SUMENEP, nusainsider.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep membuka posko pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan dari warga mengenai penyimpangan dalam program yang seharusnya membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan rumah layak huni.

Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat, baik yang tinggal di wilayah daratan maupun kepulauan.
Menurut Muhri, laporan yang masuk mencakup dugaan praktik pungutan liar, korupsi, hingga manipulasi data penerima bantuan.
“Ini sudah menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Muhri menyebut bahwa banyak warga merasa dirugikan oleh pelaksanaan program BSPS yang dinilai tidak transparan dan tidak tepat sasaran.
“Maka dari itu, kami membuka posko pengaduan agar masyarakat bisa menyampaikan langsung pengalaman dan keluhan mereka,” kata Muhri dikutip Serikat-News, Jumat (19/4/2025).
Posko pengaduan tersebut mulai dibuka pada Jumat (19/4/2025) dan akan berlangsung selama sepuluh hari ke depan.

Warga yang ingin melapor bisa datang langsung ke kantor Komisi III DPRD Sumenep pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB setiap harinya.
Komisi III juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk turut serta menyampaikan informasi terkait dugaan penyimpangan dalam program tersebut.
“Kami mengundang penerima BSPS, LSM, organisasi kemasyarakatan, kepala desa, dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan data atau bukti yang mereka miliki,” ucap Muhri.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ditemukan adanya oknum yang memanfaatkan program tersebut untuk keuntungan pribadi.
“Kami ingin kasus ini terang benderang. Kalau ada yang bermain di balik bantuan ini, kami pastikan akan dibongkar,” katanya.
Muhri menambahkan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
Politikus PKB itu menegaskan bahwa pengawasan terhadap program bantuan pemerintah seperti BSPS harus diperketat agar benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
“Sumenep harus bersih. Rakyat harus dilindungi. Kami akan kawal pengusutan kasus ini sampai tuntas,” ujar Muhri dengan nada tegas.
Program BSPS sendiri merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki atau memperbaiki rumah mereka secara swadaya.
Namun, dalam pelaksanaannya, program ini tidak jarang menuai sorotan akibat laporan penyimpangan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sumenep.
Muhri berharap posko pengaduan yang dibuka Komisi III bisa menjadi media bagi masyarakat untuk bersuara dan mendapatkan keadilan.
Ia juga berkomitmen bahwa seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional oleh DPRD Sumenep.
“Setiap laporan akan kami telaah dan tindak lanjuti. Tidak ada yang akan diabaikan,” katanya.
Komisi III pun menegaskan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika nantinya ditemukan bukti kuat terkait tindak pidana dalam program BSPS.
Muhri menilai, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan program yang tepat sasaran.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan,” ucapnya.
Dengan dibukanya posko pengaduan ini, Komisi III berharap tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program bantuan sosial di Kabupaten Sumenep.
Muhri juga memastikan bahwa posko ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata dari komitmen DPRD untuk berpihak kepada rakyat.
“Jangan takut melapor. Kami di sini untuk mendengar dan memperjuangkan suara rakyat,” pungkasnya.
Penulis : Wafa