjot Ekspansi Pasar, 200 Outlet Baru Dibuka Setiap Hari

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:33 WIB

Bappeda Sumenep Pacu Pertumbuhan Ekonomi Lewat Sektor Maritim, Pertanian dan Wisata

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:30 WIB

Bappeda Sumenep Dorong Transparansi Pembangunan melalui Aplikasi SIPD-RI E-Dalev

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:21 WIB

47 Tahun Achmad Fauzi Wongsojudo, Pemimpin Inspiratif Sumenep dengan Deretan Prestasi Nasional

Berita Terbaru

Foto. Fauzi As

Berita

Opini Fauzi As ; Madura Tidak Pernah Tamat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:55 WIB