Kasus Tuduhan Kepala Desa Karangnangka Selingkuh dan Hamili Salah Satu Masyarakat, Ternyata Tidak Benar!

- Pewarta

Senin, 13 Mei 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Setelah dilakukan mediasi oleh Subiyakno, Camat Raas yang disaksikan langsung oleh keluarga pelaku, tokoh masyarakat, dan aparat Desa, penyebaran informasi palsu yang menuduh Kepala Desa Karangnangka, Bapak Radafir, melakukan perselingkuhan dan menghamili salah seorang warga, ternyata tidak benar.

Pelaku, yang telah mengaku membuat berita palsu tersebut karena kesalahpahaman tanpa menyadari dampaknya, menyatakan pengakuannya di hadapan Subiyakno.

Subiyakno telah mengklarifikasi kasus ini setelah menerima laporan dari pihak Desa dan warga setempat. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa informasi tersebut adalah hoaks yang disengaja disebarkan oleh pelaku melalui media sosial dan pesan berantai.

banner 325x300

“Kami telah mendapatkan pengakuan dari pelaku bahwa informasi yang disebarkan adalah tidak benar. Dia mengakui bahwa hal itu hanya kesalahpahaman,” kata Camat Raas, Subiyakto.

Pak Camat juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap informasi di media sosial dan memastikan kebenarannya sebelum menyebarkannya lebih lanjut.

Baca Juga :  Kebijakan Kemendikbud, Kadisdik Sumenep Tetap Terapkan Sistem Zonasi PPDB 2024

Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya penyebaran informasi palsu yang dapat merusak reputasi seseorang dan memicu konflik di masyarakat.

“Hati-hati dengan informasi di media sosial, jangan mudah menyebarkannya tanpa mengetahui kebenarannya,” Himbau Subiyakto.

Pelaku penyebaran berita hoaks, Misnara, H. Entok, H. Yusuf, menyatakan bahwa berita yang mereka sebarkan di media sosial tidak benar.

“Kami mengaku bersalah telah menyebarkan berita tentang Bapak Kepala Desa tanpa mengetahui kebenarannya. Kami memohon maaf atas kesalahan ini,” Ucapnya.

Ia juga berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut.

“Saya akan memastikan tidak mengulanginya lagi,” Tuturnya.

Baca Juga :  Dapat Restu Ibunda dan Suaminya, Nyai Eva Kembali Daftar Bacawabup ke DPC PDI Perjuangan

Permohonan maaf dari pelaku diterima oleh Bapak Radafir dengan baik, dengan harapan agar pelaku dapat mengembalikan nama baiknya.

“Saya terima permohonan maaf dari saudara Misnara, H. Entok, dan H. Yusuf. Saya berharap mereka dapat mengembalikan nama baik saya,” Pungkasnya.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

OPINI: Menuntut Ketegasan Aparat dalam Pemberantasan Rokok Ilegal
Tuntut Penegakan Hukum yang Adil untuk Jokowi, Ribuan Arek Suroboyo Gelar Aksi ke Polda Jatim
Berdasarkan Nomor 12 Tahun 2025, KPU Sumenep Serahkan SK Penetapan Bupati Terpilih 2025-2030
Pilkada Telah Usai, Bupati Achmad Fauzi Ajak Masyarakat Bangun Keharmonisan untuk Sumenep Berkelanjutan
Usai Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Sumenep Tetapkan Pasangan Faham Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2025-2030
Usai Putusan MK, KPU Sumenep; Mari Kembali Merangkul Antara Satu sama Lain
Usai Putusan MK di Bacakan, KPU Sumenep Akan Segera Gelar Penetapan Pemenang Pilkada 2024
Usai Permohonan Perkara di Bacakan MK, Aktivis ALARM Ajak Masyarakat Sumenep Bersatu kembali Dukung Program Achmad Fauzi

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 08:35 WIB

OPINI: Menuntut Ketegasan Aparat dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:44 WIB

Tuntut Penegakan Hukum yang Adil untuk Jokowi, Ribuan Arek Suroboyo Gelar Aksi ke Polda Jatim

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:48 WIB

Berdasarkan Nomor 12 Tahun 2025, KPU Sumenep Serahkan SK Penetapan Bupati Terpilih 2025-2030

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:20 WIB

Pilkada Telah Usai, Bupati Achmad Fauzi Ajak Masyarakat Bangun Keharmonisan untuk Sumenep Berkelanjutan

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:32 WIB

Usai Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Sumenep Tetapkan Pasangan Faham Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2025-2030

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:36 WIB

Usai Putusan MK di Bacakan, KPU Sumenep Akan Segera Gelar Penetapan Pemenang Pilkada 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:59 WIB

Usai Permohonan Perkara di Bacakan MK, Aktivis ALARM Ajak Masyarakat Sumenep Bersatu kembali Dukung Program Achmad Fauzi

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:01 WIB

Permohonan Perkara Pilkada Sumenep Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 Tidak di Terima, MK Sebut Alasan dan Penyebabnya

Berita Terbaru