SUMENEP, nusainsider.com — Menjelang Hari raya Idul Adha 1445 Hijriah, Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H. mengeluarkan Surat Edaran terkait momentum pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
Surat Edaran tersebut sesuai Nomor 9 Tahun 2024 tersebut tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun ini tanpa sampah plastik.
Seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 83 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Sumenep Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Bupati Sumenep, Cak fauzi sapaan akrabnya mengimbau untuk melaksanakan pembagian daging qurban tanpa kantong plastik sebagai wujud implementasi program pengurangan dan penanganan sampah melalui keterlibatan masyarakat.
Ada lima rencana aksi pemerintah kabupaten yang tertuang dalam surat edaran. Pertama, mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging qurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan atau mengimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging qurban.
Kedua, mengganti kantong plastik sebagai wadah daging qurban dengan menggunakan bahanbahan alami dengan kearifan lokal (seperti daun pisang/daun jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia sehingga dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.
Selanjutnya menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Sholat Idul Adha 1445 H dan pembagian daging qurban.
Keempat, melaksanakan pengumpulan, pengangkutan sampah di lokasi Sholat Idul Adha 1445 H dan pembagian daging qurban. Dan yang terakhir, mengoptimalkan tugas di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.
Penulis : Mif