Kasus Penyekapan Yuvita, Lia Istifhama Tegaskan Negara Harus Berpihak pada Korban

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Dr Lia Istifhama yang akrab disapa Neng Lia saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Gedung kantor DPD RI

Foto. Dr Lia Istifhama yang akrab disapa Neng Lia saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Gedung kantor DPD RI

SURABAYA, nusainsider.com Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penganiayaan dan penyekapan yang dialami Yuvita Tri Rezeki oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, di Kabupaten Bandung.

Peristiwa tersebut dinilai menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan masih menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan bersama.

“Perempuan seharusnya hidup dalam rasa aman, bukan menjadi korban kekerasan dan penyekapan. Peristiwa ini adalah alarm keras bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap perempuan belum boleh dianggap baik apalagi selesai,” ujar senator yang akrab disapa Ning Lia.

Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah Yuvita dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Juni 2026 dalam kondisi lemah. Tim medis menemukan sejumlah luka yang diduga merupakan akibat kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama.

Baca Juga :  Peduli Kepulauan, Bupati Sumenep Luncurkan Bantuan Armada ke Kangean

Mengetahui perbuatannya mulai terungkap, Taufik Hidayat sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan jajaran Polda Jawa Barat di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).

Ning Lia memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.

Menurutnya, langkah cepat aparat merupakan bentuk keberpihakan terhadap korban sekaligus pesan bahwa negara tidak boleh abai terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan.

“Penangkapan ini patut diapresiasi. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan proses hukum berjalan tegas tanpa kompromi. Ini bukan sekadar kasus penganiayaan biasa, melainkan tindakan yang merampas kebebasan sekaligus menghancurkan martabat korban secara berulang dalam waktu yang sangat panjang,” tegasnya.

Menurut Ning Lia, beratnya penderitaan yang dialami korban harus diikuti dengan hukuman yang mampu memberikan efek jera. Karena itu, ia mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman kebiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Cetak Kader yang Mampu Menjawab Tantangan Zaman, PC Kopri Jember Gelar SKK

Pandangan tersebut sejalan dengan desakan anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, yang meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal, termasuk hukuman kebiri, terhadap pelaku kekerasan dan penyekapan tersebut.

Ning Lia menilai tingginya angka kekerasan terhadap perempuan menunjukkan perlunya langkah yang lebih tegas dari negara. Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sepanjang 2025 tercatat sebanyak 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP), meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Data tersebut, lanjutnya, menjadi alarm bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan setelah kejadian, melainkan juga harus diperkuat melalui langkah pencegahan, edukasi, serta keberpihakan terhadap korban.

Baca Juga :  Lahirkan Banyak Politisi dari Provinsi Jatim, Begini Komitmen Sinergitas Intelkam Polda

Meski menginginkan hukuman berat bagi pelaku, Ning Lia menegaskan dirinya tetap menolak penerapan pidana mati. Menurut putri ulama kharismatik NU, KH Maskur Hasyim itu, hukuman mati tidak otomatis menghadirkan rasa keadilan bagi korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual dan kekerasan berat yang meninggalkan trauma berkepanjangan.

“Percuma pidana mati diberlakukan, sementara dampak dari kejahatan itu menimbulkan trauma mendalam dan seumur hidup bagi korban,” tegasnya.

Karena itu, Ning Lia berharap negara menghadirkan sistem pemidanaan yang benar-benar berpihak kepada korban, memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi peringatan keras agar kejahatan serupa tidak kembali terjadi.

“Penderitaan korban tidak berhenti ketika pelaku ditangkap. Negara harus memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh korban dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi perempuan Indonesia,” pungkas Ning Lia.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Rutin Tiap Bulan ke Madura, Ning Lia Tunjukkan Wajah Senator yang Dekat dengan Rakyat
KPM STITA dan PKK Bersinergi, Temulawak Beluk Raja Diolah Jadi Produk Unggulan Desa
PBB Sumenep Bakal Full Digital 2027, Bapenda: Pembayaran Langsung Masuk Kas Daerah
Bangga Hasil Bumi Lokal, Bos Ayunda Group Sebut Produk Olahan Tani Tak Kalah dari Produk Modern
Membeli Sama dengan Berbagi, Central 88 Gold and Jewellery Dedikasikan Hasil Usaha untuk Yatim
Ning Lia Dinilai Inspiratif, Raih Penghargaan Leadership dan Community Empowerment
JJS Gayam Pecah! Ribuan Warga Padati Jalan, Doorprize Jadi Magnet
Eduwisata ke Markas TNI, Siswa SLBN Bugih Dapat Pengalaman Belajar Penuh Makna

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Rutin Tiap Bulan ke Madura, Ning Lia Tunjukkan Wajah Senator yang Dekat dengan Rakyat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:39 WIB

KPM STITA dan PKK Bersinergi, Temulawak Beluk Raja Diolah Jadi Produk Unggulan Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:29 WIB

PBB Sumenep Bakal Full Digital 2027, Bapenda: Pembayaran Langsung Masuk Kas Daerah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bangga Hasil Bumi Lokal, Bos Ayunda Group Sebut Produk Olahan Tani Tak Kalah dari Produk Modern

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Membeli Sama dengan Berbagi, Central 88 Gold and Jewellery Dedikasikan Hasil Usaha untuk Yatim

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:52 WIB

JJS Gayam Pecah! Ribuan Warga Padati Jalan, Doorprize Jadi Magnet

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Eduwisata ke Markas TNI, Siswa SLBN Bugih Dapat Pengalaman Belajar Penuh Makna

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Wacana Sumenep Kepulauan Menguat, Hosnan: Harus Berdampak pada Kebijakan Pembangunan

Berita Terbaru