SUMENEP, nusainsider.com — Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Jawa Timur dan ratusan massa melakukan aksi demontrasi didepan gedung grahadi pemprov jatim, Senin 26 Agustus 2024.
Kedatangan Aktivis GMNI tersebut menuntut penegakkan demokrasi pada serentak 2024. Kendati demikian PKPU No 10 tahun 2024 tentang pilkada sudah diterbitkan, akan tetapi yang menjadi titik tekan massa aksi adalah mengawal PKPU yang baru terbit untuk diterapkan sebaik mungkin dari hulu kehilir.

Aksi demonstrasi yang bertagline Revolusi Melawan Oligarki Tolak Politik Dinasti itu juga dilaksanakan dengan elemen masyarakat Jawa Timur, yakni Budayawan se-Jatim, Akademisi se-Jatim, Mahasiswa se-Jatim, Jaringan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia, Rampak Sarinah Jatim, Rampak Sarinah Surabaya, dan Rampak Sarinah Sidoarjo hingga Solidaritas Rakyat Surabaya.
Amir Mahfut, Ketua DPD GMNI Jatim kepada media nusainsider.com menyampaikan pernyataan sikap pada aksinya, di mana Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PPU-XXII/2024.
“Kendati demikian keputusan tersebut menuai kritik keras dari berbagai kalangan yang menilai ada upaya untuk mensabotase demokrasi dan melanggar prinsip-prinsip konstitusi “Putusan MK vs Revisi UU oleh DPR telah menjadi problem konstitusional yang serius,” terangnya, Amir Mahfut, Ketua DPD GMNI Jatim di sela-sela Orasinya, Senin 26 Agustus 2024.
Mereka tergabung dalam Gerakan Pejuang Demokrasi Jawa Timur, yang juga meminta pemimpin yang terpilih dalam pemilihan umum harus tetap berada pada poros memperjuangkan keadilan rakyat Indonesia terkhusus di Jawa Timur.
GMNI menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang pada tiap-tiap keputusannya bersifat absolut dan merupakan putusan tertinggi, mereka menilai jika ada lembaga negara bahku presiden mencoba menganulir putusan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap demokrasi dan nilai-nilai konstitusi.
“Putusan mahkamah konstitusi adalah bagian putusan tertinggi yang bersifat final dan mengikat dalam herarki kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu apabila lembaga legislatif berani untuk menganulir nilai-nilai putusan MK maka itu adalah bentuk nyata bahwa DPR RI telah melakukan pembangkangan konstitusi negara dan layak untuk dibubarkan,” Tegasnya.
Amir sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Situasi ini baginya mengingatkan pada ketegangan serupa dari masa lalu, ketika MK dituding sebagai lembaga yang rentan terhadap intervensi politik.

Ketegangan politik ini menunjukkan bahwa krisis kepercayaan terhadap lembaga negara terus berlanjut. Hal tersebut memperkuat keresahan masyarakat terhadap arah demokrasi Indonesia ke depan.
“Kamı mengawal sikap dari KPU RI sebagai lembaga penyelenggara yang menyatakan
sikap untuk tetap patuh pada keputusan MK yang bersifat absolut dengan tujuan
menegakkan demokrasi secara utuh dari hulu ke hilir,” imbuhnya.
Ditambahkan, GMNI Jatim menuntut KPU RI agar menaati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/202 dalam mewujudkan demokrasi yang adil. Sekaligus KPU RI Wajib membuat PKPU yang berlandaskan hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUUXXII/2024 guna dijadikan acuan oleh KPUD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada penyelenggaraan Pilkada serentak.
“Dan tuntutan tersebut telah disepakati oleh Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur atas nama Nurul Ansori, S.Pd., M.Kes,” Tambahnya.
Diketahui, Aksi demontrasi dimulai pada 11:00 Wib, dan massa aksi menyampaikan Aspirasinya secera bergantian, aksi berlangsung dengan khidmat dan tidak terpantau bersitegang dengan aparat.
Penulis : Dre