JAKARTA, nusainsider.com — Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Datun Kejari Jaktim) hari ini Rabu (30/8/2023) bertempat di Aula Kejari Jaktim telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum Of Understanding dengan Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Pasar Jaya.
Adapun dalam penandatanganan nota kesepahaman itu tertuang tentang penanganan masalah hukum.

Adanya penandatanganan kesepakatan kerjasama, merupakan salah satu langkah nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga yang masuk dalam wilayah hukum Kejari Jaktim.
Hal itu tentu dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional sesuai dengan perannya masing-masing.
Perusda Pasar Jaya yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta. Yang bergerak di bidang usaha pengelola pasar, properti, dan pengembangan bisnis. Tentu sangat membutuhkan adanya bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dari institusi hukum.
Dengan adanya kesepakatan kerjasama antara Kejari Jaktim dengan Pasara Jaya. Tentu dapat menjadi bagian salah satu perwujudan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Sebagaimana diketahui, dalam Undang-undang RI. Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menentukan bahwa Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Agar dapat melakukan kegiatan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain.
Dalam upaya penegakan hukum, Kejaksaan tentu mempunyai 2 (dua) instrumen, yaitu Instrumen Hukum Pidana dan Instrumen Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Untuk nota kesepahaman antara Kejari Jaktim dengan Perusda Pasar Jaya. Itu masuk dalam katagori bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Yang dalam pengertiannya hanya menyangkut kasus/perkara perdata dan tata usaha negara.
Kedepannya dalam menghadapi permasalahan hukum baik itu di tingkat Pengadilan maupun diluar pengadilan sepanjang itu berkaitan dengan permasalahan keuangan negara yang berhubungan dengan Perusda Pasar Jaya. Cukup dengan mengantongi surat kuasa. Kejaksaan dapat berperan sebagai pelayanan maupun bantuan hukum. Dan itu tidak hanya setelah terjadinya sengketa saja melainkan juga dapat yang bersifat pencegahan.
Dalam Pertimbangan Hukumnya. Kejaksaan juga dapat memberikan Legal Opinion untuk penyusunan Kontrak/Perjanjian antara Perusda Pasar Jaya dengan pihak lain. Yang bertujuan dapat mencegah pelanggaran hukum yang disebabkan tidak sesuainya ketentuan yang ada dalam isi perjanjian. Yang berdampak bisa berakibat merugikan Perusda Pasar Jaya atau keuangan negara.
Dalam acara tampak hadir Kepala Kejari Jaktim, Dwi Antoro, SH, Direktur Utama Pasar Jaya Agus Himawan Widiyanto, Para Direksi Pada Pasar Jaya, Para Kepala Divisi, dan Para Manager pada Pasar Jaya, Para Kasi dan Kasubag Kejari Jaktim, Kasubsi Perdata dan Jaksa Pengacara Negara Kejari Jaktim.