SURABAYA, nusainsider.com — Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jabanusa, Singgih, mendampingi rekan-rekan aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep dalam kunjungan edukatif ke Migas Corner di Perpustakaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Rabu (5/11/2025) kemarin pukul 15.33 WIB.
Kunjungan tersebut menjadi momentum berharga bagi mahasiswa untuk memahami lebih dekat tata kelola industri migas nasional.
Di setiap sisi dinding Migas Corner, Singgih menjelaskan secara rinci berbagai aspek penting kemigasan, mulai dari sejarah perkembangan migas di Indonesia, sistem tata kelola hulu migas, hingga peta wilayah kerja dan proses eksplorasi serta produksi energi.
“Melalui ruang edukasi ini, mahasiswa bisa melihat langsung bagaimana pengetahuan dan riset energi dikembangkan dan diubah menjadi inovasi nyata yang menopang ketahanan energi nasional,” ujar Singgih di hadapan para aktivis BEM Sumenep saat berkunjung ke Migas Corner di UTS Surabaya, Rabu 5 November 2025.
Para mahasiswa tampak antusias saat menyimak penjelasan tentang alur industri minyak dan gas bumi, mulai dari eksplorasi sumber daya, pengembangan lapangan, hingga proses produksi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Salah satu titik menarik perhatian adalah penjelasan mengenai Skema Kontrak Bagi Hasil Migas atau Production Sharing Contract (PSC).
Melalui panel informasi di dinding, Singgih menguraikan dua model utama kontrak yang berlaku di Indonesia, yakni Cost Recovery dan Gross Split.
Dalam skema Cost Recovery, kontraktor terlebih dahulu menanggung seluruh biaya operasi. Setelah ada produksi, kontraktor dapat penggantian biaya operasi (cost recovery) dari sebagian hasil produksi (in kind) sesuai ketentuan.
Sisa hasil produksi setelah cost recovery tersebut kemudian dibagi antara negara dan kontraktor dengan porsi yang telah ditetapkan dalam kontrak bagi hasil (PSC).
Porsi negara lebih besar dibanding Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yakni 85% negara dan KKKS 15% untuk minyak. Sedangkan gas, negara mendapat porsi 70% dan KKKS 30%.
Sementara dalam skema Gross Split, kontraktor tetap menanggung seluruh biaya kegiatan eksplorasi dan produksi, tanpa mekanisme penggantian biaya (cost recovery).
Sebagai gantinya, hasil produksi langsung dibagi di muka (gross split) antara negara dan kontraktor berdasarkan persentase dasar, untuk porsi pembagian produksi minyak negarabmendapat 57% dan KKKS 43%, serta untuk gas, negara 52% dan KKKS 48%.
Porsi kontraktor ini masih dapat disesuaikan naik atau turun melalui berbagai komponen variabel dan progresif yang mempertimbangkan faktor teknis, ekonomi, dan risiko lapangan.
“Mekanisme-mekanisme ini disusun agar negara dan investor KKKS mempunyai keuntungan yang optimal, disisi lain negara juga tetap mendapatkan keuntungan lain dari kegiatan KKKS, seperti pajak, misalnya,” jelas Singgih sembari menunjuk diagram skema yang terpajang di dinding.
Penjelasan itu membuka ruang dialog interaktif antara mahasiswa dan perwakilan SKK Migas. Para aktivis BEM Sumenep mengajukan berbagai pertanyaan seputar transparansi tata kelola migas, pengelolaan lingkungan, pengawasan kontraktor, hingga peluang keterlibatan generasi muda dalam riset energi nasional.
Diskusi berjalan hangat dan penuh makna. Para mahasiswa tampak serius Mendengarkan dan mendokumentasikan setiap informasi yang disampaikan, sementara Singgih dengan sabar memberikan penjelasan kontekstual agar mudah dipahami oleh peserta.
“Transformasi energi tidak hanya soal teknologi, tapi juga kesadaran dan partisipasi generasi muda dalam menjaga kedaulatan sumber daya nasional,” tambahnya.
Kegiatan kunjungan edukatif tersebut menjadi sarana penting bagi mahasiswa untuk memahami peran strategis sektor migas dalam pembangunan nasional, sekaligus membangun jembatan gagasan antara akademisi dan praktisi energi.
Dialog yang terjalin dengan khidmat antara BEM Sumenep dan SKK Migas Jabanusa menjadi simbol transfer pengetahuan menuju generasi penerus yang siap melanjutkan estafet keilmuan dan tanggung jawab dalam pengelolaan energi negeri.
![]()
Penulis : Wafa
















