Kolaborasi Bea Cukai–SMSI: 106 PR di Kabupaten Sumenep Jadi Atensi

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi saat menemui Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep.

Foto. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi saat menemui Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, nusainsider.comSerikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep melakukan pertemuan dengan Bea Cukai Madura, Rabu, 25 Juni 2025, terkait maraknya dugaan peredaran rokok ilegal dan jual beli pita cukai di wilayah setempat.

Pertemuan tersebut berlangsung khidmat dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Andru Riedwan Permadi.

banner 325x300

SMSI menyampaikan temuan investigasi di sejumlah kecamatan di Sumenep, terutama Kecamatan Lenteng, Ganding, dan Guluk-Guluk, yang menjadi titik rawan peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai.

“Dari total 106 perusahaan rokok (PR) di Sumenep, 70 persen diduga hanya mendaftar tanpa produksi. Mereka diduga menjual pita cukai secara ilegal,” ungkap Samauddin, pengurus SMSI Sumenep dalam pertemuan bersama Bea Cukai Madura, Rabu 25 Juni 2025.

Ia menambahkan, hasil investigasi menunjukkan adanya penyalahgunaan pita cukai, mulai dari salah tempel hingga penggunaan tidak sesuai peruntukan.

“Bisnis ini tidak hanya merugikan negara, tetapi memperkaya segelintir pihak. Mobil-mobil mewah berjejer di halaman rumah mereka (red. Pemilik PR) ” ujarnya.

Menurut Udin, sapaan akrabnya, dugaan praktik ilegal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Ngeri! Insentif Guru 2022 Ghaib, Aktivis Gempar Tuntut Kadisdik Sumenep Mundur Dari Jabatannya

SMSI mengaku siap mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikan dan telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait pelanggaran tersebut.

“Idealnya, saat sidak tentu tidak mudah menemukan pelanggaran. Tapi kami memiliki data lengkap terkait proses produksi rokok ilegal hingga jalur jual beli pita cukai,” jelasnya.

SMSI juga mengapresiasi keterbukaan Bea Cukai Madura yang bersedia membuka pintu komunikasi dan kolaborasi dalam menyampaikan temuan lapangan.

Baca Juga :  Menjelang Pilkada 2024, Bawaslu Sumenep Luncurkan Pemetaan Kerawanan

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi menyambut baik masukan dari SMSI.

“SMSI adalah organisasi resmi dan terstruktur. Data yang disampaikan tentu sangat bermanfaat untuk pembinaan dan penindakan,” katanya.

Andru menjelaskan bahwa Bea Cukai lebih mengedepankan pendekatan pembinaan terlebih dahulu kepada pabrik rokok.

“Jika PR bisa dibina, kami akan awasi pembukuannya. Tapi jika tidak, maka pembekuan hingga pencabutan izin akan ditempuh sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia mengajak SMSI untuk terus berkoordinasi dan tak segan melaporkan jika menemukan pelanggaran, seperti penjualan pita cukai yang tak sesuai mekanisme.

“Kalau ditemukan salah tempel pita cukai, hukumannya progresif. Pertama nilainya sesuai, kedua bisa tiga kali lipat, dan seterusnya,” papar Andru.

Bea Cukai Madura mengakui bahwa selama ini belum menemukan langsung pelanggaran produksi rokok ilegal di PR Sumenep saat melakukan inspeksi.

Baca Juga :  Seruan Perlawanan, Warga Kangean Tolak Survei Migas PT KEI

Namun demikian, Andru terbuka terhadap ajakan dari SMSI untuk melakukan sidak bersama guna membuktikan temuan di lapangan.

“Kami terbuka. Silakan kalau SMSI ingin sidak bareng. Asalkan dengan pola yang jelas dan terarah,” Tutupnya.

Dialog terbuka Bea Cukai dan SMSI berlangsung khidmat hingga menemukan adanya cara-cara Licik yang terjadi di lapangan.

SMSI Kabupaten Sumenep akan segera merampungkan Berkas guna diserahkan ke Bea cukai Madura, Kanwil Jatim hingga Kementerian Dalam waktu dekat ini.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

AKP Ninit Gaungkan Budaya Tertib Lalu Lintas di Tengah Layanan Samsat
Bikin Merinding! Suara Emas dan Semangat Lokal Fest Radhiesta 2025 Menggelegar
Panggung Megah, Musik Membara! Fest Radiesta 2025 Bangkitkan Sumenep
Aparat Siaga Penuh! Fest Radhiesta Dapat Pengamanan Ketat di Area GOR A Yani
Tiga Perusahaan Milik HT Disorot! Aktivis ALARM Warning Bea Cukai dan Bupati Sumenep Bertindak
Dokter Spesialis untuk Kangean: Bupati Sumenep Lanjutkan Program Sekolah Kedokteran
Ayo Daftar! Pendidikan Unggul dan Berkarakter di Yayasan Ar-Rahman Sumenep
Runtuh! DPRD Sumenep Ultimatum Kejati Jatim, Kasus BSPS Potensi Berkepanjangan
banner 325x300

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:47 WIB

AKP Ninit Gaungkan Budaya Tertib Lalu Lintas di Tengah Layanan Samsat

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:58 WIB

Bikin Merinding! Suara Emas dan Semangat Lokal Fest Radhiesta 2025 Menggelegar

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:05 WIB

Panggung Megah, Musik Membara! Fest Radiesta 2025 Bangkitkan Sumenep

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:27 WIB

Aparat Siaga Penuh! Fest Radhiesta Dapat Pengamanan Ketat di Area GOR A Yani

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:18 WIB

Tiga Perusahaan Milik HT Disorot! Aktivis ALARM Warning Bea Cukai dan Bupati Sumenep Bertindak

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:27 WIB

Ayo Daftar! Pendidikan Unggul dan Berkarakter di Yayasan Ar-Rahman Sumenep

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:51 WIB

Runtuh! DPRD Sumenep Ultimatum Kejati Jatim, Kasus BSPS Potensi Berkepanjangan

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:36 WIB

Jawaban Untuk Hambali: Antara TikTok, TikTokan, dan TikTokers

Berita Terbaru