SUMENEP, nusainsider.com — Seorang pensiunan asal Kecamatan Talango melaporkan seorang pria berinisial S ke Polres Sumenep atas dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha sebesar Rp135 juta. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/54/II/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR dan diterima pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 23.09 WIB.
Korban, Untung Slamet (62), menuturkan bahwa peristiwa itu bermula pada Januari 2022. Saat itu, terlapor menawarkan kerja sama usaha dengan permintaan modal sebesar Rp135 juta, disertai janji keuntungan Rp5 juta per bulan.
Menurut Untung, dana tersebut diserahkan secara langsung di toko miliknya di wilayah Talango. Sebagai bukti transaksi, keduanya membuat kwitansi tertulis.
“Semua saya serahkan sesuai kesepakatan. Ada bukti tertulisnya,” ujar Untung.
Ia menjelaskan, pada awal kerja sama, terlapor sempat memberikan pembayaran keuntungan selama beberapa bulan pada 2022 hingga Februari 2023. Namun setelah itu, pembayaran terhenti tanpa kejelasan.
“Saya sudah menunggu cukup lama dan berusaha menagih secara baik-baik, tetapi tidak ada kepastian. Itu yang membuat saya akhirnya melapor,” katanya.
Kuasa hukum korban, Hodaivi, S.H., menyatakan bahwa kliennya telah memberikan waktu yang cukup panjang sebelum menempuh jalur hukum. Bahkan, somasi telah dilayangkan, namun tidak mendapat respons.
“Upaya persuasif sudah kami lakukan, termasuk somasi. Karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, kami menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan perlindungan hak bagi klien kami,” tegas Hodaivi.
Pihaknya juga menyatakan siap menyerahkan bukti tambahan, termasuk kwitansi dan rekam komunikasi antara korban dan terlapor, guna mendukung proses penyelidikan.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menerima laporan dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP). Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman atas perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan tersebut.
![]()
Penulis : Wafa
















