JAKARTA, nusainsider.com — Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai lebih dari Rp9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Ketiganya adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA), yang juga tercatat sebagai tenaga teknis di era kepemimpinan Nadiem.
“Ketiga nama tersebut telah dicegah ke luar negeri. Kami juga menjadwalkan pemanggilan ulang untuk pemeriksaan mereka sebagai saksi pada pekan depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu (7/6/2025).
Pemeriksaan lanjutan ini bertujuan untuk mendalami peran masing-masing dalam proses pengadaan laptop yang kini tengah diusut karena diduga bermasalah.
Sebelumnya, ketiganya telah dipanggil namun kini akan diperiksa lebih lanjut guna mengumpulkan keterangan tambahan.
![]()
Penulis : Yan
Editor : Pur

















