SURABAYA, nusainsider.com — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dalam mempermudah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut dinilai sebagai respons cepat atas regulasi terbaru pemerintah pusat yang mewajibkan pelaku UMKM memiliki NIB sebagai syarat pembelian gas LPG 3 kilogram (melon) di pangkalan resmi.
Dalam aturan itu, pembelian LPG subsidi oleh UMKM dibatasi maksimal 15 tabung per bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran serta mencegah potensi penyalahgunaan.
Ning Lia menilai, langkah Pemprov Jatim dalam mendorong percepatan kepemilikan NIB merupakan kebijakan strategis yang penting untuk menjaga keberlangsungan usaha kecil di tengah penerapan aturan baru tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemprov Jatim dalam mendorong percepatan kepemilikan NIB bagi pelaku UMKM. Ini penting agar mereka tetap bisa menjalankan usahanya tanpa terkendala akses LPG subsidi,” ujar Lia, Kamis (9/4).
Ia juga mengungkapkan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur untuk menerapkan metode “Jemput Bola” dalam proses pendaftaran NIB.
“Itu menjadi pekerjaan rumah kami. Bahwa penting sekali model metode ini dalam pendaftaran NIB bagi pelaku UMKM. Makanya, saya minta tolong ke Kadisperindag untuk kita sistem jemput bola saja,” lanjutnya.
Menurut Ning Lia, pendekatan jemput bola menjadi solusi efektif untuk menjangkau pelaku UMKM yang selama ini masih mengalami kendala, baik dari sisi informasi maupun teknis administrasi.
Selain itu, Pemprov Jatim juga telah mengoptimalkan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai platform digital dalam pengurusan NIB secara cepat dan efisien.
Namun demikian, Lia mengakui masih terdapat tantangan di lapangan, terutama terkait pemahaman pelaku UMKM dalam memenuhi persyaratan administrasi saat mengakses sistem OSS.
“Sebenarnya pengurusan NIB sekarang kalau pakai OSS cepat. Cuman kadang orang bingung syarat-syarat waktu mengisi itu apa saja yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Ia berharap sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM terus diperkuat agar akses terhadap layanan perizinan semakin mudah dan tidak menimbulkan hambatan.
Sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan instansi terkait ini diharapkan mampu menjaga stabilitas usaha UMKM sekaligus memastikan kebijakan distribusi LPG subsidi berjalan lebih tepat sasaran di Jawa Timur.
![]()
Penulis : Wafa
















