SUMENEP, nusainsider.com — Setelah dilakukan mediasi oleh Subiyakno, Camat Raas yang disaksikan langsung oleh keluarga pelaku, tokoh masyarakat, dan aparat Desa, penyebaran informasi palsu yang menuduh Kepala Desa Karangnangka, Bapak Radafir, melakukan perselingkuhan dan menghamili salah seorang warga, ternyata tidak benar.
Pelaku, yang telah mengaku membuat berita palsu tersebut karena kesalahpahaman tanpa menyadari dampaknya, menyatakan pengakuannya di hadapan Subiyakno.
Subiyakno telah mengklarifikasi kasus ini setelah menerima laporan dari pihak Desa dan warga setempat. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa informasi tersebut adalah hoaks yang disengaja disebarkan oleh pelaku melalui media sosial dan pesan berantai.

“Kami telah mendapatkan pengakuan dari pelaku bahwa informasi yang disebarkan adalah tidak benar. Dia mengakui bahwa hal itu hanya kesalahpahaman,” kata Camat Raas, Subiyakto.
Pak Camat juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap informasi di media sosial dan memastikan kebenarannya sebelum menyebarkannya lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya penyebaran informasi palsu yang dapat merusak reputasi seseorang dan memicu konflik di masyarakat.
“Hati-hati dengan informasi di media sosial, jangan mudah menyebarkannya tanpa mengetahui kebenarannya,” Himbau Subiyakto.
Pelaku penyebaran berita hoaks, Misnara, H. Entok, H. Yusuf, menyatakan bahwa berita yang mereka sebarkan di media sosial tidak benar.
“Kami mengaku bersalah telah menyebarkan berita tentang Bapak Kepala Desa tanpa mengetahui kebenarannya. Kami memohon maaf atas kesalahan ini,” Ucapnya.
Ia juga berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut.
“Saya akan memastikan tidak mengulanginya lagi,” Tuturnya.
Permohonan maaf dari pelaku diterima oleh Bapak Radafir dengan baik, dengan harapan agar pelaku dapat mengembalikan nama baiknya.
“Saya terima permohonan maaf dari saudara Misnara, H. Entok, dan H. Yusuf. Saya berharap mereka dapat mengembalikan nama baik saya,” Pungkasnya.
Penulis : Dre